POJK 38 Tahun 2025 menjadi aturan penting bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK. Melalui aturan ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata demi melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Artinya, pelindungan konsumen kini tidak hanya berhenti pada teguran, pengawasan, atau sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat membawa perkara ke pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan harta pihak yang dirugikan atau memperoleh ganti kerugian bagi konsumen.
Bagi PUJK, aturan ini perlu mendapat perhatian serius. Bank, perusahaan asuransi, multifinance, fintech, manajer investasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya menghadapi risiko hukum dan reputasi yang lebih besar. Kesalahan dalam produk, penawaran, penagihan, komunikasi, pelindungan data, atau penyelesaian pengaduan bisa berkembang menjadi persoalan hukum.
POJK 38 Tahun 2025 juga perlu dilihat sebagai kelanjutan dari POJK 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Dalam aturan tersebut, PUJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis dalam setiap kegiatan usaha. Mulai dari desain produk, penyediaan informasi, pemasaran, penyusunan perjanjian, pemberian layanan, sampai penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Dengan begitu, pelindungan konsumen tidak boleh hanya dipahami sebagai tugas customer service. Ini adalah bagian dari tata kelola perusahaan. PUJK harus memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan konsumen, dijelaskan secara jujur, dan tidak menimbulkan kerugian.
Salah satu poin penting dalam POJK 38 Tahun 2025 adalah dasar gugatan OJK. Gugatan yang diajukan OJK bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini diajukan berdasarkan kewenangan hukum OJK untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
Gugatan dapat diajukan terhadap PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK. Gugatan juga dapat diajukan terhadap pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian. Artinya, risiko tidak hanya datang dari internal perusahaan. Agen, sales, debt collector, vendor, broker, atau mitra digital juga bisa menjadi sumber masalah jika tidak diawasi dengan baik.
Meski begitu, gugatan OJK bukan langkah pertama untuk setiap pengaduan konsumen. OJK tetap melakukan penilaian terlebih dahulu. Penilaian itu mencakup adanya pelanggaran aturan sektor jasa keuangan, adanya kerugian materi bagi konsumen, dan telah dilakukannya tindakan pengawasan oleh OJK.
Tindakan pengawasan tersebut bisa berupa pemeriksaan, permintaan klarifikasi, permintaan data, surat peringatan, perintah tertulis, action plan, corrective action, pengawasan khusus, sanksi administratif, hingga perintah pengembalian kerugian konsumen.
Karena itu, pengaduan konsumen harus dilihat sebagai sinyal awal risiko. Pengaduan yang berulang pada produk, biaya, penagihan, atau layanan yang sama bisa menunjukkan adanya masalah dalam sistem perusahaan. PUJK perlu mengklasifikasi pengaduan berdasarkan urgensi, kompleksitas, potensi kerugian, isu regulasi, dan jenis layanan yang dikeluhkan.
Jika pengaduan tidak selesai di internal PUJK, sengketa dapat berlanjut ke LAPS SJK atau kanal pengaduan OJK melalui APPK. Jalur ini penting agar sengketa bisa diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi masalah hukum dan reputasi yang lebih besar.
Bagi konsumen, POJK 38 Tahun 2025 juga memberi pelindungan lebih kuat. Sebelum gugatan diajukan, OJK dapat mengumumkan daftar konsumen yang dicantumkan dalam gugatan. Konsumen yang tidak ingin bergabung dapat menyampaikan pernyataan keluar secara tertulis. Jika diminta, konsumen juga perlu menyerahkan dokumen pendukung paling lama 45 hari kerja sejak pengumuman.
Konsumen tidak dibebankan biaya atas pelaksanaan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Jika gugatan dikabulkan dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, OJK akan menyampaikan informasi mengenai rencana dan mekanisme pembayaran ganti kerugian.
Bagi PUJK, konsekuensi aturan ini tidak sederhana. Selain potensi kewajiban membayar ganti rugi, perusahaan juga dapat menghadapi pemberitaan negatif, penurunan kepercayaan publik, peningkatan perhatian regulator, dan tekanan terhadap manajemen.
Karena itu, PUJK perlu memperkuat tata kelola, dokumentasi, sistem pengaduan, pengawasan pihak ketiga, dan sistem peringatan dini. POJK 38 Tahun 2025 memberi pesan jelas bahwa kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi administratif. Kepatuhan juga berarti mencegah gugatan perdata, menjaga reputasi, dan mempertahankan kepercayaan konsumen.