Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua IRMAPA
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Pada tanggal 11 April 2019, penulis mendapat kunjungan seorang akademisi dan praktisi manajemen risiko pasar modal, Dr. Embun Prowanta. Dalam kesempatan ini, beliau memberikan buku hasil karyanya yang berjudul ‘Manajemen Risiko Pasar Modal (ISO 31000:2018)’.
Membaca buku tersebut, ada beberapa hal menarik untuk berbagi dengan praktisi manajemen risiko di Indonesia, terutama tentang empat fungsi penting manajemen risiko pasar modal dan relevansi ISO 31000:2018.
Empat fungsi penting tersebut adalah:
  • Untuk melindungi perusahaan-perusahaan yang terdaftar d Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko hukum.;
  • Untuk melindungi industri pasar modal Indonesia dan ekonomi nasional dari risiko sistemik;
  • Untuk melindungi nasabah perusahaan dari kerugian besar seperti gagal bayar perusahaan, penyalahgunaan, penipuan, ‘fraud’, dan lainnya;
  • Untuk melindungi perusahaan penunjang dan perusahaan terkait dengan pasar modal terhadap risiko.
Seiring dengan keempat fungsi penting di atas, perlu ada kesamaan pondasi penerapan manajemen risiko di kesemua elemen pasar modal, yaitu: regulator, termasuk para SRO (Self-Regulation Organization), investor, emiten, dan perantara pedagang.
ISO 31000:2018 yang sudah diadopsi oleh Indonesia menjadi SNI ISO 31000:2018 menyarankan diterapkannya sembilan prinsip manajemen risiko yang bersifat universal, di mana prinsip utamanya adalah ‘penciptaan dan perlindungan nilai’ organisasi, dan didukung delapan prinsip lannya, yaitu:
  1. Terintegrasi
  2. Terstruktur dan komprehensif
  3. Disesuaikan (customized)
  4. Inklusif
  5. Dinamis
  6. Informasi terbaik tersedia
  7. Faktor manusia dan budaya
  8. Perbaikan berkelanjutan
Bila masing-masing elemen pasar modal semuanya berpijak pada prinsip ‘penciptaan dan perlindungan nilai’, kita dapat mengharapkan terwujudnya sinergi penciptaan dan perlindungan nilai industri pasar modal secara keseluruhan. Sebagai gambaran:
  1. Bursa memiliki kapasitas untuk melaksanakan tujuan pengaturan pasar modal melalui rangkaian peraturan yang dikeluarkannya, serta mampu menegakkan kepatuhan anggota bursa dan perorangan yang terkait dengan peraturan dan aturan tersebut.
  2. Investor memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka terhadap berbagai risiko investasi yang memiliki dampak kerugian serius, di antaranya risiko pasar, risiko kredit, dan risiko likuiditas.
  3.  Emiten memiliki kemampuan memberikan perlindungan kepada investor dan pasar secara wajar, teratur, dan efisien. Dalam hal ini, mereka dapat mengungkapkan risiko (risk disclosure) untuk dipublikasikan secara transparan kepada investor sebagai bentuk pengelolaan risiko yang baik dalam perusahaan emiten tersebut.
  4.  Perantara pedagang memiliki kemampuan mengelola risiko mereka sedemikian rupa sehingga terhindar dari ‘default’ dan kegagalan keuangan. Dalam hal ini, pengawasan pengelolaan risiko perantara pedagang diarahkan ke bagian di mana modal, uang klien mereka, dan kepercayaan publik menjadi hal yang paling utama.
ISO 31000:2018 atau SNI ISO 31000:2018 pasar modal akan membantu peran dan efektifitas manajemen risiko di masing-masing institusi sehingga mereka mampu berkontribusi positif bagi pasar modal di tingkat industri secara keseluruhan. Pada gilirannya, hal tersebut akan  bermuara pada sehatnya industri pasar modal di Indonesia secara nasional.