Penulis : Winsky

Pada acara webminar bedah standar SNI ISO 22301:2014 yang diselenggarakan oleh BSN pada 16 Mei 2020, penulis mengikuti paparan yang disampaikan oleh Bapak Kris Yarismal selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko PT. Bursa Efek Indonesia. Dalam paparannya terdapat beberapa hal yg bisa menjadi perhatian, khusunya bagi penggiat risk management di organisasi.

Beliau memaparkan, dalam menghadapi pandemic COVID-19, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memiliki fungsi yang berkewajiban menjaga keberlangsungan bisnis organisasi ini yang disebut fungsi BCM (Business Continuity Management). Fungsi ini ditetapkan oleh manajemen yang akan bertanggung jawab terhadap pembentukan, implementasi dan pemantauan BCM di BEI untuk memastikan bahwa BCMS sejalan dengan arahan strategis organisasi dan terintegrasi pada proses bisnis perusahaan, serta mengkomunikasikan pentingnya BCM yang efektif dan pemenuhan persyaratan-persyaratan BCM.

Fungsi BCM yang dimiliki BEI diketahui telah melakukan berbagai kegiatan di masa pandemic, sejak bulan Januari 2020 hingga saat ini. Kegiatan yang dilakukan cukup bervariasi, dimulai dengan mengumpulkan informasi terkait kasus penyebaran COVID 19 dari berbagai pihak termasuk pengelola gedung dan supplier pendukung operasional BEI – hingga menerapkan PSBB di lingkungan BEI dan memonitor penerapan PSBB tersebut.

Dalam kegiatannya, fungsi BCM yang dimiliki BEI mengacu pada SNI ISO 22301 sehingga memberikan banyak nilai tambah bagi BEI seperti :

  • Lebih tanggap terhadap perkembangan bisnis dan teknologi
  • Lebih proaktif dalam menganalisa kemungkinan-kemungkinan kondisi yang dapat menjadi gangguan operasional bisnis perusahan
  • Lebih siap dan cepat tanggap menangani gangguan bisnis dengan berbagai rencana yang sudah dipersiapkan dan terdokumentasi dengan lengkap
  • Selalu memetik pelajaran dari berbagai gangguan bisnis yang telah terjadi (lesson learned) di dalam perusahaan maupun gangguan yang terjadi pada perusahaan/institusi lainnya untuk me-review pedoman-pedoman BCMS.

 

Kedepannya, fungsi BCM berencana untuk melakukan review perubahan tata kelola, risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, melakukan penilaian risiko baru untuk organisasi yang meliputi :

  1. Risiko Strategis
  2. Risiko Financial
  3. Risiko Compliance
  4. Risiko Operasional

 

Lebih lanjut, fungsi BCM juga akan melakukan review strategi manajemen keamanan informasi untuk meminimalkan risiko keamanan informasi yang dapat menjadi gangguan operasional bisnis perusahan, khususnya dengan penggunaan teknologi baru dalam operasional sehari-hari saat ini seperti virtual meeting, digital signature, penggunaan medsos dan ystem IT pendukung operasional lainnya (SNI ISO 27001). Kemudian, fungsi ini juga akan mengupdate pedoman-pedoman BCM berdasarkan lesson learned dari kondisi saat ini, serta melakukan persiapan ‘Back to Normal (New Normal)’.

 

Semoga artikel ini bermanfaat. Salam.