Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya meningkatkan integritas dan kompetensi dalam bidang manajemen risiko di sektor jasa keuangan. Hal ini disampaikan dalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2024 di Jakarta pada 15 Maret 2024.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, merangkap Anggota Dewan Komisioner, menyoroti perlunya penguatan peran profesi manajemen risiko di tengah perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang cepat. Risiko-risiko seperti cybersecurity, business continuity, dan human capital menjadi sorotan utama di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

Sophia juga mencatat beberapa tantangan risiko yang dihadapi sektor jasa keuangan pada tahun 2024, termasuk berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan lembaga keuangan, dan penerapan standar akuntansi baru. Selain itu, penerapan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta pendanaan senjata pemusnah massal menjadi perhatian khusus seiring keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF).

OJK sebagai regulator berkomitmen untuk menguatkan sektor jasa keuangan melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC). Kolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, akan ditingkatkan untuk memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi.

Ketua Umum Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA), Charles R. Vorst, menekankan pentingnya mengacu pada standar praktik terbaik dunia ISO 31000 untuk membangun praktik manajemen risiko yang efektif dan sehat, dengan peran serta aktif dari para pimpinan.

Artikel ini telah diterbitkan oleh OJK, dengan judul OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.