Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua Dewan Pengarah Indonesia Risk Management Professionals Association (IRMAPA).
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.

Dua minggu terakhir ini penulis menyimak diskusi antar praktisi manajemen risiko mengenai mekanisme perpanjangan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Butir bahasan mengerucut pada perbedaan pandangan tentang mekanisme ‘perpanjangan’ sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP P1, LSP P2 dan LSP P3.

Di satu sisi ada kesan yang meyakini bahwa mekanisme perpanjangan LSP P1 dan LSP P2 lebih efektif (karena selalu mempersyaratkan adanya pelatihan persiapan sertifikasi) daripada LSP P3 (karena tidak mempersyaratkan adanya pelatihan persiapan) dan sebaliknya.

Sebenarnya apa esensi dari perbedaan sudut pandang tersebut? Apakah berangkat dari dasar diskusi tentang hal yang sejatinya relevan dan substansial dari suatu proses sertifikasi kompetensi yaitu:

  • Apa dasar standar kompetensi yang digunakan dan/atau
  • Sejauh apa kualitas proses pelaksanaan sertifikasi yang konsisten, terukur dan terjaga kredibilitasnya?

Atau hanya sekedar berputar pada formalitas administratif semata?

Untuk memahami jati diri proses sertifikasi kompetensi, sebaiknya kita perlu paham hakikat lisensi yang diberikan oleh BNSP, terutama prasyarat adanya pelatihan pendahuluan atau tidak dalam proses uji sertifikasi kompetensi:

  • LSP P1 dan LSP P2 hanya boleh melakukan uji sertifikasi kompetensi bila ada pelatihan pra-uji kompetensi bagi pengambil uji sertifikasi. Bila hal ini dilanggar, maka mereka dapat dianggap tidak menjalankan proses sesuai dengan status sebagai LSP P1 dan LSP P2.
  • LSP P3 diharapkan mengadakan uji sertifikasi kompetensi tanpa harus ada pelatihan pra-uji kompetensi bagi pengambil uji sertifikasi. Bila LSP P3 hendak menyelenggarakan pelatihan pra-uji kompetensi boleh saja tetapi tidak boleh menjadi persyaratan mutlak, dan hal ini harus diinformasikan sejelas-jelasnya kepada calon pengambil uji sertifikasi kompetensi tersebut. Bila LSP P3 memberikan kesan dan mengarahkan bahwa pra-pelatihan tersebut adalah persyaratan, maka LSP P3 tersebut dapat dianggap tidak menjalankan proses sesuai dengan status sebagai LSP P3.

Hal esensial lain yang perlu dipahami adalah akreditasi ISO 17024 bagi lembaga penyedia sertifikasi kompetensi. Akreditasi ISO 17024 dilakukan oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) untuk Indonesia).

Walaupun BNSP tidak mempersyaratkan keharusan akreditasi ISO 17024 oleh KAN sebelum pemberian lisensi kepada LSP (Baik LSP P1, P2, dan P3), keberadaan standar internasional ini sangat penting bagi LSP yang ingin memastikan proses pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi mereka sesuai dengan standar proses internasional.

 

A. STANDAR INTERNASIONAL ISO 17024 – Lembaga Sertifikasi Person (LSP)

Bila kita sebagai praktisi manajemen risiko dan berkiblat pada kualitas dan kesetaraan kompetensi dengan dunia internasional – baik mengenai substansi standar kompetensi yang digunakan maupun proses uji sertifikasinya, kita perlu merujuk pada Standar ISO 17024 yang menjadi induk rujukan baik bagi BNSP sendiri dalam menyelenggarakan peran dan tugas mereka, maupun bagi LSP yang memperoleh lisensi dari BNSP.

Terkait dengan hal di atas, masih banyak komunitas profesi baik di bidang manajemen risiko maupun bidang lainnya yang belum terinformasi lengkap tentang apa itu ISO 17024, terutama manfaat dan nilai tambah bagi individu pengambil sertifikasi dan juga bagi organisasi yang mengirimkan karyawan mereka. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pemahaman yang parsial sebagaimana dipaparkan di bawah ini:

Pemahaman Pertama: ISO 17024 bukan merupakan persyaratan terbentuknya LSP, sehingga tidak perlu dipertimbangkan bagi LSP tersebut untuk meraih akreditasi sistem manajemen ISO 17024.

  • Observasi/komentar pertama: Saat ini memang BNSP tidak atau belum mempersyaratkan suatu LSP harus terakreditasi ISO 17024 terlebih dahulu sebelum diberikan lisensi operasional dari BNSP. Oleh karena itu, bagi LSP yang memang meyakini cukup hanya dengan lisensi BNSP saja dalam melakukan penyelenggaraan program sertifikasi, pemahaman di atas sangat wajar dan patut dihormati.
  • Observasi/komentar kedua: Oleh karena itu, manfaat akreditasi ISO 17024 dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) hanya relevan bagi LSP yang memang berinisiatif menyediakan pemastian adanya proses standar yang konsisten dan tertelusuri – sederajat dengan penyelenggaraan LSP internasional di luar Indonesia yang juga terakreditasi ISO 17024. Bagi pengambil uji sertifikasi kompetensi, mereka dapat memperoleh nilai tambah dengan adanya dimensi internasional dalam proses uji sertifikasi kompetensi yang dijalankan.

Pemahaman kedua: Suatu LSP yang memiliki akreditasi KAN untuk sistem manajemen lainnya misal ISO 9001 kadang teranggap atau terposisikan bahwa LSP tersebut seakan-akan juga sudah memperoleh akreditasi KAN untuk ISO 17024.

  • Observasi/komentar: Anggapan ini sangat keliru. Kadang orang awam hanya melihat logo KAN saja di suatu LSP, tetapi tidak cukup dalam memastikan apakah logo KAN tersebut memang untuk sistem manajemen ISO 17024 atau sistem manajemen lainnya misal ISO 9001 sistem manajemen kualitas.

Pemahaman ketiga: Suatu LSP yang mempunyai akreditasi ISO 17024 lebih mahal biaya uji sertifikasi kompetensinya dan akan lebih rumit dalam proses perpanjangan sertifikasi kompetensi mereka.

  • Observasi/komentar: Pandangan ini sangat tidak tepat dan tidak relevan. Struktur biaya uji sertifikasi LSP tidak terkait dengan apakah mereka memiliki akreditasi ISO 17024 atau tidak. Bahkan, mereka memiliki rujukan standar internasional yang memungkinkan bekerja dengan proses yang lebih efisien dan efektif, serta tertelusuri secara mendalam baik oleh pihak BNSP sebagai pemberi lisensi LSP, maupun oleh KAN sebagai pemberi akreditasi ISO 17024.

 

B. PERPANJANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI.

Sebagai pemasti kualitas dan kekinian kompetensi, perpanjangan sertifikasi kompetensi harus dilakukan oleh pemegang sertifikasi kompetensi tersebut. Perpanjangan sertifikasi merupakan hal mendasar dari ISO 17024 dan menjadi salah satu persyaratan utama akreditasi dan akreditasi ulang.

Walau pelaksanaan administratif dapat saja berbeda antara LSP P1, P2, P3, seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi bila LSP bersangkutan semuanya memiliki akreditasi ISO 17024, yaitu adanya proses pemeliharaan kompetensi dan pemastian asesmen ulang. Proses pemeliharaan kompetensi umumnya dijalankan dengan PSB (Program Sertifikasi Berkelanjutan) yang biasanya terdiri dari pelatihan, seminar, tulisan, dan/atau keterlibatan si pemegang sertifikasi dalam menggunakan kompetensinya di tempat kerja.

BNSP sendiri memberikan umur sertifikat kompetensi yang diperoleh dan perlu diperpanjang secara periodikal, baik itu LSP P1, P2, maupun P3. Nomenklatur dan pengurusan administrasi bisa saja tidak sama antara satu tipe LSP dengan LSP lainnya. Terkait dengan hal ini, ada yang mengatakan bahwa lulusan LSP P1, P1 dan P3 meiliki proses yang berbeda karena salah satunya disebut menjalani proses uji ulang sedangkan yang satu lagi tidak memerlukan uji ulang.

Sayangnya, kedua pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar karena tergantung apakah LSP tersebut memiliki akreditasi 17024 atau tidak. Bila mereka memiliki akreditasi 17024, maka LSP tersebut apapun tipenya tetap harus menjalankan proses perpanjangan sertifikasi yang komprehensif dan dapat dipertanggung-jawabkan secara menyeluruh serta tertelusuri secara konsisten dan independen.

Bagi LSP yang tidak memiliki akreditasi ISO 17024 memang cukup menjalankan proses yang diarahkan oleh BNSP. Hanya saja perlu dipahami bahwa BNSP juga mengikuti standar ISO 17024 – walau mereka sendiri tidak memerlukan akreditasi dari KAN karena memiliki undang-undang pendirian dan pelaksanaan tersendiri. Oleh karena itu, LSP apapun yang memperoleh lisensi dari BNSP sepatutnya menunjukkan proses pemastian perpanjangan sertifikasi mereka yang kurang-lebih sama berakar pada ISO 17024.

 

C. KESIMPULAN

Sebagai pemegang sertifikasi profesi yang dijalankan oleh LSP P1, P2, P3 sebaiknya bertanya langsung secara resmi kepada BNSP bila ada hal-hal yang masih ambigu.

Selain itu, karena perkembangan sertifikasi kompetensi semakin lama semakin baik dan komprehensif, sangat wajar bila calon peserta uji sertifikasi kompetensi mengarah pada standarisasi internasional sehingga membuka peluang yang lebih besar lagi pada karir dan tingkatan kompetensi mereka sendiri.

Bagi LSP, ada baiknya mereka semua mengambil akreditasi ISO 17024 baik itu LSP P1, P2, ataupun P3 sehingga terjadi kesamaan tingkat kualitas proses dan konformitas terhadap proses yang terstandarisasi dan teraktreditasi internasional berbasis ISO 17024.

 

Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.

 

Tautan di bawah ini dapat menjadi tambahan rujukan bacaan:

https://irmapa.org/sni-iso-310002018-manajemen-risiko-satu-satunya-standar-nasional-manajemen-risiko-indonesia-berbasis-uu-no-202014/

https://irmapa.org/manfaat-akreditasi-sni-isoiec-17024-pada-sertifikasi-profesi-manajemen-risiko-di-indonesia/

https://irmapa.org/mengenal-sertifikasi-manajemen-risiko-di-indonesia/

https://irmapa.org/sertifikasi-kompetensi-personil-di-indonesia-perkembangan-saat-ini/