Pada Kamis, 24 September 2026, IRMAPA Bersama dengan Mahija Energi menyelenggarakan webinar “Pidana Korporasi dalam KUHP Baru” dengan narasumber Dr. Afdhal, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI.

Webinar ini berlangsung secara daring dengan diikuti peserta dari berbagai perusahaan.

Dalam sambutannya, Adelia, selaku Direktur Mahija Energi, mengatakan bahwa tema webinar ini sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dalam dunia usaha, yaitu adanya transformasi regulasi yang signifikan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan berlakunya KUHP baru ini, korporasi tidak lagi diposisikan sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pengetatan regulasi tidak semata-semata untuk menakuti atau membatasi ruang gerak usaha, melainkan ini merupakan momen penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik serta membangun sistem kepatuhan”, ujar Adelia dalam sambutannya.

Adelia menambahkan, mitigasi hukum adalah kunci utama demi menjaga reputasi, kepercayaan publik, serta keberlangsungan jangka panjang perusahaan di tengah pengawasan pemerintah yang kian ketat terhadap integritas bisnis. Dirinya mengajak para peserta untuk melihat pidana korporasi sebagai komitmen moral untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

Seiring dengan berlakunya KUHP atau UU Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 ini, maka korporasi perlu memahami hal-hal terkait tindak pidana korporasi untuk mencegah risiko yang muncul dalam perusahaan. Karena itu, melalui webinar ini, para peserta diharapkan dapat lebih memahami hal-hal terkait dengan pidana korporasi dalam KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif tahun ini. 

Dalam webinar ini, dijelaskan bahwa KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 ini mengusung model keadilan korektif-rehabilitatif-restoratif serta mengatur tujuan dan pedoman pemidanaan yang tidak diatur dalam KUHP Lama. Terdapat pergeseran paradigma dari KUHP Lama menjadi KUHP Baru: KUHP Lama masih berfokus pada pidana penjara untuk setiap tindak pidana, sedangkan saat ini ia sudah bergeser ke arah yang lebih baik melalui KUHP Baru . Pada KUHP Baru, tindak pidana tidak serta-merta dikenakan pidana penjara, tetapi perlu melihat masalah dari sisi korektif, rehabilitatif dan restoratif.

Pada KUHP Baru, korporasi menjadi subjek tindakan hukum. Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi atau individu yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, maka hal ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana korporasi. Tindak pidana korporasi dapat dikenakan pidana denda dan pidana tambahan. 

Pidana denda yang dikenakan pada korporasi paling sedikit sebesar Rp200 juta. Sementara itu, pidana tambahan bisa berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pemenuhan kewajiban adat, pencabutan izin tertentu, hingga pembubaran korporasi. 

Yang perlu diperhatikan dalam korporasi adalah Business Judgement Rules (BJR), yaitu konsep ketika direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan itu dilakukan dengan itikad baik, tujuan dan cara yang benar, dasar yang rasional dan kehati-hatian. BJR sendiri bertujuan untuk memastikan bahwa pengadilan tidak mencampuri ranah manajerial korporasi selama tindakan direksi dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan dalam kerangka tujuan korporasi. 

BJR dapat melindungi Direksi dan Dewan Komisaris selama tindakan yang dilakukan: (a) berada dalam batas kewenangan AD/ART Perusahaan; (b) sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk anti-korupsi, anti-pencucian uang, dan regulasi perbankan; (c) terjadi kepailitan murni akibat risiko bisnis yang wajar; (d) merupakan transaksi dengan pengungkapan penuh atas potensi benturan kepentingan; serta (e) merupakan keputusan yang didukung due diligence yang memadai. 

Afdhal mengatakan, KUHP Baru sejalan dengan BJR, selama korporasi telah menerapkan langkah-langkah yang baik dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam menjalankan korporasi,  juga diingatkan mengenai fiduciary of duty bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Mereka berkewajiban untuk bertindak semata-mata demi kepentingan terbaik perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia juga menegaskan bahwa Direksi dan Dewan Direksi harus berpegang teguh pada duty of care (kewajiban kehati-hatian) dan duty of loyalty (kewajiban kesetiaan).

Agar kepentingan bisnis memenuhi syarat BJR serta enterprise risk management (ERM), Direksi dan Dewan Komisaris dalam pengambilan keputusan disarankan untuk menyampaikan keputusan yang didasarkan pada informasi; meminta masukan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder); mengesampingkan conflict of interest; melakukan pendokumentasian lengkap pada setiap kebijakan yang diambil korporasi; bersikap rasionalitas dan beritikad baik; serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang diambil.

Pada UU Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, terdapat aturan mengenai deferred prosecution agreement atau perjanjian penundaan penuntutan terhadap korporasi. Perjanjian penundaan penuntutan ini merupakan alternatif penanganan tindak pidana korporasi yang bertujuan untuk pemulihan dan pencegahan dampak ekonomi. 

Perjanjian penundaan penuntutan sendiri merupakan mekanisme bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. Perjanjian penundaan penuntutan dapat diajukan oleh terdakwa, tersangka, atau kuasa hukum kepada penuntut umum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya penuntut umum dan pengadilan yang akan mempertimbangan untuk menerima atau menolak pengajuan perjanjian penundaan penuntutan ini. 

Untuk mengajukan perjanjian penundaan penuntutan, terdapat beberapa syarat yang perlu dilakukan: pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti-korupsi, kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan penuntutan, serta tindakan korektif lain yang dianggap perlu oleh penuntut hukum. 

Dalam penutup webinar, Afdhal kembali menegaskan bahwa selama pendokumentasian kebijakan lengkap, tidak ada conflict of interest, serta perusahaan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik, BJR dapat menjadi pelindung supaya kita tidak dipertanggungjawabkan secara pidana dan perdata.