Enam Risiko Bisnis Utama di Tahun 2019 – Studi ECIIA
Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua Umum IRMAPA
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
ECIIA – ‘European confederation of institutes of internal auditing’, yaitu kolaborasi tujuh institusi auditor internal dari Perancis, Jerman, Itali, Belanda, Spanyol, Swedia dan Inggris termasuk Irlandia, secara teratur mengeluarkan hasil studi tahunan mengenai risiko utama global yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan kelas dunia.
Hasil studi dijadikan rujukan bagi pimpinan eksekutif tertinggi (CEO – Chief Executive Officer), pimpinan eksekutif manajemen risiko (CRO – Chief Risk Officer), dan pimpinan eksekutif audit internal (CAE – Chief Audit Executive) perusahaan multinasional dalam penyusunan strategi berbasis risiko dan ikutannya yaitu program audit internal berbasis risiko.
Studi terakhir mereka yaitu ECIIA ‘Risk Focus 2019’ yang kemudian dirangkum oleh Center for Risk Management Studies (www.crmsindonesia.org), memperkirakan 6 potensi risiko bisnis utama untuk tahun 2019:
Risiko Siber, Risiko Kepatuhan, Risiko Keamanan Informasi, Risiko Lingkungan Kerja, Risiko Pembatasan Perdagangan, Risiko Kegagalan Adopsi Teknologi.
- Risiko Siber:
Tantangan utama memitigasi risiko siber adalah tidak terintegrasinya infrastruktur teknologi informasi yang dibangun oleh suatu organisasi ketika risiko siber masih dianggap belum berbahaya. Dengan berkembang pesatnya risiko siber, infrastruktur teknologi informasi dalam organisasi tersebut tidak akan cukup kuat untuk menanggulanginya. - Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan diyakini semakin berbahaya karena tren regulasi yang saat ini semakin ketat. Selain itu, lembaga penegak hukum mulai bekerja sama secara lintas geografis dan lintas sektoral, serta semakin agresif dalam menganalisis pelanggaran dan menjatuhkan penalti. - Risiko Kemananan Informasi
Pergerakan data di internet per hari telah mencapai ‘2.5 quintillion bytes’ di tahun 2017, atau setara dengan memutar sebuah video berdurasi 375,000 tahun. Pesatnya aliran data tersebut akan membuat jenis data yang bergerak semakin kompleks, kaya, dan berharga, yang akhirnya menjadi potensi untuk dicuri/tercuri dan/atau disandera. - Risiko Lingkungan Kerja
Lahirnya berbagai peraturan dan ketentuan baru yang mewajibkan organisasi memberikan laporan transparan mengenai pengelolaan lingkungan kerja dan isu sosial. Pelaporan ini harus merangkum praktik pengelolaan sumber daya manusia, mulai dari kesejahteraan pekerja hingga keberagaman latar belakang dewan direktur. - Risiko Pembatasan Perdagangan
Terjadinya Brexit, pemberlakuan proteksionisme Amerika Serikat, hingga persaingan impor Amerika Serikat dengan China, membuat situasi perdagangan dunia dinilai semakin kompleks. Kompleksitas tersebut telah merambat pada beberapa mekanisme transaksi lintas negara sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi global. - Risiko Kegagalan Adopsi Teknologi
Sementara kerugian yang dapat dibawa oleh kegagalan adopsi teknologi dalam suatu proyek berskala besar dapat menjadi sangat kritikal, organisasi seringkali mengadopsi teknologi baru tanpa menerapkan analisis yang cukup (misalnya kompatibilitas teknologi dengan lingkungan makro dan mikro dari proyek).
Demikian isi singkat hasil studie ECIIA tahun 2019, mudah-mudahan bermanfaat bagi praktisi dan profesional manajemen risiko Indonesia yang saat ini berkarya di organisasi dengan eksposur global dan/atau regional.
———
RISIKO REGULASI Dan RISIKO LEGAL (REGULATORY RISK And LEGAL RISK)
Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua IRMAPA
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Kedua terminologi di atas sering rancu digunakan dan kadang kala dianggap sama. Sejatinya kedua terminologi tersebut memiliki esensi berbeda, tetapi sangat dekat keterkaitannya. (more…)
Hadapi Konteks Risiko VUCA dengan VUCA PRIME (VP)
Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua IRMAPA
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Seiring dengan hadirnya konteks risiko yang lahir dari gejolak fenomena dunia VUCA – Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity, timbul pertanyaan apa yang dapat atau apa yang sebaiknya dilakukan oleh organisasi untuk menghadapi fenomena VUCA tersebut? (more…)
VUCA – Konteks Risiko Masa Kini
Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG.
Ketua Umum IRMAPA
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Dalam satu kesempatan diskusi dengan beberapa praktisi manajemen risiko, terbahas satu istilah yang saat ini banyak dibicarakan yaitu VUCA (Volatility, Uncertainy, Complexity, and Ambiguity). Diyakini bahwa VUCA telah dan akan menjadi landasan atau platform dasar pembentuk konteks risiko masa kini. (more…)
PT Asuransi Jiwasraya – Kegagalan Pengelolaan Risiko Investasi
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Membaca berbagai media di dua minggu belakangan ini, penulis mencatat berbagai pemberitaan tentang kasus PT Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar klaim nasabah. Perusahaan yang berdiri sejak zaman kolonial Belanda dan memiliki sekitar 7 juta nasabah ini harus menunda pembayaran klaim asuransi dari nasabah JS Saving Plan mereka senilai Rp 802 miliar.
Apa sebetulnya yang terjadi, dan apa pembelajaran yang yang dapat dipetik bagi para praktisi manajemen risiko?
Produk asuransi JS Saving Plan diluncurkan lima tahun lalu oleh PT Asuransi Jiwasraya dikaitkan dengan investasi. Nasabah cukup membayar Rp. 100 juta di awal dan mereka bisa menarik imbal hasil dengan persentasi tinggi setelah investasi mengendap satu tahun. Selain itu, nasabah juga memperoleh perlindungan asuransi selama lima tahun penuh.
Ribuan nasabah ikut dalam program tersebut sehingga premi asurani yang diperoleh perusahaan melonjak dalam waktu singkat. Akan tetapi, produk JS Saving Plan menimbulkan permasalahan besar ketika klaim-nya mulai jatuh tempo dan perusahan gagal bayar klaim di bulan Oktober 2018. Disinyalir, gagal bayar klaim terjadi karena perusahaan tidak memperoleh imbal hasi investasi aset mereka sesuai harapan. Sementara itu, klaim yang jatuh tempo semakin banyak sehingga membengkak sampai ratusan miliar Rupiah.
Kisruh PT Asuransi Jiwasraya pun terungkap ke publik karena laporan keuangan perusahaan ‘unaudited’ tahun 2017 yang awalnya mencatat laba bersih Rp. 2,4 triliun harus direvisi. Dalam hal ini, kantor akuntan publik PricewaterhouseCoopers (PwC) merevisi auditnya sehingga laba bersih perusahaan menciut menjadi Rp. 360 miliar saja.
Hasil audit PwC keluar setelah tiga anggota direksi sebelumnya, yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Direktur Investasi dan Teknologi De Yong Adrian, lengser per akhir Januari 2018. Trio ini menjabat dua periode sejak 2008.
Direktur utama PT Asuransi Jiwasraya sekarang, Hexana Tri Sasongko, menerima bom waktu. Ia baru diangkat OJK Oktober 2018 menggantikan Asmawi Syam yang belum belum sampai setahun memimpin PT Asuransi Jiwasraya.
Saat peralihan manajemen, kabar mengenai keuangan PT Asuransi Jiwasraya belum merebak. Baru setelah Asmawi dan Hexana menerima laporan PwC, kejanggalan laba perusahaan yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan 2017 mulai terkuak. Laba yang tadinya sekitar Rp 2,5 triliun menciut menjadi sekitar Rp 360 miliar karena ada kenaikan cadangan premi.
Menurut Hexana, perubahan laba itu terjadi karena portofolio keuangan manajemen lama dikelola dengan risiko tinggi untuk mendapatkan imbal hasil yang tinggi. Sedangkan aset perusahaan yang besar belum tentu menjanjikan profitabilitas tinggi. “Sehingga dia akan memompa risiko,” ujar Hexana.
Hexana tidak menampik adanya temuan BPK dan OJK serta semua permasalahan PT Asuransi Jiwasraya yang terungkap. Namun, beliau enggan berkomentar dengan alasan masalah itu sedang dalam proses audit investigatif BPK. “Lebih baik menunggu hasil audit,” ujar beliau dalam wawancara yang dilakukan oleh majalah Tempo (Tempo, 17 Februari 2019).
Saat ini, Hexana tengah sibuk menata kembali Jiwasraya, memilih berkonsentrasi ke depan sembari menyelesaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan. Beliau memutar ulang strategi perusahaan, merestrukturisasi pertumbuhan organik dengan mengubah model bisnis, dan memperbaiki transformasi bisnis korporasi hingga keagenan. “Perusahaan ini perlu penyesuaian yang fundamental supaya solusinya berkelanjutan,” katanya.
Apa yang bisa dipetik dari kasus di atas sebagai pembelajaran bagi praktisi manajemen risiko di Indonesia?
Sementara beberapa pandangan meyakini bahwa prahara yang menghantam PT Asuransi Jiwasraya murni akibat risiko investasi, beberapa pandangan lain meyakini bahwa ada kemungkinan praktik curang atau tata kelola buruk di balik investasi saham berisiko tinggi yang kemudian mencekit perusahaan itu. Di samping itu, ada juga yang meyakini bahwa PT Asuransi Jiwasraya sudah memiliki masalah strategis sebelumnya sehingga risiko investasi yang terjadi sekarang adalah imbas dari risiko strategis dan permasalahan lama mereka tersebut.
Terlepas dari beberapa pandangan di atas, dapat dilihat bahwa penerapan manajemen risiko di PT Asuransi Jiwasraya belum efektif. Tindakan pencegahan dini tidak terjadi walau sudah ada indikasi risiko tinggi dari berbagai sumber, di antaranya adalah melalui audit BPK sebelumnya di tahun 2016 serta melalui pengawasan OJK yang semakin diperketat dalam dua tahun terakhir.
Saat ini, audit investigasi BPK masih berlanjut untuk memastikan akar permasalahan utama dari krisis yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dan penetapan status kasus tersebut lebih lanjut.
Sementara itu, bagi praktisi manajemen risiko, pembelajaran yang dapat dipetik, salah satunya adalah: krisis dapat timbul pada suatu organisasi bila risiko fatal dan strategis organisasi tersebut tidak ditangani secara saksama dan menyeluruh, sehingga merembet menjadi permasalahan dan krisis bagi perusahaan, bahkan menimbulkan risiko lainnya (misal: operasional, pelaporan, dan investasi) yang berujung menjadi prahara bagi organisasi tersebut.
Selain itu, peristiwa ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku industri asuransi jiwa di Indonesia untuk selalu waspada terhadap berbagai risiko yang dihadapi, termasuk risiko investasi yang bila sekali terjadi ‘mismatch’ dengan kewajiban klaim perusahaan, dapat menciptakan krisis, dan bahkan bencana bagi perusahaan.
Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi tidak dapat sepotong-sepotong dan perlu dibangun secara sistematis dan terintegrasi sampai menjadi budaya perusahaan yang sehat sehingga pengelolaan risiko menjadi efektif. Hal ini hanya dapat terwujud bila penerapan manajemen risiko dijalankan oleh sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang manajemen risiko dan berintegritas tinggi.
Mengapa ISO 31000, dan Bukan COSO ERM (1)
Penulis: Charles R. Vorst, MM., BCCS, CERG, ERMCP, QCRO, QRGP, CCGO, CGOP – Sekretaris Jenderal IRMAPA.
Beberapa waktu lalu penulis sempat beberapa kali mendapatkan pertanyaan ‘klasik’ mengenai rujukan mana yang lebih tepat bagi organisasi di Indonesia untuk diadopsi dalam penerapan manajemen risiko, COSO ERM Integrated Framework atau ISO 31000. (more…)
Peran Manajemen Risiko Dalam GRC
Penulis: Dr. Antonius Alijoyo
Ketua IRMAPA dan Ketua Komite Teknis 03-10 Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Saat menghadiri rapat “KICK OFF MEETING FORUM WORKING GROUP GOVERNANCE, RISK, AND COMPLIANCE. (GRC) INDONESIA, DI KANTOR OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) pada hari ini tanggal 8 Februari 2019, penulis terilhami untuk menulis artikel ini. (more…)
Kebutuhan Kompetensi GRC bagi Komisaris Independen: Pasca Dihapusnya Peraturan BEI Tentang Direktur Independen
Penulis:
Dr. Antonius Alijoyo
Ketua IRMAPA dan Ketua Komite Teknis 03-10 Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Di penghujung tahun 2018, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapuskan keharusan adanya direktur independen dalam jajaran direksi emiten. Alasannya, perwakilan pihak independen (yang tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham utama perusahaan) sudah diwakili oleh komisaris independen. (more…)
Perlunya Sertifikasi Kompetensi Tata Kelola Bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Anggota Komite Audit – Kasus SNP Finance
Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua IRMAPA
Kasus PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang gagal bayar (default) MTN (Medium Term Notes) perlu dijadikan renungan, apakah dewan komisaris, direksi, dan komite audit perusahaan jasa keuangan perlu memiliki kompetensi tata kelola (governansi) dan manajemen risiko? (more…)
RISIKO BENCANA INDONESIA DAN PERLUNYA SNI ISO 31000 MANAJEMEN RISIKO
Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua Komite Teknis 03-10 Tatakelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia
Kompas 3 Februari 2019 memuat berita tentang Presiden Joko Widodo yang menyampaikan enam arahan terkait pengurangan risiko dan penanggulangan bencana (Kompas 2/2/2019: ‘Risiko Bencana Menjadi Acuan’). (more…)