Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG.
Ketua Dewan Pengarah Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA)
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.

Dimulai dengan adanya perjanjian kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan International Finance Corporation (IFC) – World Bank Group untuk “Sustainable Finance Initiative” (SFI) di bulan Mei 2014, IFC melanjutkan inisiatif tersebut sampai saat ini dengan mensosialisasikan terus menerus program “Environmental and Social Risk Management (ESRM)” bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Sekilas balik di bulan Juli 2017, OJK telah meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yang dilanjutkan dengan diluncurkannya Pedoman Teknis Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi sektor perbankan oleh OJK di bulan November 2018.

Pedoman teknis tersebut adalah petunjuk praktis bagi bank, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dalam mengimplementasikan Keuangan Berkelanjutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK Keuangan Berkelanjutan).
APAKAH ESRM ?

ESRM adalah bagian dari program regional IFC yang fokus pada pemberian masukan bagi pengatur (regulator) kebijakan, dan pembangunan serta pengembangan kapasitas pasar LJK dengan tujuan memperkuat praktik perbankan berkelanjutan.

Sasaran program adalah untuk mendukung LJK meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan mereka di Indonesia, ke arah pendekatan berkelanjutan yang sejalan dengan standar internasional dan praktik terbaik. Lembaga jasa keuangan akan memperoleh manfaat karena hal ini akan membantu mereka melindungi portofolio pinjaman bank terhadap risiko bisnis. Hal tersebut juga akan memampukan mereka untuk mengidentifikasi kesempatan bisnis baru yang ditawarkan oleh ekonomi hijau (green economy).
RELEVANSI DENGAN PROFESI BIDANG MANAJEMEN RISIKO

Tren global menunjukkan semakin banyak negara yang telah mengeluarkan peraturan agar industri perbankan mereka mengadopsi praktik perbankan berkelanjutan. Indonesia juga telah mengadopsi hal tersebut melalui POJK nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik; dan Pedoman Teknis Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Sektor Perbankan.

Dengan adanya POJK di atas yang telah dilengkapi dengan pedoman teknis untuk sektor perbankan, bank-bank di Indonesia diharapkan untuk mengikutsertakan pertimbangan efektifitas manajemen risiko sosial dan lingkungan dalam proyek yang mereka dukung pendanaannya: sejauh apa proyek tersebut berkontribusi untuk bisnis yang lebih hijau (greener), ramah iklim (climate friendly), dan mengikutkan sertakan elemen sosial (socially inclusive).

Implikasi bagi praktisi dan profesional bidang manajemen risiko adalah tuntutan untuk memahami dimensi ESRM dalam konteks proses manajemen risiko baik bagi yang saat ini bekerja di perbankan maupun yang bekerja di industri yang secara inheren lekat dan sensitif dengan tuntutan ekonomi hijau misal industri kelapa sawit, pertambangan, dan kehutanan.
LANGKAH LANJUT

Praktisi dan profesional bidang manajemen risiko dapat mempelajari lebih jauh perkembangan standar internasional dari ‘ISO/TC 322 Sustainable Finance’ dan mulai mempelajari bagaimana mengintegrasikannya dengan ISO 31000:2018 Manajemen Risiko – Pedoman.

ISO/TC 322 merupakan komite perumusan standar internasional untuk integrasi / memadukan pertimbangan berkelanjutan dengan praktik lingkungan, sosial dan tata kelola (Environmental, Social and Governance) dalam pengambilan keputusan investasi suatu lembaga, dan manajemen keuangan secara umum.

Sementara pelatihan standar yang dirilis ISO/TC 322 baru akan diperkenalkan kepada publik Indonesia di penghujung tahun 2019, informasi lebih lanjut tersedia di tautan berikut
https://www.iso.org/committee/7203746/x/catalogue/

Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.