Pembelajaran Kasus Serangan Siber SingHealth – Singapura
Manajemen Risiko Kritikal Asian Games
Penulis: Munawar Kasan
Praktisi Manajemen Risiko dan Pengurus Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA)
Asian Games 2018 tinggal menghitung hari. Pemerintah, panitia, pendukung kegiatan, dan seluruh rakyat Indonesia siap menyukseskan. Terlebih para atlet, siap memberikan medali terbaik untuk bangsa. (more…)
Manfaat Akreditasi SNI ISO/IEC 17024 Pada Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko di Indonesia
Penulis: Charles R. Vorst, BCCS, CERG, ERMCP, QCRO, QRGP – Dewan Pengurus IRMAPA.
Baru-baru ini terdapat kabar baik bagi para praktisi manajemen risiko di Indonesia bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS) telah mendapatkan akreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). (more…)
Pemantauan Proyek Berbasis Risiko pada Proyek Infrastruktur Indonesia
Ditulis oleh: Charles R. Vorst, BCCS, CERG, ERMCP, QCRO, QRGP – Dewan Pengurus IRMAPA.
Sejak awal tahun 2018, kerap terjadi kecelakaan pada proyek pembangunan infrastruktur. Setidaknya ada 5 kejadian kecelakaan di tahun 2018 ini. Konstruksi beton proyek LRT di Kayu Putih runtuh, balok girder proyek tol Depok-Antasari ambruk, crane jatuh pada proyek rel ganda Jatinegara, longsor pada dinding underpass Bandara Soetta, serta tiang proyek tol Becakayu yang ambruk (sumber: “Tol Becakayu Menambah Deretan Kecelakaan Infrastruktur” – 21 Februari 2018, http://news.liputan6.com, diakses tanggal 20 Maret 2018).
Nikkei Assian Review dalam artikelnya yang bertajuk “Accidents mar Indonesia’s Fast-and-Furious Infrastructure Program” menyebutkan bahwa jumlah kecelakaan pada proyek pembangunan infrastruktur hingga artikel tersebut diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2018 tercatat sebanyak 14 kejadian (sumber: https://asia.nikkei.com, diakses tanggal 20 Maret 2018).
Sebenarnya pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis dalam menyikapi kecelakaan-kecelakaan tersebut, seperti moratorium sementara dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan proyek infrastruktur layang (elevated) dan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi dan Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG). Namun, beberapa langkah ini belum cukup efektif. Kita kembali mendengar berita sebuah besi proyek rusunawa Pasar Rumput terjatuh pada hari Minggu, 18 Maret 2018 lalu. Besi ini menimpa 1 orang korban hingga meninggal dunia.
Bila kita menganalisis peristiwa kecelakaan belakangan ini dari perspektif ilmu manajemen risiko, maka fenomena ini sudah masuk dalam kategori masalah, bila tidak dikatakan krisis. Rangkaian kecelakaan yang terjadi tidak hanya menimbulkan korban luka-luka hingga korban jiwa. Juga kerugian material masyarakat di sekitar di lokasi kecelakan, dampak pada cost overrun, penundaan penyelesaian proyek, kinerja perusahaan pelaksana proyek yang menurun, hingga knock-on effect pada penurunan competitiveness index negara Indonesia.
Mengamati berbagai kecelakaan di atas, penulis teringat pengalaman ketika berkunjung ke Infrastucture and Projects Authority (IPA) di London, UK, dalam sebuah program benchmarking bersama Center for Risk Management Studies (CRMS) Indonesia beberapa tahun silam. IPA bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri Inggris atas keberhasilan seluruh penyelenggaraan proyek pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis pemerintah Inggris. Juga bertanggung jawab kepada HM Treasury atas dana yang dialokasikan pemerintah pada proyek-proyek tersebut. Total nilai proyek yang diawasi dan dievaluasi mencapai lebih dari £ 400 milyar. Portofolio proyek mulai dari pembangunan jaringan kereta api untuk pemerataan pertumbuhan Inggris bagian tengah dan utara, hingga pada pembangunan kapal selam dan kapal induk militer.
Yang menarik, IPA menerapkan risk-based project monitoring dengan melakukan delivery confidence assessment (DCA) secara reguler dengan mengases, memantau, dan menindaklanjuti risiko-risiko yang dapat mengancam kelancaran dan keberhasilan setiap proyek. Melalui DCA, IPA mengategorikan seluruh proyek kedalam 5 kategori mulai dari kategori “aman” hingga berisiko tinggi”. Kategori “aman” adalah untuk proyek-proyek yang diyakini dapat dikerjakan sesuai jadwal sampai berhasil terselesaikan pada waktunya. Kategori “berisiko tinggi” adalah untuk proyek-proyek dengan risiko yang dapat menghambat, bahkan menggagalkan, penyelesaian proyek. IPA juga membuat kategori atau tindak lanjut yang akan dilakukannya yaitu “critical (do now)” untuk tindak lanjut segera atas risiko yang harus segera dimitigasi, “essential” untuk tindak lanjut atas risiko yang dapat diselaraskan dalam skedul pengerjaan proyek, serta “recommended” untuk usulan tindak lanjut yang diajukan kepada masing-masing manajemen proyek untuk meningkatkan kinerjanya.
Mengacu pada pembelajaran ke IPA dan mencermati kejadian kecelakaan yang terjadi pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia, beberapa hal penting antara lain:
- Program K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) yang solid pada proyek pembangunan infrastruktur merupakan hal mutlak.Program K3 ini harus menjadi keutamaan manajemen proyek setiap saat dalam pelaksanaan proyek di manapun lokasinya. Apa yang pernah disampaikan oleh Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk., M Choliq, yang mengakui bahwa peningkatan nilai produksi atau nilai proyek yang diperoleh Waskita Karya menyebabkan perhatian terhadap aspek K3 terabaikan (dikutip dari: “Demi Raup Proyek Besar, Dirut Waskita Akui K3 Terabaikan” – 28 Februari 2018, https://properti.kompas.com, diakses tanggal 20 Maret 2018), tidak boleh terjadi lagi dalam proyek pembangunan manapun.
- Praktik project dan enterprise risk management harus dijalankan secara menyeluruh oleh pihak pelaksana proyek pembangunan infrastruktur.Para perusahaan kontraktor, maupun subkontraktor, dan pemenang tender pembangunan infrastruktur hendaknya memperlengkapi aktivitas bisnis dan operasionalnya dengan sistem manajemen risiko yang efektif, bukan hanya di tingkatan proyek melainkan juga di tingkatan perusahaan. Adapun penerapan manajemen risiko ini sangat diperlukan untuk mengantisipasi risiko-risiko pengerjaan proyek di masing-masing individu proyek, maupun risiko-risiko yang harus ditangani oleh entitas perusahaan, seperti kesiapan kapasitas internal dalam meraih peluang bisnis dari pembangunan infrastruktur di Indonesia.
- Pendekatan risk-based project monitoring (RPM) sebagai pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk mendukung pengawasan terhadap kinerja proyek infrastruktur.Seperti halnya yang dilakukan oleh IPA, sistem RPM dapat diterapkan oleh Kementerian PUPR, maupun komite/komisi yang dibentuknya, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur, serta menentukan tindakan proaktif atas isu-isu risiko yang mengancam masing-masing proyek yang ada. Selain itu, keberadaan otoritas seperti IPA di Indonesia dapat juga menjadi pertimbangan dalam memastikan keberhasilan 245 Proyek dan 2 Program Strategis Nasional yang telah dicanangkan pemerintah.
PENGENALAN STANDAR ISO 31000:2018
Penulis: Deselfina Parinduri – Ketua Bidang Standarisasi IRMAPA.
Standar manajemen risiko ISO 31000:2018 Risk management – Guidelines telah resmi dirilis oleh International Organization for Standardization pada tanggal 14 Februari 2018. Tidak ketinggalan, praktisi manajemen risiko di Indonesia mengadakan pengenalan resmi standar tersebut. Center for Risk Management Studies (CRMS) dan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) mengadakan acara pengenalan dan sosialiasi standar ISO 31000:2018 di Jakarta, 15 Maret 2018.
Acara pengenalan tersebut didukung penuh oleh Komite Teknis (Komtek) 03-10 Manajemen Risiko Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar manajemen risiko versi terbaru tersebut merupakan pengganti dari standar sebelumnya, ISO 31000:2009 Risk management – Principles and guidelines.
Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal IRMAPA Charles R. Vorst, menyampaikan beberapa poin penting dalam ISO 31000:2018, yakni:
- Prinsip “Manajemen risiko menciptakan dan melindungi nilai” menjadi hakekat tujuan dari penerapan manajemen risiko. Alih-alih hanya sebagai salah satu prinsip manajemen risiko, ISO 31000:2018 menyatakan bahwa penciptaan dan perlindungan terhadap nilai organisasi menjadi maksud dari keseluruhan penerapan manajemen risiko di lingkungan organisasi;
- Penerapan manajemen risiko dimulai dan menjadi bagian dari tata kelola organisasi. Praktik manajemen risiko harus diintegrasikan dengan proses-proses organisasi. Keberadaan kerangka kerja manajemen risiko ditujukan agar organisasi dapat melaksanakan integrasi tersebut;§ Keterlibatan manajemen puncak dalam penerapan manajemen risiko memainkan peran yang sangat penting dan menentukan keberhasilan penerapan manajemen risiko organisasi;
- Keberhasilan penerapan manajemen risiko membutuhkan keterlibatan dari semua pihak dalam organisasi. Masing-masing pihak dalam praktik manajemen risiko sesuai peran, kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya di dalam organisasi;
- Adanya tambahan aktivitas “Pendokumentasian dan Pelaporan” dalam rangkaian proses manajemen risiko. Hal ini membawa pesan bahwa dokumentasi dan pelaporan manajemen risiko hanya merupakan salah satu aktivitas yang harus dilaksanakan dalam menjalankan proses manajemen risiko, bukan merupakan suatu keluaran terkespektasi yang menjadi fokus utama pelaksanaan praktik manajemen risiko.
Keterlibatan IRMAPA dalam pengenalan standar baru tersebut merupakan wujud dari komitmen IRMAPA dalam mendorong meluasnya praktik manajemen risiko yang efektif dan tata kelola organisasi yang baik. IRMAPA juga sebagai asosiasi profesional manajemen risiko pertama di Indonesia yang turut mendukung diadopsinya ISO 31000:2018 sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Acara pengenalan ini dihadiri oleh lebih dari 140 peserta yang berasal dari berbagai organisasi di Indonesia baik dari kalangan BUMN, perusahaan terbuka, lembaga jasa keuangan, sektor riil, serta wakil beberapa universitas terkemuka di Indonesia. Dalam e-survey yang dilaksanakan oleh penyelenggara acara, menunjukkan bahwa mayoritas responden mengharapkan agar ISO 31000:2018 segera diadopsi menjadi SNI sebagaimana versi terdahulunya, ISO 31000:2009. Hasil survey tersebut akan dikomunikasikan kepada Komtek 03-10 untuk ditindaklanjuti. Sebagai informasi, IRMAPA memiliki perwakilan yang duduk di dalam komite teknis tersebut.
Besar harapan IRMAPA bahwa keberadaan ISO 31000:2018 dan versi adopsinya melalui SNI ISO 31000 dapat semakin membantu para praktisi manajemen risiko di Indonesia dalam meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko di organisasinya.
Digital & Risk Management in Insurance (DRiM)
Penulis:
Ridwan Hendra SE., MM., ERMCP., CERG., CCSA – Direktur CRMS Indonesia
Anggota Komtek 03-10 BSN dan NMC TC-262 ISO- Pengurus IRMAPA
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyelenggarakan seminar bertajuk “Digital & Risk Management in Insurance (DRiM)” di Bali pada tanggal 22-23 Februari 2018.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 400 peserta yang berasal dari lebih dari 125 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, serta para pialang asuransi di Indonesia. Tiga pembicara utama berbagi pandangan dan pengalaman mereka mulai dari topik mengenai “Customer of the Future” oleh Scott Bells, “Enterprise Risk Management in Digital Enrivornment” oleh Dr. Antonius Alijoyo, dan “Digital Disruptions” oleh Prof. Dr. Rhenald Kasali.
Acara juga diisi dengan paparan lebih dari 10 praktisi yang berbagi pengalaman bagaimana mereka mempersiapkan perusahaan mereka siap dalam era digital, di antaranya adalah Cherdchai Virabhak (Asuransi FWD) dan Gavin Gollogley (Sun Life Financial Asia).
Di bawah ini adalah ringkasan dari tiga penyaji utama dalam acara DRiM:
A. Customer of the Future – oleh Scott Bells (pemimpin global untuk inovasi di jasa keuangan).
Paparan dari Scot Bells mengenai karakteristik pelanggan di masa depan yang lahir di era digital. Pelanggan akan mengedepankan customer engagement serta customer experience dalam prose pengambilan keputusan untuk memilih barang atau jasa yang dibutuhkan.
Karakteristik pelanggan masa depan tidak hanya berlaku bagi dunia industri asuransi, tetapi masuk dalam semua penyediaan barang dan jasa. Industri perbankan sudah lebih dahulu terimbas revolusi digital dengan lahirnya internet banking, mobile banking dan teknologi keuangan (tekfin). Sekarang sangat mudah untuk menggunakan jasa perbankan kapan saja dan di mana saja selama ada saluran dan sambungan telekomunikasi atau internet.
Revolusi digital diperkirakan akan segera menyentuh industri asuransi, baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Lahirnya generasi digital membentuk generasi baru konsumen masa depan. Perusahaan asuransi membutuhkan pemahaman lebih mendalam untuk membangun dan meningkatkan proses bisnis mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan harapan generasi tersebut.
B. Enterprise Risk Management in digital environment – oleh Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG(Ketua Komite Teknis 03-10 Manajemen Risiko dari Badan Standardisasi Nasional Indonesia, pendiri Center for Risk Management Studies (CRMS Indonesia, dan Ketua Umum Indonesia Risk Management Professional Association/IRMAPA).
Antonius mengawali paparannya dengan sajian klip video. Cepatnya dunia berubah oleh revolusi digital yang melahirkan banyak ketidakpastian yang masih sulit dipahami digambarkan dalam klip video tersebut. Ketidakpastian ini dapat menjadi risiko dan sekaligus dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan, tergantung bagaimana menyikapi perubahaan tersebut.
Kecepatan perubahan berbasis teknologi digital tidak dapat dicegah dan tidak akan berkurang. Arusnya semakin dasyat. Bila tidak berhati-hati, akan menenggelamkan banyak perusahaan karena kehilangan arah dan gamang dalam berpijak menentukan arah bisnis.
Perkembangan teknologi berbasis digital juga berimbas pada industri asuransi. Dampaknya pada pengelolaan perusahaan maupun dalam memahami efek digitalisasi. Asumsi-asumsi dasar tradisional serta cara dalam perhitungan aktuarial dan pengembangan produk dan jasa perlu direkayasa ulang.
Bagian kedua dari paparan, penyaji merujuk pada definisi risiko dalam SNI ISO 31000 yang menyatakan bahwa risiko adalah efek dari ketidapastian terhadap sasaran. Digital era membuat magnitude dari ketidakpastian menjadi lebih luas dan lebih dalam. Pada akhirnya dapat menghasilkan risiko yang juga menjadi sangat luas dimensinya dan detrimental terhadap pencapaian sasaran perusahaan.
Agar perusahaan mampu melakukan identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko, mereka harus mampun memahami sumber-sumber atau faktor-faktor risiko baru yang berasal dari ketidapastian yang lahir dari revolusi digital. Pengelolaan risiko dan kesempatan harus dilakukan secara keseluruhan entitas organisasi sehingga pengelolaan kepatuhan, risiko operasional, dan risiko strategik dapat terpadu dalam penciptaan nilai perusahaan. Pengelolaan risiko secara terpadu sering disebut Enteprise Risk Management (ERM). ERM memiliki definisi dan cakupan “a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, applied in strategy setting and across the enterprise, designed to identify potential events that may affect the entity, and manage risks to be within its risk appetite, to provide reasonable assurance regarding the achievement of entity objectives.”
Paparan diakhir dengan beberapa kutipan dan pertanyaan, “Saat ini bukanlah pertanyaan ‘apakah kita harus melakukan perubahan atau tidak karena revolusi digital’, tetapi ‘bagaimana dan kapan kita harus melakukan perubahan model bisnis yang lebih relevan dan kontekstual dalam era digital”.
C. Digital Disruption – oleh Prof. Rhenald Kasali(DosenUniversitas Indonesia dan Pendiri Yayasan Rumah Perubahan).
Paparan Rhenald Kasali banyak memberikan ilustrasi disruption yang terjadi di Indonesia dan dunia yang diambil dari buku yang ditulisnya, “Disruption”
Rhenald menganalogikan dalam perusahaan/organisasi sebaiknya memiliki sifat dari tiga dewa dalam agama Hindu: Brahma (Sang Pencipta), Wishnu (Sang Penjaga), dan Shiva (Sang Penghancur) dalam 1 kesatuan siklus. Sifat dari Shiva ini biasanya tidak dimiliki oleh organisasi yang sudah mapan. Pembicara ingin menekankan bahwa organisasi yang sudah mapan seharusnya mampu merombak kemapanan yang sudah dimilikinya untuk menyesuaikan dengan perubahan konteks yang bersifat disruptif.
Perubahan terjadi semakin cepat dan sulit untuk dapat menahan laju perubahan yang terjadi. Dengan kemajuan teknologi saat ini, memungkinkan bagi perusahaan start up untuk dapat bersaing dengan perusahaan besar. Akan ada jenis pekerjaan yang akan hilang dan akan ada jenis pekerjaan baru. Interaksi antar manusia juga akan banyak yang akan digantikan menjadi interaksi antar mesin (IoT). Biaya pembuatan chips komputer akan menjadi sangat murah. Orang digantikan oleh robot dan kecerdasan buatan. Organisasi yang akan dapat bertahan di era disruptif ini adalah organisasi yang dapat berubah secara disruptif. Untuk itu diperlukan mentalitas pembuat keputusan yang tidak mudah terperangkap dalam jebakan-jebakan yang membuat organisasi tidak mau berubah.
Menghadapi Bencana: Cukupkah Manajemen Risiko Kita?
Munawar Kasan
Penulis adalah Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) dan Ketua Bidang Edukasi dan Komunikasi Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA).
Belum usai letusan Gunung Agung di Bali, Siklon Tropis Cempaka dan Dahlia mengamuk. Bencana banjir dan longsor juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Korban jiwa dan pengungsi pun ada dimana-mana. Tanggap darurat yang sigap dikomandoi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan aksi kepedulian pun muncul.
Indonesia memang ditakdirkan rawan bencana. Posisi yang berada di perbatasan empat lempeng tektonik aktif dan berada dekat pantai, menyebabkan negara ini rawan gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami. Data BNPB menyatakan bahwa banjir, puting beliung, dan tanah longsor merupakan bencana yang paling sering terjadi di kurun waktu 2000-2017. Ada sejumlah 150 juta jiwa berada di kawasan rawan bencana. Tiap tahun kerugian akibat bencana ditaksir mencapai Rp30 triliun. Dari sejumlah itu, pemerintah hanya menyediakan dana Rp16 triliun di tahun 2017 ini.
Bulan November dan Desember ini Indonesia mendapatkan peristiwa langka. Dua siklon tropis datang berurutan dalam seminggu. Dua siklon sebelumnya datang dalam rentang lama yakni Siklon Tropis Anggrek tahun 2010 dan Siklon Tropis Bakung tahun 2014. Akibat siklon tropis ini juga menyebabkan terganggunya trasportasi di penyebarangan Merak-Bakauheni.
Jaminan Asuransi
Menghadapi bencana di sekitar kita, perlu dilihat kecukupan manajemen risiko kita. Yang punya mobil/kendaraan berada di wilayah rawan banjir, perlu dicek apakah ada jaminan risiko banjir. Jika ditawari oleh agen/pialang asuransi dengan jaminan all risks, sejatinya Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia hanya memberikan jaminan komprehensif yang belum menjamin risiko banjir. Untuk itu perlu dilihat apakah sudah ada perluasan risiko banjir.
Demikian juga jaminan asuransi rumah/properti, apakah sudah ada jaminan risiko banjir. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia tidak ada jaminan risiko banjir. Jaminan polis dapat diperluas mencakup risiko banjir. Bagi korporasi, polis asuransi untuk pabrik atau kantornya juga perlu dilihat apakah sudah ada jaminan risiko bencana seperti banjir, topan, badai, gempa bumi, letusan gunung, dan tsunami.
Hampir dapat dipastikan bahwa properti rusak akibat banjir, tanah longsor, dan siklon tropis beberapa waktu lalu, jaminan asuransinya minim. Kesadaran berasuransi yang masih rendah, faktor ekonomi, dan kurangnya dukungan pemerintah, membuat banyak properti yang tak terproteksi oleh asuransi. Dari data Swiss Re untuk kerugian akibat bencana di dunia, yang diasuransikan hanya sekitar 30-an persen. Dari 10 besar kerugian asuransi di dunia akibat bencana alam di tahun 1970-2016, mayoritas disebabkan oleh badai.
Kecukupan Manajemen Risiko
Asuransi adalah salah satu cara menghadapi risiko selain menghindari, menerima, dan mereduksi risiko. Tidak semua risiko bisa diasuransikan (insurable risk). Untuk beberapa kasus tertentu, bahkan asuransi dianggap kurang efisien karena harga preminya yang tinggi. Untuk itu perlu manajemen risiko yang efektif untuk mengendalikan kerugian.
Bencana alam dapat menyebabkan dampak langsung berupa kehilangan nyawa, luka, dan/atau kerusakan properti. Namun tidak hanya itu, terganggunya pelayaran kapal akibat badai misalnya, dapat menyebabkan terganggunya pasokan barang dan mengganggu bisnis. Banjir yang menggenangi pabrik juga dapat menyebabkan terganggunya produksi dan mobilitas karyawan. Ada risiko operasional yang harus dimitigasi.
Menghadapi banjir dan bencana lain yang masih mengancam, patut kiranya kita dan perusahaan/organisasi kita mengevaluasi apakah sudah menyiapkan langkah dengan baik. Pertama, perlu melakukan manajemen risiko yang lebih terstruktur dan sistematis. Dengan melakukan identifikasi risiko bencana, analisis kemungkinan terjadinya bencana dan dampaknya pada kita, serta apa mitigasi yang telah disiapkan, akan menjadikan kita lebih siap dalam menghadapi bencana. Tindakan antisipatif dapat lebih efektif hasilnya. Teknik manajemen risiko ini bisa sangat sederhana dan bisa kompleks tergantung organisasi dan risiko yang dihadapi.
Kedua, perlu menghitung cost & benefit apakah melakukan pengalihan risiko melalui asuransi atau tidak, terlebih untuk sektor korporasi. Pabrik yang tanpa jaminan banjir misalnya, ketika mesin dan barang (baku dan jadi) terendam, maka kerugiannya dapat sangat besar. Belum termasuk terganggunya usaha (business interruption) berupa tak beroperasinya pabrik secara normal, akan menambah jumlah kerugian. Bila tanpa asuransi, maka pengusaha perlu menyiapkan dana siaga/cadangan (yang besar) agar pemulihan pabrik bisa lebih cepat. Namun bila ada jaminan asuransi, tak harus menyiapkan dana cadangan dan kecepatan pemulihannya lebih terjamin. Sementara itu di sisi lain, jika berasuransi, maka ada premi yang harus dibayarkan.
Ketiga, menimbang tingginya potensi bencana di Indonesia, maka pemerintah dan DPR perlu segera merealisasikan asuransi bencana, khususnya proteksi untuk masyarakat menengah ke bawah. Diskusi dan kajian manfaat asuransi bencana sudah cukup dilakukan. Perlu level aksi nyata agar tak sebatas ide yang mandek. Pemerintah tak cukup dengan menyiagakan dana penanggulangan bencana dari APBN, tetapi perlu segera melibatkan industri yang sudah berpengalaman dalam mengelola risiko.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memulai asuransi pertanian dan asuransi ternak termasuk dengan subsidi preminya. Ini artinya pengelolaan risiko masyarakat kalangan bawah melalui mekanisme sudah dimulai pemerintah. Asuransi bencana dapat dimulai dengan cakupan terbatas terlebih dahulu. Industri asuransipun siap mendukung program asuransi bencana dengan kapasitas yang dimiliki.
Ke depan, bencana alam terkait dengan iklim diprediksi akan meningkat akibat pemanasan global, baik dari sisi frekuensi maupun intensitasnya. Jumlah populasi manusia juga makin bertambah. Masyarakat akan makin terpapar dengan risiko yang sulit dihindari. Edukasi masyarakat di wilayah rawan bencana, early warning system, dan latihan kesiapsiagaan yang telah dilakukan pemerintah melalui BNPB harus terus didukung. Upaya kontinyu penyadaran bencana dan mitigasinya menjadi upaya preventif yang diharapkan hasilnya lebih efektif.
*****
“Kiamatkah” Pekerjaan/Profesi Kita?
Tanggal 31 Oktober ini, pekerjaan menjaga pintu tol hilang. Pembayaran tol di Indonesia digantikan dengan uang elektronik. Ribuan penjaga pintu tol terkena dampaknya. Untungnya, Ketua Badan Pengatur Jalan Tol memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Sebelum ini, sudah banyak jenis pekerjaan yang (mulai) punah. Fenomena ini akan terus berlanjut. Semakin banyak pekerjaan yang akan diotomasi. Tidak perlu tenaga orang lagi. Menurut World Economic Forum (WEF), ada lima juta pekerjaan yang hilang sebelum tahun 2020 dampak dari kecerdasan artifisial, robot, nanoteknologi, dan faktor sosial ekonomi. Teknologi telah memunahkan banyak jenis pekerjaan, sekaligus memunculkan banyak kesempatan baru.
Bagaimana dengan pekerjaan kita? Jika kita merasa aman-aman saja dan merasa pekerjaan kita tak akan tergantikan oleh robot dan komputer, maka itu artinya kita perlu banyak gaul. Sebuah situs www.willrobotstakemyjob.com dapat mendemonstrasikan prediksi pekerjaan/profesi apa yang akan digantikan oleh robot dan seberapa besar ancamannya.
Profesi sebagai auditor atau akuntan misalnya, diprediksi 94% akan diotomasi. Hal serupa terjadi pada sopir taksi yang terancam eksistensinya sebesar 89%. Juga kredit analis dan kasir yang 98% dan 97% kemungkinan akan diotomasi. Sebaliknya, situs tersebut juga menyajikan pekerjaan/profesi yang masih belum terancam oleh otomasi seperti instruktur, manajer pertanian, dan koreografer. Akurasinya memang tidak 100%, tetapi situs ini dibuat berdasarkan laporan akademis yang dipublikasikan tahun 2013 oleh Carl Benedikt dan Michael A. Osborne dari Universitas Oxford (Foxnews, 2017).
Perubahan akibat teknologi saat ini sudah eksponensial. Sangat cepat. Menurut PricewaterhouseCoopers (2017), dunia menghadapi megatren yang dipicu oleh lima hal yakni lompatan teknologi, pergeseran demografi, urbanisasi yang cepat, pergeseran kekuatan ekonomi global, dan menipisnya sumber daya alam dan perubahan iklim. Otomasi, robot, dan kecerdasan artifisial, secara dramatis mengubah sifat dan jumlah pekerjaan. Teknologi dapat meningkatkan produktivitas dan standar hidup. Tetapi dampaknya bisa memicu kerusuhan sosial dan pergolakan politik apabila tidak dibagi secara adil.
Bagaimana kita menghadapi tantangan dunia kerja ke depan? Bagaimana menyiapkan anak-anak kita agar mampu memenangkan masa depan? Anak-anak kita mungkin tidak menemukan beberapa pekerjaan yang saat ini ada. Juga, di masa depan akan banyak jenis pekerjaan baru yang saat ini belum terbayangkan.
Dalam sebuah kesempatan, boss Alibaba Jack Ma menyatakan bahwa dunia sudah berubah banyak oleh teknologi (komputer). Komputer dapat melakukan banyak hal yang lebih baik daripada yang dilakukan manusia. Dalam mempersiapkan anak-anak 20-30 tahun ke depan, dia menyarankan untuk tidak mengajarkan anak-anak dengan keterampilan yang dapat dilakukan oleh komputer lebih baik. Anak-anak harus diajarkan hal yang tidak dapat dilakukan komputer dengan lebih baik, yakni kreatif, inovatif, kerja sama tim, dan terkait budaya.
WEF mencatat ada pergeseran 10 keterampilan yang paling dibutuhkan di tahun 2020 dibandingkan tahun 2015. Tahun 2020, keterampilan di bidang pemecahan masalah kompleks, berpikir kritis, dan kreatif adalah yang paling dibutuhkan. Disusul dengan manajemen sumber daya manusia dan koordinasi dengan orang lain. Lebih lanjut, WEF juga memetakan 16 keterampilan yang dibutuhkan di abad 21 yang dibagi dalam tiga kelompok yaitu literasi dasar, kompetensi, dan kualitas karakter.
Mengelola Dampak Teknologi
Kita menghadapi risiko akibat lompatan teknologi. Ada sisi ancaman (downside risk) dan ada sisi peluang (upside risk). Menghadapi dunia kerja yang berubah cepat dan tantangan ke depan, kita membutuhkan manajemen risiko yang efektif. Pemerintah bersama aparaturnya harus melakukan langkah-langkah mitigasi komprehensif. Dari sisi personal, kita juga perlu melakukan hal yang sama (personal risk management).
Setidaknya ada empat hal yang dapat dilakukan untuk mengendalikan risiko masa depan terkait dengan pekerjaan/profesi. Pertama, perlu pendidikan dan pelatihan sejak dini terhadap keterampilan yang dibutuhkan untuk masa depan. Kreativitas, berpikir kritis, dan kebutuhan keterampilan masa depan lainnya perlu dikuatkan dalam pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Mahasiswa yang akan menghadapi dunia kerja perlu diintensifkan dengan keterampilan tersebut.
Kedua, kita perlu melihat kembali seberapa aman pekerjaan/profesi kita di masa datang. Jika terancam, kita sudah harus mulai adaptif untuk pekerjaan lain. Sebagai tukang loper koran misalnya, dengan adanya internet dan e-paper, jumlah pelanggan koran yang perlu diantar mulai terus berkurang. Pindah pekerjaan memang sulit, tetapi akan lebih sulit lagi jika tidak disiapkan sejak awal. Hal ini juga berlaku bagi korporasi.
Ketiga, perlu memantau pekerjaan/profesi apa yang dibutuhkan di masa depan. Bagi (calon) pekerja, ini menjadi bekal untuk mempertajam kompetensi yang dimiliki. Pekerjaan/profesi akan makin terspesialisasi. Sensitivitas terhadap pekerjaan di masa depan akan dapat mempertajam rangsangan menciptakan pekerjaan dan peluang baru.
Keempat, senjata ‘sapu jagat’ yang kita bisa gunakan adalah kita harus terus belajar. Tak pernah berhenti. Ini menjadi senjata ampuh segala zaman dan tantangan. Mengutip kata Alvin Toffler, “The illiterate of the 21st Century are not those who cannot read and write but those who cannot learn, unlearn and relearn.”
Munawar Kasan
Pengurus Indonesia Risk Management Professional Association (Irmapa)
***
“Black Swan” Industri Perasuransian
Pelaku industri perasuransian tersentak. Belum usai kasus pidana yang menjerat dua petinggi PT. Asuransi Allianz Life, kini ada kasus pidana lainnya. PT. Asuransi Allianz Utama diadukan ke polisi terkait pembayaran klaim. Kedua perusahaan bersaudara ini diduga melanggar UU Nomor 08/1999 tentang perlindungan konsumen. Bahkan kabar terakhir, sebuah perusahaan asuransi patungan juga bakal disomasi terkait pembayaran klaim.
Ada tiga hal yang menjadikan kasus ini mengejutkan. Pertama, sengketa asuransi biasanya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Kedua, di dalam UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian secara jelas disebut tindakan-tindakan yang termasuk pidana di pasal 73 sampai 82. Tidak ada tindak pidana terkait sengketa klaim asuransi. Ketiga, ketentuan pidana dalam UU Nomor 08/1999 tentang Perlindungan Konsumen tetap digunakan meskipun sudah diatur dalam UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.
UU Nomor 40/2014 mengatur ketentuan pidana perasuransian. Diantaranya adalah menjalankan kegiatan usaha tanpa izin, sengaja memberikan informasi/data tidak benar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sengaja memberikan informasi tidak benar dan/atau menyesatkan kepada konsumen. Juga menggelapkan premi dan pemalsuan dokumen. Adanya tuntutan pidana atas sengketa klaim adalah di luar bayangan pelaku industri perasuransian. Bahkan mungkin di luar pemikiran dari pembuat konsep dan pemutus UU Nomor 40/2014 sehingga tidak diatur dalam UU tersebut.
Kasus-kasus perdata terkait sengketa klaim asuransi yang ke pengadilan sudah banyak. Tetapi kasus pidana ini mengagetkan praktisi perasuransian. Ini di luar prediksi. Dampak turunannya besar. Kejadian ini mengingatkan kita akan teori “black swan” dari Nassim N. Taleb (2007). Sebuah teori tentang kejadian yang mustahil terjadi, acak (tidak dapat diramalkan), memberikan dampak massif/ekstrem, dan kejadian itu benar-benar terjadi. Kasus pidana asuransi tersebut belum sepenuhnya masuk kategori “black swan”. Tetapi industri perasuransian harus mampu mengantisipasi “black swan” dalam bisnis asuransi.Hampir dipastikan bahwa adanya tuntutan pidana ini belum masuk dalam daftar risiko perusahaan asuransi.
Kasus pidana perasuransian ini memberikan konsekuensi turunan. Pertama, munculnya kecenderungan pimpinan dan karyawan perusahaan asuransi khawatir akan dipidanakan apabila menolak klaim. Dampaknya, akan membayar klaim meskipun tidak sesuai dengan syarat dan kondisi polis. Ini sangat berbahaya. Tak hanya kepada perusahaan asuransi, tetapi juga kepada industri perasuransian secara keseluruhan. Kedua, pimpinan dan karyawan akan merasa tidak aman. Terlebih pada perusahaan berstatus BUMN. Ada dilema. Jika menolak klaim khawatir dipidanakan tertanggung. Bila membayar klaim tidak sesuai syarat dan kondisi polis, maka bisa dituduh melakukan tindak pidana korupsi (memperkaya pihak lain dan merugikan kekayaan negara). Ketiga, kasus pidana sengketa klaim seperti ini dapat memengaruhi kepercayaan reasuradur luar negeri.Keempat, ada potensi kasus ini menular di industri perasuransian. Sisi positifnya, perusahaan asuransi lebih berhati-hati saat menerima pertanggungan dan saat memutuskan klaim. Negatifnya, kasus-kasus di pengadilan dapat mengganggu operasional dan reputasi.
Langkah Mitigasi
Banyak pihak-pihak yang berkepentingan terhadap masa depan industri perasuransian Indonesia. Tak hanya pelaku industri, pemerintah, dan regulator, tetapi juga dunia bisnis dan rakyat Indonesia. Langkah-langkah strategis harus dilakukan oleh semua yang berkepentingan untuk memitigasi risiko ini.
Pertama, perusahaan asuransi perlu meninjau kembali profil risikonya. Perlu identifikasi risiko baru yang belum pernah terpikirkan sebelumnya dalam pembaruan profil risiko. Berpikir lebih komprehensif tentang risiko dengan kemungkinan keterjadian (likelihood) sangat rendah (bahkan nyaris mustahil terjadi), namun dengan dampak sangat besar. Survey Willis tahun 2012 menyebutkan bahwa hanya lima persen pimpinan perusahaan asuransi memberikan perhatian pada risiko “black swan”.
Kedua, perlu mengimplementasikan business continuity management (BCM). BCM akan mampu menyediakan kerangka untuk membangun daya tahan perusahaan dengan respon yang efektif untuk menyelamatkan kepentinganstakeholders utama, reputasi, nama baik, dan aktivitas terkait nilai tambah (ISO 22301:2012). Munculnya “black swan” setidaknya dapat direduksi dampaknya.
Ketiga, industri perasuransian perlu mengevaluasi kembali seberapa profesional dan prudent dalam menjalankan bisnis. Termasuk jeli terhadap potensi fraud. Itikad baik dalam berbisnis sebagai modal kepercayaan dan prinsip know your customerharus ditengok ulang implementasinya. Seluruh jajaran dari mulai unit penjualaan, underwriting, hingga unit klaim perlu melihat kembali sumber-sumber risiko gugatan hukum yang belum dikontrol secara efektif. Perusahaan asuransi perlu proteksiprofesional indemnity insurance untuk karyawannya.
Keempat, asosiasi dan perusahaan asuransi perlu meningkatkan sinergi dalam memroteksi reputasi industri perasuransian. Kualitas layanan, khususnya saat terjadi klaim, harus terus ditingkatkan. Juga harus ada kemampuankomunikasi yang andal. Komunikasi efektif, terlebih saat menghadapi krisis seperti saat ini, sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu diberikan penjelasan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan menghindar dari pemberitaan dan opini. Kecepatan dan massifnya penyebaran informasi melalui media sosial jangan sampai diisi dengan informasi yang kurang akurat dan/atau tidak imbang. Bisnis asuransi sangat ditopang oleh reputasi.
Selain keempat hal di atas, perlu peran berbagai pihak dalam mendorong konsumen untuk menyelesaikan sengketa perasuransian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, yakni Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI independen dan imparsial untuk memberikan representasi seimbang antara perusahaan asuransi dan tertanggung dan bekerja secara profesional.
OJK, sebagai pengawas industri, harus tetap memposisikan diri secara adil diantara kepentingan industri perasuransian dan konsumen. Problem ini harus dicarikan solusi terbaik agar dampak turunannya tak berpengaruh buruk pada industri dan kepercayaan masyarakat. Bersama-sama asosiasi perasuransian, OJK perlu diskusi intensif dengan para pakar hukum dan lembaga perwakilan konsumen untuk mencari win-win solution ke depan.
Penulis : Munawar Kasan, MBA, AAIK, AIIS, ERMCP, QRMP
Pengurus Indonesia Risk Management Professional Association (Irmapa)
BPK Akan Menerapkan SNI ISO 31000
Pada tanggal 9-10 Oktober 2017 sejumlah inspektur senior dan eselon 1 BPK mengikuti pelatihan bertajuk “Pengenalan dan Integrasi Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001), Manajemen Risiko (SNI ISO 31000), dan Anti Penyuapan (SNI ISO 37001) untuk BPK yang Berintegritas, Independen, dan Profesional”. Pelatihan tersebut diberikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Gedung Pusdiklat BPK, Jakarta.
Pelatihan difasilitasi langsung oleh Ketua Komtek 03-10 BSN Bidang Manajemen Risiko, Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG yang juga adalah Ketua Umum IRMAPA dan pendiri CRMS Indonesia. Selain beliau, fasilator kedua adalah Charles Vorst, ERMCP, CERG yang juga adalah Sekretaris Jenderal IRMAPA dan Master Trainer dari LPK-MKS.
Topik pelatihan mencakup tinjauan mengenai perbedaaan antara COSO ERM 2016 dengan ISO 31000. Juga kaitan antara ISO 31000 dengan ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu, serta dengan ISO 37001 Anti Suap yang bermuara pada perspektif pembangunan ‘zona integritas’. Selain itu, kaitan antara pengendalian internal dan sistem manajemen risiko terpadu menjadi salah satu topik bahasan mendalam selama proses pelatihan dijalankan.
Beberapa pertanyaan mendasar menjadi pijakan diskusi di antaranya:
1. Mengapa sistem manajemen risiko berbasis ISO 31000 menjadi pilihan?
2. Apakah penerapan manajemen risiko berbasis ISO 31000 dapat dipadukan dengan sistem pengendalian internal berbasis COSO internal control (2013)?
1. Mengapa ISO 31000 menjadi pilihan?
Selain alasan substansi yang dikemukakan, yakni kelengkapan ISO 31000 sebagai standar internasional dalam bentuk pilar anatomi yang terdiri atas prinsip pengelolaan risiko, kerangka kerja pengelolaan risiko, dan proses pengelolaan risiko, ada tiga argumentasi pokok yang disampaikan yaitu:
Pertama, ISO 31000 adalah produk standar yang dihasilkan oleh ISO – International Organization for Standardization yang beranggotakan 163 negara di dunia dan telah diadopsi dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 31000.
Kedua, adanya berbagai rujukan pelengkap, yaitu ISO 31004 mengenai implementasi manajemen risiko, ISO 31010 mengenai teknik asesmen risiko dan IEC 73 mengenai vocabulary manajemen risiko.
Ketiga, ISO 31000 sebagai suatu sistem manajemen akan dengan jauh lebih praktis dan mudah diintegrasikan dengan sistem manajemen lain yang juga berbasis ISO, di antaranya:
a. Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
b. Sistem Anti Suap ISO 37001
c. Sistem Business Continuity Management ISO 22301
d. Sistem Audit Management ISO 19011
e. Sistem Manajemen proyek ISO 21500
f. Sistem Lingkungan ISO 14001
g. Sistem Informasi ISO 27001
h. Sistem Kepatuhan ISO 19600
i. Sistem Kesehatan & Keselamatan Kerja ISO 45001
2. Apakah sistem pengendalian internal berbasis COSO dapat terpadu dengan ISO 31000?
Jawaban lugas dari pertanyaan di atas adalah dapat dipadukan dan dapat berjalan dengan baik.
Sistem pengendalian COSO sebenarnya adalah suatu rujukan untuk proses pemastian bahwa suatu pengendalian internal baik (dari sisi rancangan dan eksekusinya) adalah efektif dan efisien bagi suatu organisasi. Hasilnya, organisasi dapat mencapai tujuan dari proses internal yang dimiliki sebagaimana yang diharapkan.
Sistem pengendalian internal berbasis COSO umumnya bermuara pada tiga sasaran internal, yaitu kepatuhan, operasional, dan pelaporan.
Cakupan tujuan penerapan manajemen risiko lebih besar dan lebih dalam dari tiga sasaran di atas. Manajemen risiko mengikutkan sasaran strategik organisasi yang sangat sensitif dengan konteks eksternal organisasi, serta elemen ketidakpastian yang menjadi dasar atau pemicu risiko bagi organisasi. Dinamika dan ketangguhan organisasi dalam menghadapi risiko didasarkan pada kemampuan organisasi melakukan tindakan dan pengambilan keputusan yang bersifat pro-aktif sehingga dapat memanfaatkan peluang seoptimal mungkin dan lugas dalam menangani risiko yang terkait sedini mungkin.
Dari sudut pandang manajemen risiko, baik yang berbasis ISO 31000 maupun yang berbasis COSO ERM 2016, pengendalian internal yang efektif sangat dibutuhkan. Organisasi dapat membangun postur internal organisasi menjadi selalu lebih siap dan lincah dalam menangkap peluang dan juga jauh lebih siap dan tangguh dalam menghadapi ancaman serta risiko negatif yang datang bersamaan dengan peluang tersebut.
Penulis: Ridwan Hendra, ERMCP, CERG