Pada Kamis, 27 Agustus 2026, WAY Academy bersama MRPN Center dan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) menyelenggarakan Webinar “Akuntabilitas dan Risiko Kecurangan di Sektor Publik: Membangun Integritas, Memperkuat Akuntabilitas, dan Mitigasi Risiko Fraud dalam Tata Kelola Sektor Publik” secara daring melalui Zoom.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB ini membahas pentingnya membangun integritas, memperkuat akuntabilitas, dan merancang pengendalian guna memitigasi risiko kecurangan dalam tata kelola sektor publik.

Dengan dipimpin oleh MC Adhi Saputro, acara ini dibuka dengan sambutan dari Direktur Program WAY Academy Fitri Sawitri. Fitri menyampaikan, persoalan di sektor publik bukan hanya mengenai seberapa besar anggaran yang dikelola, melainkan juga seberapa besar kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Setiap kebijakan, program, pengadaan, dan penggunaan anggaran memiliki konsekuensi terhadap masyarakat. Ketika kecurangan terjadi, dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat, rusaknya reputasi institusi, bahkan melemahnya legitimasi pemerintah.

Oleh karena itu, akuntabilitas tidak bisa dipahami hanya sebagai kewajiban untuk membuat laporan, tetapi perlu menjadi budaya dalam organisasi. Melalui webinar ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman konseptual sekaligus perspektif praktis mengenai cara membangun akuntabilitas yang efektif. 

Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Amien Sunaryadi (Wakil Ketua KPK periode 2003–2007) dan Dr. Waluyo (praktisi bidang GRC sekaligus Anggota Komite Teknis 03-10 Badan Standardisasi Nasional). Yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi adalah Yenny Koestijani, Board Member IRMAPA.

Amien Sunaryadi: Mengidentifikasi Akar Kecurangan

Amien Sunaryadi mengawali sesi dengan mengajak peserta memberikan pendapat melalui polling sederhana. Peserta diminta memberikan pandangan mengenai bentuk kecurangan yang paling banyak terjadi di sektor publik serta motif utama yang mendorong seseorang melakukan kecurangan. Hasilnya, peserta menyebut pungutan liar (pungli), suap, korupsi, dan gratifikasi sebagai bentuk kecurangan yang paling banyak terjadi. Sementara itu, motif yang muncul, antara lain, keserakahan, uang, faktor ekonomi, memperkaya diri, dan kepentingan pribadi. 

Dari berbagai bentuk dan motif tersebut, Amien menekankan bahwa akar persoalan (root cause) kecurangan terletak pada nilai (value) yang diyakini seseorang. Nilai yang keliru dapat membuat seseorang menganggap tindakan tertentu sebagai sesuatu yang wajar. Misalnya, korupsi dapat dipandang sebagai tindakan yang salah, tetapi menerima suap atau gratifikasi justru dianggap sebagai “rezeki”. 

Menurut Amien, nilai yang diyakini seseorang perlu tecermin ke dalam prinsip yang jelas di lingkungan sektor publik: no bribery, no extortion, no gift, no luxurious hospitality, dan no conflict of interest. Penguatan nilai menjadi penting karena sistem pengendalian yang dibangun dengan baik tetap berpotensi tidak berjalan efektif apabila individu yang menjalankannya memiliki nilai yang keliru.

Dr. Waluyo: Membangun Fraud Control Management System

Dr. Waluyo menjelaskan bahwa spektrum fraud tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi, tetapi juga penyalahgunaan aset dan manipulasi pelaporan atau misreporting statement. Dalam konteks pengendalian, organisasi perlu memperhatikan berbagai red flag dan sinyal-sinyal lemah yang dapat berkembang menjadi kecurangan ketika mulai dirasionalisasi atau dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Menurutnya, deviasi tidak boleh dinormalisasi karena dapat berkembang menjadi perilaku yang makin sulit dikendalikan.

Ia menekankan perlunya pergeseran paradigma dari pendekatan pengendalian yang reaktif menuju pendekatan yang proaktif. Jika pendekatan tradisional lebih berfokus pada mencari siapa yang salah setelah kecurangan terjadi, pendekatan manajemen risiko justru menempatkan perhatian pada kelemahan sistem dan upaya mendeteksi kecurangan sejak dini. Makin cepat kecurangan terdeteksi, makin kecil potensi kerugian yang ditimbulkan.

Dalam penerapannya, Fraud Control Management System 37003:2025 perlu dipandang sebagai proses berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan audit atau evaluasi berkala. Dr. Waluyo menjelaskan, pengelolaan fraud mencakup sejumlah aspek: pemahaman konteks organisasi, kepemimpinan, penilaian risiko, program mitigasi, pencegahan, deteksi, respons, perbaikan, tindakan korektif, dan pemantauan.

Pada akhirnya, pengelolaan fraud bukan hanya mengenai upaya menemukan pihak yang melakukan kecurangan, tetapi bagaimana membangun sistem yang membuat kecurangan sulit dilakukan, dapat dideteksi dengan cepat, dan ditindak secara tegas. Dengan pendekatan tersebut, akuntabilitas tidak hanya berorientasi pada pertanggungjawaban atas anggaran, tetapi juga pada pertanggungjawaban terhadap nilai publik.

Seluruh kegiatan dalam program ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para peserta.