Penerapan manajemen risiko dalam sistem manajemen K3 yang mendukung upaya pemulihan bisnis

Penulis:
Dr. Antonius Alijoyo, CCSA, CERG, CFSA, CFE, CGAP, CGEIT, CRMA, ERMCP – Ketua Dewan Pengawas & Kode Etik IRMAPA;
Charles R. Vorst, MM., CERG, ERMCP, QCRO, QRGP, CCGO, CGOP – Ketua IRMAPA.

Pada bulan Desember 2020, ISO merilis ISO/PAS 45005:2020 Occupational Health and Safety Management — General Guidelines for Safe Working during the COVID-19 Pandemic. Panduan ini mengarahkan organisasi bagaimana memanfaatkan asesmen risiko yang berkaitan dengan penyebaran virus corona di tempat kerja agar selanjutnya organisasi dapat mengambil langkah terbaik untuk mengelola risiko tersebut sebagai bagian dari sistem manajemen keamanan dan keselamatan kerja (K3). Panduan ini telah mendapat sambutan yang sangat positif di berbagai negara dan sangat pantas untuk diapresiasi oleh dunia usaha di Indonesia mengingat besar manfaat yang diberikan bagi organisasi di tengah pandemi COVID-19 yang tengah dan masih berlangsung saat ini.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa upaya pemerintah dalam membatasi penyebaran COVID-19 adalah dengan memberlakukan beragam bentuk PSBB yang mau tidak mau menuntut para pelaku usaha untuk melakukan berbagai penyesuaian operasional fisik dari bisnis yang dijalankan. Berkaitan dengan hal di atas, panduan ISO/PAS 45005 sangat membantu manajemen organisasi dalam mengendalikan risiko yang berkaitan dengan penyebaran virus corona di tempat kerja serta menjaga keamanan tempat kerja dari potensi penyebaran virus tersebut. Penerapan ISO/PAS 45005 ini menjadi sebuah langkah strategis organisasi dalam upaya pemulihan bisnis, di mana kemampuan untuk menjadikan tempat kerja aman dari potensi penyebaran virus adalah prasyarat bagi organisasi untuk kembali beroperasi tanpa berpotensi menciptakan kluster penyebaran baru. Dengan demikian, penerapan ISO/PAS 45005 secara kolektif oleh para pelaku usaha juga akan membantu upaya pemerintah dalam menekan potensi pertambahan kasus positif karena infeksi di tempat kerja.

Mengulas lebih dalam keterkaitan manajemen risiko dalam ISO/PAS 45005, peranan manajemen risiko dalam sistem manajemen K3 di tengah situasi wabah seperti pandemi COVID-19 saat ini tidak hanya semata untuk mencegah hazard penyebab kecelakaan kerja saja, melainkan mencakup pengamanan tempat kerja dari potensi infeksi di tempat kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, kehadiran ISO/PAS 45005 mengingatkan para praktisi dan profesional bidang manajemen risiko agar hendaknya mengambil peran aktif dalam memastikan keandalan proses asesmen risiko terhadap potensi penyebaran penyakit menular di tempat kerja sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko korporat (enterprise-wide risk management), serta, bersama dengan rekan praktisi dan profesional bidang K3 di tempat kerja, memastikan tindak lanjut penanganan dan pengendalian risiko tersebut melekat dalam program penerapan sistem manajemen K3 organisasi.

Mendorong kesadaran nasional terhadap keberadaan ISO/PAS 45005 ini, IRMAPA bersama dengan beberapa institusi lainnya seperti BSN, Kementerian Kesehatan RI, serta Asosiasi GRC Indonesia, dan Center for Risk Management and Sustainability (CRMS) Indonesia melakukan sosialisasi melalui sebuah webminar bertajuk “ISO 45005:2020 General Guidelines for Safe Working During the COVID-19 Pandemic: The Role of Risk Management in Supporting Organizational Resilience & Recovery during COVID-19 Pandemic 2021” yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2021 (info tentang webminar klik di sini). Adapun webminar rencananya tidak hanya akan membahas tentang  ISO/PAS 45005 serta teknik asesmen risiko dan pengendaliannya yang terintegrasi dengan sistem manajemen K3, melainkan juga akan mengulas tentang strategi dan atau rencana pemerintah dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 di Indonesia, termasuk di dalamnya berkaitan dengan topik vaksinasi yang sedang menghangat belakangan ini. Dengan demikian, webminar tidak hanya memperkenalkan ISO/PAS 45005, namun sekaligus bertujuan juga untuk menyediakan insight bagi dunia usaha dalam memproyeksikan serta mengantisipasi pengendalian penyebaran virus corona dan pemulihan bisnis di Indonesia tahun 2021.

 

 

-o0o-