Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG.
Ketua Dewan Pengarah Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA)
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.

Jakarta 06 Juni 2019

Pada tanggal 12 April 2019, penulis berkesempatan hadir dalam undangan diskusi ‘Rapat Konsolidasi dalam rangka Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia’.

Rapat dihadiri oleh perwakilan kementerian dengan narasumber yang diundang adalah perwakilan Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bapak Hendro Kusumo selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif. Penulis sendiri, Dr. Antonius Alijoyo, hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.

Dari bahasan materi paparan dan diskusi antar peserta rapat, ada satu topik bahasan yang menarik untuk berbagi dengan komunitas manajemen risiko di Indonesia secara luas, yaitu apa dasar hukum atau payung hukum penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) secara umum, dan SNI ISO 31000:2018 Manajemen Risiko – Pedoman secara khusus.

Mengutip salah satu halaman dari presentasi mengenai payung hukum tentang standarisasi yang berisikan banyak rujukan, penulis mengutip rujukan utama yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU No. 20/2014), dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 (PP No. 34/2018) tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Dalam pasal 13 ayat 2 UU No.20/2014, dan PP No. 34/2018, tertulis dengan jelas kalimat di bawah ini:

“Dalam hal terdapat standar internasional, SNI dirumuskan selaras dengan standar internasional melalui: Adopsi standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global; atau Memodifikasi standar internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain”.

Merujuk pada pasal 13 ayat 2 UU No. 20/2014 dan PP No: 34/2018 di atas, sudah seharusnya SNI ISO 31000:2018 menjadi rujukan utama bagi organisasi di Indonesia, mulai dari sektor publik, sektor privat, komersial maupun non-komersial. Singkat kata, dua elemen di bawah ini menjadi kata kunci:

ISO 31000:2018 = Rujukan Standar Internasional;
SNI ISO 31000:2018 = Rujukan Standar Nasional Indonesia – hasil adopsi identik ISO 31000:2018 dan sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Bagi yang tertarik untuk mempelajari SNI ISO 31000:2018 secara mendalam, mereka dapat melihat di situs resmi BSN yaitu www.bsn.go.id, atau di situs resmi penyedia pelatihan SNI ISO 31000:2018 www.crmsindonesia.org .

Mudah-mudah tulisan ini bermanfaat
———————————————————-