Kebutuhan Kompetensi GRC bagi Komisaris Independen: Pasca Dihapusnya Peraturan BEI Tentang Direktur Independen
Penulis:
Dr. Antonius Alijoyo
Ketua IRMAPA dan Ketua Komite Teknis 03-10 Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Di penghujung tahun 2018, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapuskan keharusan adanya direktur independen dalam jajaran direksi emiten. Alasannya, perwakilan pihak independen (yang tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham utama perusahaan) sudah diwakili oleh komisaris independen. (more…)
Perlunya Sertifikasi Kompetensi Tata Kelola Bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Anggota Komite Audit – Kasus SNP Finance
Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua IRMAPA
Kasus PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang gagal bayar (default) MTN (Medium Term Notes) perlu dijadikan renungan, apakah dewan komisaris, direksi, dan komite audit perusahaan jasa keuangan perlu memiliki kompetensi tata kelola (governansi) dan manajemen risiko? (more…)
RISIKO BENCANA INDONESIA DAN PERLUNYA SNI ISO 31000 MANAJEMEN RISIKO
Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua Komite Teknis 03-10 Tatakelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia
Kompas 3 Februari 2019 memuat berita tentang Presiden Joko Widodo yang menyampaikan enam arahan terkait pengurangan risiko dan penanggulangan bencana (Kompas 2/2/2019: ‘Risiko Bencana Menjadi Acuan’). (more…)
Pembelajaran Kasus Serangan Siber SingHealth – Singapura
Manajemen Risiko Kritikal Asian Games
Penulis: Munawar Kasan
Praktisi Manajemen Risiko dan Pengurus Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA)
Asian Games 2018 tinggal menghitung hari. Pemerintah, panitia, pendukung kegiatan, dan seluruh rakyat Indonesia siap menyukseskan. Terlebih para atlet, siap memberikan medali terbaik untuk bangsa. (more…)
Manfaat Akreditasi SNI ISO/IEC 17024 Pada Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko di Indonesia
Penulis: Charles R. Vorst, BCCS, CERG, ERMCP, QCRO, QRGP – Dewan Pengurus IRMAPA.
Baru-baru ini terdapat kabar baik bagi para praktisi manajemen risiko di Indonesia bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS) telah mendapatkan akreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). (more…)
Pemantauan Proyek Berbasis Risiko pada Proyek Infrastruktur Indonesia
Ditulis oleh: Charles R. Vorst, BCCS, CERG, ERMCP, QCRO, QRGP – Dewan Pengurus IRMAPA.
Sejak awal tahun 2018, kerap terjadi kecelakaan pada proyek pembangunan infrastruktur. Setidaknya ada 5 kejadian kecelakaan di tahun 2018 ini. Konstruksi beton proyek LRT di Kayu Putih runtuh, balok girder proyek tol Depok-Antasari ambruk, crane jatuh pada proyek rel ganda Jatinegara, longsor pada dinding underpass Bandara Soetta, serta tiang proyek tol Becakayu yang ambruk (sumber: “Tol Becakayu Menambah Deretan Kecelakaan Infrastruktur” – 21 Februari 2018, http://news.liputan6.com, diakses tanggal 20 Maret 2018).
Nikkei Assian Review dalam artikelnya yang bertajuk “Accidents mar Indonesia’s Fast-and-Furious Infrastructure Program” menyebutkan bahwa jumlah kecelakaan pada proyek pembangunan infrastruktur hingga artikel tersebut diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2018 tercatat sebanyak 14 kejadian (sumber: https://asia.nikkei.com, diakses tanggal 20 Maret 2018).
Sebenarnya pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis dalam menyikapi kecelakaan-kecelakaan tersebut, seperti moratorium sementara dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan proyek infrastruktur layang (elevated) dan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi dan Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG). Namun, beberapa langkah ini belum cukup efektif. Kita kembali mendengar berita sebuah besi proyek rusunawa Pasar Rumput terjatuh pada hari Minggu, 18 Maret 2018 lalu. Besi ini menimpa 1 orang korban hingga meninggal dunia.
Bila kita menganalisis peristiwa kecelakaan belakangan ini dari perspektif ilmu manajemen risiko, maka fenomena ini sudah masuk dalam kategori masalah, bila tidak dikatakan krisis. Rangkaian kecelakaan yang terjadi tidak hanya menimbulkan korban luka-luka hingga korban jiwa. Juga kerugian material masyarakat di sekitar di lokasi kecelakan, dampak pada cost overrun, penundaan penyelesaian proyek, kinerja perusahaan pelaksana proyek yang menurun, hingga knock-on effect pada penurunan competitiveness index negara Indonesia.
Mengamati berbagai kecelakaan di atas, penulis teringat pengalaman ketika berkunjung ke Infrastucture and Projects Authority (IPA) di London, UK, dalam sebuah program benchmarking bersama Center for Risk Management Studies (CRMS) Indonesia beberapa tahun silam. IPA bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri Inggris atas keberhasilan seluruh penyelenggaraan proyek pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis pemerintah Inggris. Juga bertanggung jawab kepada HM Treasury atas dana yang dialokasikan pemerintah pada proyek-proyek tersebut. Total nilai proyek yang diawasi dan dievaluasi mencapai lebih dari £ 400 milyar. Portofolio proyek mulai dari pembangunan jaringan kereta api untuk pemerataan pertumbuhan Inggris bagian tengah dan utara, hingga pada pembangunan kapal selam dan kapal induk militer.
Yang menarik, IPA menerapkan risk-based project monitoring dengan melakukan delivery confidence assessment (DCA) secara reguler dengan mengases, memantau, dan menindaklanjuti risiko-risiko yang dapat mengancam kelancaran dan keberhasilan setiap proyek. Melalui DCA, IPA mengategorikan seluruh proyek kedalam 5 kategori mulai dari kategori “aman” hingga berisiko tinggi”. Kategori “aman” adalah untuk proyek-proyek yang diyakini dapat dikerjakan sesuai jadwal sampai berhasil terselesaikan pada waktunya. Kategori “berisiko tinggi” adalah untuk proyek-proyek dengan risiko yang dapat menghambat, bahkan menggagalkan, penyelesaian proyek. IPA juga membuat kategori atau tindak lanjut yang akan dilakukannya yaitu “critical (do now)” untuk tindak lanjut segera atas risiko yang harus segera dimitigasi, “essential” untuk tindak lanjut atas risiko yang dapat diselaraskan dalam skedul pengerjaan proyek, serta “recommended” untuk usulan tindak lanjut yang diajukan kepada masing-masing manajemen proyek untuk meningkatkan kinerjanya.
Mengacu pada pembelajaran ke IPA dan mencermati kejadian kecelakaan yang terjadi pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia, beberapa hal penting antara lain:
- Program K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) yang solid pada proyek pembangunan infrastruktur merupakan hal mutlak.Program K3 ini harus menjadi keutamaan manajemen proyek setiap saat dalam pelaksanaan proyek di manapun lokasinya. Apa yang pernah disampaikan oleh Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk., M Choliq, yang mengakui bahwa peningkatan nilai produksi atau nilai proyek yang diperoleh Waskita Karya menyebabkan perhatian terhadap aspek K3 terabaikan (dikutip dari: “Demi Raup Proyek Besar, Dirut Waskita Akui K3 Terabaikan” – 28 Februari 2018, https://properti.kompas.com, diakses tanggal 20 Maret 2018), tidak boleh terjadi lagi dalam proyek pembangunan manapun.
- Praktik project dan enterprise risk management harus dijalankan secara menyeluruh oleh pihak pelaksana proyek pembangunan infrastruktur.Para perusahaan kontraktor, maupun subkontraktor, dan pemenang tender pembangunan infrastruktur hendaknya memperlengkapi aktivitas bisnis dan operasionalnya dengan sistem manajemen risiko yang efektif, bukan hanya di tingkatan proyek melainkan juga di tingkatan perusahaan. Adapun penerapan manajemen risiko ini sangat diperlukan untuk mengantisipasi risiko-risiko pengerjaan proyek di masing-masing individu proyek, maupun risiko-risiko yang harus ditangani oleh entitas perusahaan, seperti kesiapan kapasitas internal dalam meraih peluang bisnis dari pembangunan infrastruktur di Indonesia.
- Pendekatan risk-based project monitoring (RPM) sebagai pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk mendukung pengawasan terhadap kinerja proyek infrastruktur.Seperti halnya yang dilakukan oleh IPA, sistem RPM dapat diterapkan oleh Kementerian PUPR, maupun komite/komisi yang dibentuknya, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur, serta menentukan tindakan proaktif atas isu-isu risiko yang mengancam masing-masing proyek yang ada. Selain itu, keberadaan otoritas seperti IPA di Indonesia dapat juga menjadi pertimbangan dalam memastikan keberhasilan 245 Proyek dan 2 Program Strategis Nasional yang telah dicanangkan pemerintah.
PENGENALAN STANDAR ISO 31000:2018
Penulis: Deselfina Parinduri – Ketua Bidang Standarisasi IRMAPA.
Standar manajemen risiko ISO 31000:2018 Risk management – Guidelines telah resmi dirilis oleh International Organization for Standardization pada tanggal 14 Februari 2018. Tidak ketinggalan, praktisi manajemen risiko di Indonesia mengadakan pengenalan resmi standar tersebut. Center for Risk Management Studies (CRMS) dan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) mengadakan acara pengenalan dan sosialiasi standar ISO 31000:2018 di Jakarta, 15 Maret 2018.
Acara pengenalan tersebut didukung penuh oleh Komite Teknis (Komtek) 03-10 Manajemen Risiko Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar manajemen risiko versi terbaru tersebut merupakan pengganti dari standar sebelumnya, ISO 31000:2009 Risk management – Principles and guidelines.
Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal IRMAPA Charles R. Vorst, menyampaikan beberapa poin penting dalam ISO 31000:2018, yakni:
- Prinsip “Manajemen risiko menciptakan dan melindungi nilai” menjadi hakekat tujuan dari penerapan manajemen risiko. Alih-alih hanya sebagai salah satu prinsip manajemen risiko, ISO 31000:2018 menyatakan bahwa penciptaan dan perlindungan terhadap nilai organisasi menjadi maksud dari keseluruhan penerapan manajemen risiko di lingkungan organisasi;
- Penerapan manajemen risiko dimulai dan menjadi bagian dari tata kelola organisasi. Praktik manajemen risiko harus diintegrasikan dengan proses-proses organisasi. Keberadaan kerangka kerja manajemen risiko ditujukan agar organisasi dapat melaksanakan integrasi tersebut;§ Keterlibatan manajemen puncak dalam penerapan manajemen risiko memainkan peran yang sangat penting dan menentukan keberhasilan penerapan manajemen risiko organisasi;
- Keberhasilan penerapan manajemen risiko membutuhkan keterlibatan dari semua pihak dalam organisasi. Masing-masing pihak dalam praktik manajemen risiko sesuai peran, kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya di dalam organisasi;
- Adanya tambahan aktivitas “Pendokumentasian dan Pelaporan” dalam rangkaian proses manajemen risiko. Hal ini membawa pesan bahwa dokumentasi dan pelaporan manajemen risiko hanya merupakan salah satu aktivitas yang harus dilaksanakan dalam menjalankan proses manajemen risiko, bukan merupakan suatu keluaran terkespektasi yang menjadi fokus utama pelaksanaan praktik manajemen risiko.
Keterlibatan IRMAPA dalam pengenalan standar baru tersebut merupakan wujud dari komitmen IRMAPA dalam mendorong meluasnya praktik manajemen risiko yang efektif dan tata kelola organisasi yang baik. IRMAPA juga sebagai asosiasi profesional manajemen risiko pertama di Indonesia yang turut mendukung diadopsinya ISO 31000:2018 sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Acara pengenalan ini dihadiri oleh lebih dari 140 peserta yang berasal dari berbagai organisasi di Indonesia baik dari kalangan BUMN, perusahaan terbuka, lembaga jasa keuangan, sektor riil, serta wakil beberapa universitas terkemuka di Indonesia. Dalam e-survey yang dilaksanakan oleh penyelenggara acara, menunjukkan bahwa mayoritas responden mengharapkan agar ISO 31000:2018 segera diadopsi menjadi SNI sebagaimana versi terdahulunya, ISO 31000:2009. Hasil survey tersebut akan dikomunikasikan kepada Komtek 03-10 untuk ditindaklanjuti. Sebagai informasi, IRMAPA memiliki perwakilan yang duduk di dalam komite teknis tersebut.
Besar harapan IRMAPA bahwa keberadaan ISO 31000:2018 dan versi adopsinya melalui SNI ISO 31000 dapat semakin membantu para praktisi manajemen risiko di Indonesia dalam meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko di organisasinya.
Digital & Risk Management in Insurance (DRiM)
Penulis:
Ridwan Hendra SE., MM., ERMCP., CERG., CCSA – Direktur CRMS Indonesia
Anggota Komtek 03-10 BSN dan NMC TC-262 ISO- Pengurus IRMAPA
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyelenggarakan seminar bertajuk “Digital & Risk Management in Insurance (DRiM)” di Bali pada tanggal 22-23 Februari 2018.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 400 peserta yang berasal dari lebih dari 125 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, serta para pialang asuransi di Indonesia. Tiga pembicara utama berbagi pandangan dan pengalaman mereka mulai dari topik mengenai “Customer of the Future” oleh Scott Bells, “Enterprise Risk Management in Digital Enrivornment” oleh Dr. Antonius Alijoyo, dan “Digital Disruptions” oleh Prof. Dr. Rhenald Kasali.
Acara juga diisi dengan paparan lebih dari 10 praktisi yang berbagi pengalaman bagaimana mereka mempersiapkan perusahaan mereka siap dalam era digital, di antaranya adalah Cherdchai Virabhak (Asuransi FWD) dan Gavin Gollogley (Sun Life Financial Asia).
Di bawah ini adalah ringkasan dari tiga penyaji utama dalam acara DRiM:
A. Customer of the Future – oleh Scott Bells (pemimpin global untuk inovasi di jasa keuangan).
Paparan dari Scot Bells mengenai karakteristik pelanggan di masa depan yang lahir di era digital. Pelanggan akan mengedepankan customer engagement serta customer experience dalam prose pengambilan keputusan untuk memilih barang atau jasa yang dibutuhkan.
Karakteristik pelanggan masa depan tidak hanya berlaku bagi dunia industri asuransi, tetapi masuk dalam semua penyediaan barang dan jasa. Industri perbankan sudah lebih dahulu terimbas revolusi digital dengan lahirnya internet banking, mobile banking dan teknologi keuangan (tekfin). Sekarang sangat mudah untuk menggunakan jasa perbankan kapan saja dan di mana saja selama ada saluran dan sambungan telekomunikasi atau internet.
Revolusi digital diperkirakan akan segera menyentuh industri asuransi, baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Lahirnya generasi digital membentuk generasi baru konsumen masa depan. Perusahaan asuransi membutuhkan pemahaman lebih mendalam untuk membangun dan meningkatkan proses bisnis mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan harapan generasi tersebut.
B. Enterprise Risk Management in digital environment – oleh Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG(Ketua Komite Teknis 03-10 Manajemen Risiko dari Badan Standardisasi Nasional Indonesia, pendiri Center for Risk Management Studies (CRMS Indonesia, dan Ketua Umum Indonesia Risk Management Professional Association/IRMAPA).
Antonius mengawali paparannya dengan sajian klip video. Cepatnya dunia berubah oleh revolusi digital yang melahirkan banyak ketidakpastian yang masih sulit dipahami digambarkan dalam klip video tersebut. Ketidakpastian ini dapat menjadi risiko dan sekaligus dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan, tergantung bagaimana menyikapi perubahaan tersebut.
Kecepatan perubahan berbasis teknologi digital tidak dapat dicegah dan tidak akan berkurang. Arusnya semakin dasyat. Bila tidak berhati-hati, akan menenggelamkan banyak perusahaan karena kehilangan arah dan gamang dalam berpijak menentukan arah bisnis.
Perkembangan teknologi berbasis digital juga berimbas pada industri asuransi. Dampaknya pada pengelolaan perusahaan maupun dalam memahami efek digitalisasi. Asumsi-asumsi dasar tradisional serta cara dalam perhitungan aktuarial dan pengembangan produk dan jasa perlu direkayasa ulang.
Bagian kedua dari paparan, penyaji merujuk pada definisi risiko dalam SNI ISO 31000 yang menyatakan bahwa risiko adalah efek dari ketidapastian terhadap sasaran. Digital era membuat magnitude dari ketidakpastian menjadi lebih luas dan lebih dalam. Pada akhirnya dapat menghasilkan risiko yang juga menjadi sangat luas dimensinya dan detrimental terhadap pencapaian sasaran perusahaan.
Agar perusahaan mampu melakukan identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko, mereka harus mampun memahami sumber-sumber atau faktor-faktor risiko baru yang berasal dari ketidapastian yang lahir dari revolusi digital. Pengelolaan risiko dan kesempatan harus dilakukan secara keseluruhan entitas organisasi sehingga pengelolaan kepatuhan, risiko operasional, dan risiko strategik dapat terpadu dalam penciptaan nilai perusahaan. Pengelolaan risiko secara terpadu sering disebut Enteprise Risk Management (ERM). ERM memiliki definisi dan cakupan “a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, applied in strategy setting and across the enterprise, designed to identify potential events that may affect the entity, and manage risks to be within its risk appetite, to provide reasonable assurance regarding the achievement of entity objectives.”
Paparan diakhir dengan beberapa kutipan dan pertanyaan, “Saat ini bukanlah pertanyaan ‘apakah kita harus melakukan perubahan atau tidak karena revolusi digital’, tetapi ‘bagaimana dan kapan kita harus melakukan perubahan model bisnis yang lebih relevan dan kontekstual dalam era digital”.
C. Digital Disruption – oleh Prof. Rhenald Kasali(DosenUniversitas Indonesia dan Pendiri Yayasan Rumah Perubahan).
Paparan Rhenald Kasali banyak memberikan ilustrasi disruption yang terjadi di Indonesia dan dunia yang diambil dari buku yang ditulisnya, “Disruption”
Rhenald menganalogikan dalam perusahaan/organisasi sebaiknya memiliki sifat dari tiga dewa dalam agama Hindu: Brahma (Sang Pencipta), Wishnu (Sang Penjaga), dan Shiva (Sang Penghancur) dalam 1 kesatuan siklus. Sifat dari Shiva ini biasanya tidak dimiliki oleh organisasi yang sudah mapan. Pembicara ingin menekankan bahwa organisasi yang sudah mapan seharusnya mampu merombak kemapanan yang sudah dimilikinya untuk menyesuaikan dengan perubahan konteks yang bersifat disruptif.
Perubahan terjadi semakin cepat dan sulit untuk dapat menahan laju perubahan yang terjadi. Dengan kemajuan teknologi saat ini, memungkinkan bagi perusahaan start up untuk dapat bersaing dengan perusahaan besar. Akan ada jenis pekerjaan yang akan hilang dan akan ada jenis pekerjaan baru. Interaksi antar manusia juga akan banyak yang akan digantikan menjadi interaksi antar mesin (IoT). Biaya pembuatan chips komputer akan menjadi sangat murah. Orang digantikan oleh robot dan kecerdasan buatan. Organisasi yang akan dapat bertahan di era disruptif ini adalah organisasi yang dapat berubah secara disruptif. Untuk itu diperlukan mentalitas pembuat keputusan yang tidak mudah terperangkap dalam jebakan-jebakan yang membuat organisasi tidak mau berubah.
Menghadapi Bencana: Cukupkah Manajemen Risiko Kita?
Munawar Kasan
Penulis adalah Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) dan Ketua Bidang Edukasi dan Komunikasi Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA).
Belum usai letusan Gunung Agung di Bali, Siklon Tropis Cempaka dan Dahlia mengamuk. Bencana banjir dan longsor juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Korban jiwa dan pengungsi pun ada dimana-mana. Tanggap darurat yang sigap dikomandoi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan aksi kepedulian pun muncul.
Indonesia memang ditakdirkan rawan bencana. Posisi yang berada di perbatasan empat lempeng tektonik aktif dan berada dekat pantai, menyebabkan negara ini rawan gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami. Data BNPB menyatakan bahwa banjir, puting beliung, dan tanah longsor merupakan bencana yang paling sering terjadi di kurun waktu 2000-2017. Ada sejumlah 150 juta jiwa berada di kawasan rawan bencana. Tiap tahun kerugian akibat bencana ditaksir mencapai Rp30 triliun. Dari sejumlah itu, pemerintah hanya menyediakan dana Rp16 triliun di tahun 2017 ini.
Bulan November dan Desember ini Indonesia mendapatkan peristiwa langka. Dua siklon tropis datang berurutan dalam seminggu. Dua siklon sebelumnya datang dalam rentang lama yakni Siklon Tropis Anggrek tahun 2010 dan Siklon Tropis Bakung tahun 2014. Akibat siklon tropis ini juga menyebabkan terganggunya trasportasi di penyebarangan Merak-Bakauheni.
Jaminan Asuransi
Menghadapi bencana di sekitar kita, perlu dilihat kecukupan manajemen risiko kita. Yang punya mobil/kendaraan berada di wilayah rawan banjir, perlu dicek apakah ada jaminan risiko banjir. Jika ditawari oleh agen/pialang asuransi dengan jaminan all risks, sejatinya Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia hanya memberikan jaminan komprehensif yang belum menjamin risiko banjir. Untuk itu perlu dilihat apakah sudah ada perluasan risiko banjir.
Demikian juga jaminan asuransi rumah/properti, apakah sudah ada jaminan risiko banjir. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia tidak ada jaminan risiko banjir. Jaminan polis dapat diperluas mencakup risiko banjir. Bagi korporasi, polis asuransi untuk pabrik atau kantornya juga perlu dilihat apakah sudah ada jaminan risiko bencana seperti banjir, topan, badai, gempa bumi, letusan gunung, dan tsunami.
Hampir dapat dipastikan bahwa properti rusak akibat banjir, tanah longsor, dan siklon tropis beberapa waktu lalu, jaminan asuransinya minim. Kesadaran berasuransi yang masih rendah, faktor ekonomi, dan kurangnya dukungan pemerintah, membuat banyak properti yang tak terproteksi oleh asuransi. Dari data Swiss Re untuk kerugian akibat bencana di dunia, yang diasuransikan hanya sekitar 30-an persen. Dari 10 besar kerugian asuransi di dunia akibat bencana alam di tahun 1970-2016, mayoritas disebabkan oleh badai.
Kecukupan Manajemen Risiko
Asuransi adalah salah satu cara menghadapi risiko selain menghindari, menerima, dan mereduksi risiko. Tidak semua risiko bisa diasuransikan (insurable risk). Untuk beberapa kasus tertentu, bahkan asuransi dianggap kurang efisien karena harga preminya yang tinggi. Untuk itu perlu manajemen risiko yang efektif untuk mengendalikan kerugian.
Bencana alam dapat menyebabkan dampak langsung berupa kehilangan nyawa, luka, dan/atau kerusakan properti. Namun tidak hanya itu, terganggunya pelayaran kapal akibat badai misalnya, dapat menyebabkan terganggunya pasokan barang dan mengganggu bisnis. Banjir yang menggenangi pabrik juga dapat menyebabkan terganggunya produksi dan mobilitas karyawan. Ada risiko operasional yang harus dimitigasi.
Menghadapi banjir dan bencana lain yang masih mengancam, patut kiranya kita dan perusahaan/organisasi kita mengevaluasi apakah sudah menyiapkan langkah dengan baik. Pertama, perlu melakukan manajemen risiko yang lebih terstruktur dan sistematis. Dengan melakukan identifikasi risiko bencana, analisis kemungkinan terjadinya bencana dan dampaknya pada kita, serta apa mitigasi yang telah disiapkan, akan menjadikan kita lebih siap dalam menghadapi bencana. Tindakan antisipatif dapat lebih efektif hasilnya. Teknik manajemen risiko ini bisa sangat sederhana dan bisa kompleks tergantung organisasi dan risiko yang dihadapi.
Kedua, perlu menghitung cost & benefit apakah melakukan pengalihan risiko melalui asuransi atau tidak, terlebih untuk sektor korporasi. Pabrik yang tanpa jaminan banjir misalnya, ketika mesin dan barang (baku dan jadi) terendam, maka kerugiannya dapat sangat besar. Belum termasuk terganggunya usaha (business interruption) berupa tak beroperasinya pabrik secara normal, akan menambah jumlah kerugian. Bila tanpa asuransi, maka pengusaha perlu menyiapkan dana siaga/cadangan (yang besar) agar pemulihan pabrik bisa lebih cepat. Namun bila ada jaminan asuransi, tak harus menyiapkan dana cadangan dan kecepatan pemulihannya lebih terjamin. Sementara itu di sisi lain, jika berasuransi, maka ada premi yang harus dibayarkan.
Ketiga, menimbang tingginya potensi bencana di Indonesia, maka pemerintah dan DPR perlu segera merealisasikan asuransi bencana, khususnya proteksi untuk masyarakat menengah ke bawah. Diskusi dan kajian manfaat asuransi bencana sudah cukup dilakukan. Perlu level aksi nyata agar tak sebatas ide yang mandek. Pemerintah tak cukup dengan menyiagakan dana penanggulangan bencana dari APBN, tetapi perlu segera melibatkan industri yang sudah berpengalaman dalam mengelola risiko.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memulai asuransi pertanian dan asuransi ternak termasuk dengan subsidi preminya. Ini artinya pengelolaan risiko masyarakat kalangan bawah melalui mekanisme sudah dimulai pemerintah. Asuransi bencana dapat dimulai dengan cakupan terbatas terlebih dahulu. Industri asuransipun siap mendukung program asuransi bencana dengan kapasitas yang dimiliki.
Ke depan, bencana alam terkait dengan iklim diprediksi akan meningkat akibat pemanasan global, baik dari sisi frekuensi maupun intensitasnya. Jumlah populasi manusia juga makin bertambah. Masyarakat akan makin terpapar dengan risiko yang sulit dihindari. Edukasi masyarakat di wilayah rawan bencana, early warning system, dan latihan kesiapsiagaan yang telah dilakukan pemerintah melalui BNPB harus terus didukung. Upaya kontinyu penyadaran bencana dan mitigasinya menjadi upaya preventif yang diharapkan hasilnya lebih efektif.
*****