Pada Rabu, 1 Juli 2026, Webinar #2 dari rangkaian The Golden Road Menuju Sumatera Risk and Resilience Forum (SRRF) 2026 bertajuk “Mengawal Anggaran, Mengelola Risiko: Tata Kelola Keuangan Daerah untuk Keberhasilan Implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Daerah (MRPD)” diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada pukul 09.00—11.00 WIB.

Merupakan kelanjutan dari webinar #1 pada 17 Juni 2026 (“Sinergi MRPN dan MRPD”), webinar ini diselenggarakan oleh Yayasan LP2BM bersama IRMAPA, PPM Manajemen, LSP MKS, dan IKA FEBUSU.

Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan sebagai pembicara. Moderator dalam acara ini adalah Alphieza Syam, Kepala Divisi Riset dan Konsultansi PPM Manajemen.

Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan: Tata Kelola Keuangan Daerah untuk Keberhasilan Implementasi MRPD

Dr. Horas menyampaikan bahwa otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Namun, penerapannya masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, yaitu kesenjangan kapasitas antardaerah, kesenjangan pendanaan dan ketidakmandirian fiskal, birokrasi yang kurang efisien, serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) aparatur. 

Dr. Horas juga menyoroti fenomena kapasitas fiskal daerah yang masih rapuh. Meskipun UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, banyak pemerintah daerah yang masih terjebak dalam siklus “tunda bayar” kepada pihak ketiga. Menurutnya, kondisi ini merupakan patologi persisten akibat kerancuan fundamental dalam memahami manajemen keuangan daerah.

Dalam paparannya, Dr. Horas menjelaskan prinsip dasar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang harus disusun sesuai kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan berpedoman pada KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, hingga RKA-SKPD sebagai landasan penyusunan APBD. Dr. Horas juga turut memaparkan tahapan dan jadwal penyusunan APBD 2027 yang harus disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan, yaitu 30 November 2026.

Dalam kesempatan ini, Dr. Horas memaparkan tiga strategi akselerasi kapasitas fiskal daerah mandiri, yaitu restrukturisasi pajak daerah melalui opsen, optimalisasi barang milik daerah (BMD), serta reformasi badan layanan umum daerah (BLUD). Ia turut menyampaikan manajemen risiko dalam peningkatan PAD, mulai dari kurangnya kepekaan daerah menggali potensi penerimaan hingga minimnya pemanfaatan teknologi digital.

Sejumlah kebijakan prioritas nasional yang harus didukung pemerintah daerah dalam APBD juga menjadi pembahasan penting Dr. Horas. Contoh kebijakan tersebut, antara lain, Program Makan Bergizi Gratis, Program Pembangunan 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kebijakan Swasembada Pangan, dan Kebijakan Koperasi Merah Putih. Sebagai penutup, Dr. Horas menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengalokasian belanja daerah serta sistem manajemen risiko tata kelola keuangan daerah untuk mengatasi berbagai titik kritis (dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban).

Secara umum, melalui tema “Mengawal Anggaran, Mengelola Risiko”, peserta yang bergabung dengan Webinar #2 ini memperoleh wawasan mengenai praktik tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan efektif sebagai fondasi keberhasilan mitigasi risiko pembangunan daerah.