JKN dan asuransi jiwa menjadi sorotan dalam studi terbaru yang meneliti perubahan perilaku masyarakat Indonesia setelah program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan. Riset itu menemukan bahwa perluasan perlindungan kesehatan dari negara ikut memengaruhi minat masyarakat membeli asuransi jiwa swasta.
Temuan tersebut berasal dari studi jurnal Etikonomi Vol. 25 No. 1 Tahun 2026 berjudul Does the National Health Insurance Program Affect Life Insurance Demand in Indonesia?. Penelitian dilakukan oleh Kristio Rapi, Dominicus Savio Priyarsono, Siti Jahroh, dan Toni Bakhtiar.
Penelitian memakai data tahunan periode 2002–2022. Fokus utamanya melihat perubahan pasar asuransi jiwa sebelum dan sesudah JKN mulai berjalan pada 2014. Hasilnya menunjukkan adanya efek “crowding-out”. Sederhananya, ketika perlindungan kesehatan dari pemerintah makin luas, sebagian masyarakat merasa kebutuhan membeli perlindungan tambahan dari asuransi swasta menjadi berkurang.
Sebelum JKN berjalan, industri asuransi jiwa tumbuh cukup agresif. Pada periode 2002–2013, penetrasi asuransi jiwa naik hingga 97 persen. Kepadatan asuransi atau premi per kapita bahkan melonjak 716 persen. Angka ini menunjukkan masyarakat semakin aktif membeli produk asuransi jiwa.
Namun situasinya berubah setelah JKN diterapkan secara nasional. Pada periode 2014–2022, penetrasi asuransi jiwa justru turun sekitar 10 persen. Pertumbuhan premi per kapita juga melambat tajam menjadi 52 persen.
Penurunan ini menarik perhatian karena terjadi saat pendapatan masyarakat tetap meningkat. Biasanya, kenaikan pendapatan membuat orang lebih banyak membeli produk perlindungan keuangan.
Studi ini menunjukkan keputusan membeli asuransi ternyata tidak hanya dipengaruhi kemampuan ekonomi. Kebijakan negara juga ikut membentuk perilaku konsumen. Ketika masyarakat merasa sudah memiliki perlindungan dasar dari JKN, kebutuhan membeli asuransi tambahan menjadi tidak terlalu mendesak bagi sebagian orang.
Peneliti menilai perusahaan asuransi perlu mencari strategi baru agar tetap relevan di era JKN. Salah satu solusi yang disarankan adalah penguatan skema Coordination of Benefits atau CoB. Sistem ini memungkinkan manfaat JKN dan asuransi swasta saling melengkapi.
Dengan skema tersebut, peserta bisa mendapat perlindungan tambahan tanpa menggantikan fungsi JKN. Contohnya berupa peningkatan kelas perawatan, manfaat investasi, atau layanan kesehatan tambahan yang tidak sepenuhnya ditanggung program publik.
Masalahnya, implementasi CoB masih membutuhkan aturan yang lebih jelas. Koordinasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan perusahaan asuransi juga belum sepenuhnya matang. Jika tidak ada kepastian aturan, ruang pertumbuhan industri asuransi jiwa bisa semakin sempit di tengah dominasi perlindungan wajib dari negara.
Artikel ini telah diterbitkan oleh Etikonomi, dengan judul Does the National Health Insurance Program Affect Life Insurance Demand in Indonesia?