Pada Rabu, 15 Juli 2026, Webinar #3 dari rangkaian The Golden Road Menuju Sumatera Risk and Resilience Forum (SRRF) 2026 bertajuk “Sinergi Strategis: Mengintegrasikan Resiliensi Manusia dan Tata Kelola Risiko Pembangunan Daerah” diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada pukul 09.00–11.00 WIB.

Kegiatan ini membahas pentingnya mengintegrasikan resiliensi manusia dengan tata kelola risiko dalam mendukung pencapaian pembangunan daerah.

Sebagai bagian dari rangkaian menuju acara puncak SRRF 2026, webinar ini diselenggarakan oleh Yayasan LP2BM bersama IRMAPA, PPM Manajemen, LSP MKS, dan IKA FEBUSU. Kegiatan ini menghadirkan Abetnego Tarigan (Country Director Tony Blair Institute for Global Change dan mantan Deputi Kepala Staf Kepresidenan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2019–2024) serta Hafidz Tigor Barita, S.T., M.Tr.Ak., CGCAE, FRMP, CFrA (Irban Khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara). Moderator dalam acara ini adalah Al Fattaah M. S. F. (Risk Transformation Senior Consultant PPM Manajemen).

Abetnego Tarigan: Kepemimpinan Manajemen Risiko Satukan Visi Pembangunan Nasional dan Ketahanan Daerah

Abetnego Tarigan menjelaskan bahwa Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) perlu dipahami sebagai mekanisme delivery nasional, bukan sekadar penyusunan risk register. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 (Perpres 39/2023), risiko perlu ditempatkan sebagai bagian dari cara negara menetapkan prioritas, mengoordinasikan berbagai aktor, mengambil keputusan, dan menjaga outcome pembangunan. 

Menurut Abetnego, ketidakpastian kini menjadi kondisi normal bagi pemerintah pusat maupun daerah. Risiko pembangunan bergerak makin cepat, saling terhubung, dan melintasi berbagai sektor. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mengembangkan tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada administrasi, perencanaan, dan kinerja, tetapi juga kemampuan delivery serta pengambilan keputusan berbasis risiko. 

Abetnego juga menjelaskan bahwa Perpres 39/2023 telah menyediakan arsitektur MRPN melalui empat fondasi, yaitu mandat, struktur, proses, dan budaya. Namun, regulasi tersebut perlu dihidupkan dalam ritme delivery. Dalam hal ini, kepemimpinan menjadi unsur penting karena informasi risiko harus diterjemahkan menjadi keputusan dan tindakan. Pemimpin berperan dalam mengantisipasi perubahan, menyederhanakan risiko menjadi pilihan yang jelas, menyatukan mandat dan sumber daya lintas sektor, menentukan trade-off, serta memperbaiki sistem berdasarkan pembelajaran. 

Abetnego turut menyoroti peran teknologi dalam menggeser MRPN dari pelaporan tahunan menuju antisipasi secara real-time. Namun, teknologi hanya akan memperkuat sistem apabila didukung ownership, tata kelola data, dan akuntabilitas yang jelas. Abetnego menawarkan agenda 90 hari untuk mengubah MRPN dan MRPD dari dokumen menjadi sistem kerja pimpinan, dimulai dari memilih outcome prioritas, menetapkan ownership, membangun risk picture, menjalankan delivery review, hingga menguji dan mengembangkan sistem berdasarkan pembelajaran. 

Hafidz Tigor Barita: Manajemen Risiko sebagai Penguat Pencapaian Target Pembangunan Daerah

Hafidz Tigor Barita memaparkan penerapan manajemen risiko dalam konteks pembangunan di Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, pengelolaan risiko pembangunan daerah memiliki landasan, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PP 60/2008) dan Perpres 39/2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Penerapan manajemen risiko diarahkan untuk meningkatkan pencapaian tujuan pembangunan, akuntabilitas, dan kinerja pemerintah.

Dalam paparannya, Hafidz menekankan pentingnya mengintegrasikan manajemen risiko dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan. Pengelolaan risiko mencakup pembentukan Unit Pemilik Risiko (UPR), identifikasi, analisis dan evaluasi risiko, serta tindak lanjut secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan tersebut, risiko diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengamankan target pembangunan daerah sekaligus memperkuat efisiensi anggaran, akuntabilitas publik, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Hafidz juga menyoroti pentingnya peran pimpinan dalam mengorkestrasi keluaran dan dampak perangkat daerah. Melalui tone at the top, pimpinan berperan sebagai pengambil keputusan strategis sekaligus pelindung nilai daerah. Sinergi antarperangkat daerah, integrasi proses perencanaan, pengelolaan sumber daya, dan monitoring menjadi bagian penting untuk memperkuat tata kelola serta menghasilkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Sebagai bagian dari penguatan penerapan manajemen risiko, Hafidz memaparkan roadmap implementasi Manajemen Risiko Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2023–2030. Pada tahap awal (2023–2024), rencana berfokus pada penguatan fondasi melalui penyusunan regulasi, pembentukan struktur manajemen risiko, dan penyusunan risk register. Tahap 2025–2027 diarahkan pada integrasi dan digitalisasi melalui aplikasi digital, penganggaran berbasis risiko, serta monitoring dan evaluasi. Selanjutnya, periode 2028–2030 ditujukan untuk mencapai tingkat kematangan dan keberlanjutan melalui peningkatan maturitas SPIP, penguatan ketahanan daerah, serta tata kelola yang akuntabel dan transparan.

Secara umum, Webinar #3 memberikan perspektif mengenai pentingnya menyatukan kepemimpinan, kapasitas manusia, dan sistem manajemen risiko dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.