Penulis : Winsky

Pada tanggal 16 Mei 2020, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadakan Webinar mengenai SNI ISO 22301:2014 – Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha. Acara tersebut di fasilitasi oleh tiga narasumber antara lain:

  • Bapak Dr. Antonius Alijoyo sebagai Ketua Komite Teknis 03-10, tata kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan sekaligus Pendiri dari Center for Risk Management and Sustainability (CRMS) Indonesia dan ketua Dewan pengarah Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA);
  • Bapak Ir. Aunir Rofiq Hadi sebagai Wakil Ketua Komite Teknis 13-08, Penanggulangan Bencana, sekaligus Ketua Yayasan Mitra Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan
  • Bapak Kris Yarismal sebagai kepala Divisi manajemen Risiko PT. Bursa Efek Indonesia.

Artikel ini merupakan paparan yang di sampaikan oleh Bapak Ir. Aunur Rofiq Hadi yang bisa menjadi perhatian bagi para pelaku usaha di tengah pandemic COVID-19 ini.  Dalam paparannya, beliau menjelaskan mengenai pentingnya penerapan SNI ISO 22301 untuk menjaga kelangsungan bisnis.

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 22301:2014, Keamanan masyarakat — Sistem manajemen kelangsungan usaha — Persyaratan, adalah adopsi identik dari ISO 22301:2012, Societal security – Business continuity management systems — Requirements. Standar ini menetapkan persyaratan untuk mempersiapkan dan mengelola secara efektif suatu Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha (SMKU).

SMKU menekankan pentingnya:

  • Memahami kebutuhan organisasi dan perlunya menetapkan kebijakan dan tujuan manajemen kelangsungan usaha,
  • Menerapkan dan mengoperasikan kendali dan langkah-langkah untuk mengelola segenap kemampuan organisasi dalam pengelolaan insiden yang menggangu,
  • Memantau dan mengkaji-ulang kinerja dan efektivitas SMKU, dan
  • Peningkatan terus-menerus berdasarkan pengukuran yang objektif.

Saat ini, pandemik COVID-19 merupakan gangguan besar bagi kelangsungan usaha kecil, menengah dan besar. Sehingga memerlukan manajemen khusus untuk menangani keberlanjutan usaha, yang dapat didukung dengan menerapkan SNI ISO 22301. Agar dapat menerapkan standar tersebut dengan baik, diperlukan konsultan bisnis yang mengerti tentang analisis dampak krisis dan manajemen risiko.

Lebih lanjut, SNI ISO 22301 dapat diterapkan pada suatu perusahaan/organisasi atau pada suatu wilayah, sehingga PEMDA (Pemerintah Daerah) dapat menerapkan untuk keberlanjutan bisnis di daerahnya. Jika diperlukan, di masa yang akan datang perlu untuk memberikan sertifikat pada perusahaan/organisasi yang telah mempraktekan SNI ISO 22301. Karena ancaman terhadap keberlangsungan usaha baik kecil maupun besar perlu diantisipasi – sehingga penerapan SNI ISO 22301 akan lebih memungkinkan perusahaan untuk survive.

 

Semoga artikel ini bermanfaat. Salam.