Artikel

Artikel2021-01-27T19:01:07+07:00

MSCI Indonesia Soroti Transparansi Pasar, Apa Dampaknya?

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

MSCI Indonesia menyoroti masalah transparansi di pasar saham Indonesia. Sorotan ini muncul menjelang keputusan penting terkait status Indonesia sebagai pasar berkembang.

MSCI menilai masih ada keterbatasan informasi soal kepemilikan saham dan aktivitas perdagangan yang dinilai terkoordinasi. Masalah ini membuat investor global lebih sulit menilai kondisi sebenarnya dari saham-saham di Indonesia.

Isu tersebut penting karena status pasar Indonesia dalam indeks MSCI berpengaruh besar terhadap arus dana asing. Banyak dana investasi global memakai indeks MSCI sebagai acuan. Jika status Indonesia turun dari emerging market menjadi frontier market, tekanan jual di pasar saham bisa meningkat.

MSCI Indonesia Soroti Transparansi Kepemilikan Saham

Dalam tinjauannya, MSCI menurunkan penilaian terhadap kriteria arus informasi Indonesia menjadi negatif. Penilaian itu berkaitan dengan keterbukaan data kepemilikan saham dan aktivitas pasar.

Bagi investor, data kepemilikan saham penting untuk melihat berapa banyak saham yang benar-benar beredar di publik. Istilah ini sering disebut free float.

Jika informasi free float tidak jelas, investor sulit menilai harga saham secara wajar. Mereka juga lebih sulit membaca risiko di balik pergerakan harga saham tertentu.

Reuters melaporkan, MSCI juga menyoroti dugaan pola perdagangan yang terkoordinasi. Kondisi seperti ini dapat mengganggu proses pembentukan harga di pasar.

Risiko Downgrade Bisa Picu Arus Dana Keluar

Kekhawatiran terbesar pasar adalah kemungkinan penurunan status Indonesia dari emerging market ke frontier market. Meski sejumlah investor menilai peluang itu belum besar, risikonya tetap diperhatikan.

Penurunan status dapat memaksa dana pasif yang mengikuti indeks MSCI untuk menjual saham Indonesia. Manajer investasi aktif yang memakai indeks MSCI sebagai acuan juga bisa mengurangi porsi investasinya.

Reuters mencatat, potensi arus dana keluar akibat downgrade dapat mencapai sekitar 13 miliar dolar AS. Angka ini membuat keputusan MSCI sangat penting bagi pasar modal Indonesia.

Tekanan di pasar saham sudah terlihat sejak awal tahun. Indeks saham Jakarta disebut turun sekitar 29 persen sepanjang 2026. Investor asing juga telah melepas saham Indonesia senilai sekitar 3,65 miliar dolar AS.

OJK Sebut Reformasi Pasar Terus Berjalan

Otoritas Jasa Keuangan menilai tinjauan MSCI menjadi bagian dari evaluasi konstruktif. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan penguatan transparansi, integritas, dan kualitas informasi pasar merupakan proses berkelanjutan.

Sebelumnya, otoritas Indonesia telah menyiapkan sejumlah langkah reformasi. Salah satunya menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pasar. Investor global biasanya menilai pasar lebih sehat jika saham yang beredar di publik cukup besar dan informasinya mudah dilacak.

Meski begitu, tantangannya tidak hanya teknis. Sejumlah analis menilai fokus MSCI kini mulai bergeser ke persoalan kepercayaan dan tata kelola pasar.

Pasar Masih Menunggu Keputusan MSCI

Keputusan MSCI menjadi perhatian karena datang saat kepercayaan investor terhadap Indonesia sedang diuji. Rupiah sempat berada dalam tekanan, sementara lembaga pemeringkat Moody’s dan Fitch menurunkan outlook utang Indonesia menjadi negatif pada awal tahun ini.

Bagi pasar, isu MSCI Indonesia bukan sekadar soal klasifikasi indeks. Isu ini menyangkut persepsi investor terhadap keterbukaan, kredibilitas aturan, dan konsistensi reformasi pasar.

Indonesia masih berpeluang mempertahankan status pasar berkembang. Namun, sorotan MSCI memberi pesan jelas bahwa perbaikan transparansi perlu terlihat nyata.

Jika reformasi berjalan konsisten, tekanan terhadap pasar bisa mereda. Sebaliknya, jika perbaikan dianggap lambat, Indonesia berisiko tetap berada dalam pengawasan ketat investor global.

Artikel ini telah diterbitkan oleh Reuters dengan judul MSCI Raises New Indonesia Transparency Concerns Ahead Of Emerging Markets Verdict. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

Asuransi Siber Makin Dilirik Saat Risiko Digital Meningkat

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Asuransi siber makin dilirik perusahaan karena risiko serangan digital kini menjadi ancaman bisnis yang sulit diabaikan. Ancaman itu tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga bisa mengganggu operasional, keuangan, hingga reputasi perusahaan.

Laporan Global Cyber Risk and Insurance Survey 2026 dari Munich Re menyoroti perubahan besar dalam cara perusahaan melihat risiko digital. Survei keempat ini melibatkan lebih dari 9.500 responden dari 20 negara.

Dari laporan tersebut, ketahanan siber kini menjadi prioritas strategis bagi para pemimpin bisnis. Perusahaan semakin bergantung pada sistem digital, kecerdasan buatan, dan jaringan yang saling terhubung. Ketika satu bagian terganggu, dampaknya bisa menyebar ke banyak lini usaha.

Asuransi Siber Jadi Perhatian Pemimpin Bisnis

Asuransi siber mulai dilihat sebagai bagian penting dari manajemen risiko perusahaan. Produk ini membantu perusahaan menghadapi kerugian akibat gangguan bisnis, tuntutan hukum, atau insiden keamanan digital.

Munich Re mencatat, banyak organisasi memakai asuransi siber bukan hanya untuk perlindungan finansial. Mereka juga membutuhkan akses ke layanan respons insiden dan tenaga ahli ketika serangan terjadi.

Bagi perusahaan, kecepatan merespons insiden menjadi sangat penting. Serangan siber bisa membuat layanan berhenti, data pelanggan terganggu, dan biaya pemulihan membengkak.

Karena itu, asuransi siber semakin dipandang sebagai alat pendukung kesiapan bisnis. Perusahaan tidak cukup hanya memasang sistem keamanan. Mereka juga perlu menyiapkan rencana saat gangguan benar-benar terjadi.

AI Membuat Ketergantungan Digital Makin Besar

Laporan tersebut juga menyoroti peran kecerdasan buatan atau AI. Teknologi ini mendorong inovasi di banyak sektor. Perusahaan bisa bekerja lebih cepat, membaca data lebih luas, dan membuat layanan baru.

Di sisi lain, AI membuat perusahaan makin bergantung pada sistem digital yang kompleks. Ketergantungan ini membuka risiko baru. Jika sistem terganggu, dampaknya bisa terasa lebih luas.

Munich Re menyebut kekhawatiran terhadap kerentanan siber yang bersifat sistemik ikut meningkat. Artinya, gangguan digital bisa memukul banyak pihak sekaligus, bukan hanya satu perusahaan.

Kondisi ini membuat para eksekutif puncak tetap waspada. Banyak pemimpin perusahaan menilai perlindungan siber yang mereka miliki saat ini belum cukup memadai.

Minat Membeli Asuransi Siber Terus Naik

Minat terhadap asuransi siber diperkirakan terus meningkat. Dalam laporan Munich Re, lebih dari sepertiga eksekutif level C aktif mempertimbangkan pembelian perlindungan asuransi siber.

Angka ini memberi sinyal bahwa pasar asuransi siber masih punya ruang tumbuh. Ancaman digital makin rumit, sementara paparan bisnis terhadap risiko siber juga makin besar.

Bagi industri asuransi, kondisi ini membuka peluang sekaligus tantangan. Perusahaan asuransi perlu menawarkan perlindungan yang mudah dipahami. Nasabah juga membutuhkan layanan yang relevan dengan kebutuhan operasional mereka.

Risiko siber kini sudah masuk ke meja direksi. Isu ini tidak bisa hanya dibebankan kepada tim teknologi informasi. Keputusan soal investasi keamanan, asuransi, dan pemulihan bisnis perlu melibatkan manajemen puncak.

Laporan Munich Re memberi pesan jelas: perusahaan perlu menyiapkan perlindungan digital lebih serius. Asuransi siber menjadi salah satu cara untuk mengurangi dampak finansial ketika serangan terjadi.

Artikel ini telah diterbitkan oleh ANZIIF Covered dengan judul Global Cyber Risk and Insurance Survey 2026. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

Risiko El Nino Menguat, Perusahaan Perlu Mitigasi Sejak Dini

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Risiko El Nino menjadi perhatian dunia usaha karena cuaca kering dapat menekan produksi, logistik, energi, hingga harga pangan. Indonesian Business Council atau IBC menilai perusahaan perlu bersiap lebih awal sebelum gangguan iklim berubah menjadi masalah operasional.

Peringatan ini muncul setelah prakiraan iklim global menunjukkan peluang El Nino meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Organisasi Meteorologi Dunia atau WMO memperkirakan ada peluang 80 persen El Nino terjadi pada Juni hingga Agustus 2026.

Peluang tersebut bahkan diperkirakan berada di kisaran 90 persen atau lebih untuk berlanjut setidaknya sampai September hingga November 2026. Sebagian besar model prakiraan juga melihat potensi El Nino mencapai intensitas sedang. Ada pula kemungkinan kondisinya menjadi kuat atau sangat kuat.

Risiko El Nino Perlu Diantisipasi Dunia Usaha

Bagi Indonesia, risiko El Nino bukan hanya urusan cuaca. Dampaknya bisa masuk ke rantai bisnis harian, terutama bagi sektor yang bergantung pada air, pasokan pangan, energi, dan distribusi barang.

Curah hujan yang menurun dapat membuat musim kemarau lebih panjang. Kondisi ini bisa menekan hasil pertanian, mengganggu pasokan bahan baku, dan menaikkan biaya produksi.

Sektor yang perlu lebih waspada antara lain pertanian, makanan dan minuman, energi, logistik, manufaktur, serta barang konsumsi. Jika pasokan terganggu, dampaknya bisa sampai ke harga jual dan ekspektasi inflasi.

Principal Policy and Program IBC Rebekka Angelyn mengatakan prakiraan El Nino memberi waktu bagi pelaku usaha dan pembuat kebijakan untuk bersiap.

“Prakiraan El Nino memberi ruang bagi perusahaan dan pembuat kebijakan untuk meninjau paparan risiko, memperkuat rencana cadangan, dan berkoordinasi di sektor pangan, air, energi, logistik, serta rantai pasok, terutama bagi bisnis yang melibatkan petani kecil dalam rantai pasoknya sebelum kondisi menjadi lebih mengganggu,” kata Rebekka.

Perusahaan Diminta Cek Rantai Pasok

IBC menilai perusahaan perlu mulai menguji ketahanan rantai pasok. Langkah ini penting agar perusahaan tahu titik mana yang paling rentan saat cuaca kering berlangsung lebih lama.

Perusahaan juga perlu mengamankan kebutuhan air dan energi. Dua hal ini menjadi kunci bagi kegiatan produksi, terutama di sektor manufaktur, pangan, dan komoditas.

Selain itu, perusahaan disarankan meninjau kembali stok barang. Inventori yang terlalu tipis bisa membuat bisnis mudah terganggu ketika pasokan bahan baku terlambat.

Koordinasi dengan pemasok juga perlu diperkuat. Perusahaan harus mengetahui apakah mitra pasoknya memiliki rencana mitigasi saat produksi terdampak kekeringan.

Dampak Ekonomi Bisa Berlangsung Lama

El Nino merupakan fenomena iklim berulang yang dipicu oleh kenaikan suhu permukaan laut di wilayah Pasifik ekuator. Di Indonesia, fenomena ini sering dikaitkan dengan penurunan curah hujan dan periode kering yang lebih panjang.

Dampak El Nino tidak langsung hilang ketika cuaca kembali normal. Riset di jurnal Science menemukan bahwa setelah El Nino besar pada 1982-1983 dan 1997-1998, ekonomi negara tropis, termasuk Indonesia, masih terdampak sampai beberapa tahun kemudian. Lima tahun setelah kejadian itu, nilai ekonomi mereka tercatat lebih dari 10 persen lebih rendah dibandingkan jika El Nino tidak terjadi.

Pengalaman terbaru juga memberi peringatan. El Nino 2023–2024 sempat memengaruhi produksi pertanian di Asia Tenggara. Dampaknya ikut menekan pasar pangan dan komoditas utama.

Karena itu, IBC mendorong pemerintah, dunia usaha, dan lembaga ilmiah memperkuat koordinasi sejak dini. Persiapan lebih awal dinilai dapat mengurangi gangguan operasional dan melindungi sektor yang paling rentan.

Bagi pelaku usaha, risiko El Nino perlu dibaca sebagai bagian dari manajemen kelangsungan bisnis. Semakin cepat perusahaan memetakan risiko, semakin besar peluang untuk menjaga produksi, pasokan, dan biaya tetap terkendali.

Artikel ini telah diterbitkan oleh Indonesian Business Council (IBC) dengan judul IBC Highlights Business Readiness as El Niño Risks Build. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

POJK 38 Tahun 2025: Demi Pelindungan Konsumen, OJK Bisa Menggugat PUJK

Oleh: Sofi Suryasnia, Dhani Gunawan, Haris Firmansyah & Sekretariat IRMAPA

POJK 38 Tahun 2025 menjadi aturan penting bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK. Melalui aturan ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata demi melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.

Artinya, pelindungan konsumen kini tidak hanya berhenti pada teguran, pengawasan, atau sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat membawa perkara ke pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan harta pihak yang dirugikan atau memperoleh ganti kerugian bagi konsumen.

Bagi PUJK, aturan ini perlu mendapat perhatian serius. Bank, perusahaan asuransi, multifinance, fintech, manajer investasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya menghadapi risiko hukum dan reputasi yang lebih besar. Kesalahan dalam produk, penawaran, penagihan, komunikasi, pelindungan data, atau penyelesaian pengaduan bisa berkembang menjadi persoalan hukum.

POJK 38 Tahun 2025 juga perlu dilihat sebagai kelanjutan dari POJK 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Dalam aturan tersebut, PUJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis dalam setiap kegiatan usaha. Mulai dari desain produk, penyediaan informasi, pemasaran, penyusunan perjanjian, pemberian layanan, sampai penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Dengan begitu, pelindungan konsumen tidak boleh hanya dipahami sebagai tugas customer service. Ini adalah bagian dari tata kelola perusahaan. PUJK harus memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan konsumen, dijelaskan secara jujur, dan tidak menimbulkan kerugian.

Salah satu poin penting dalam POJK 38 Tahun 2025 adalah dasar gugatan OJK. Gugatan yang diajukan OJK bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini diajukan berdasarkan kewenangan hukum OJK untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan.

Gugatan dapat diajukan terhadap PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK. Gugatan juga dapat diajukan terhadap pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian. Artinya, risiko tidak hanya datang dari internal perusahaan. Agen, sales, debt collector, vendor, broker, atau mitra digital juga bisa menjadi sumber masalah jika tidak diawasi dengan baik.

Meski begitu, gugatan OJK bukan langkah pertama untuk setiap pengaduan konsumen. OJK tetap melakukan penilaian terlebih dahulu. Penilaian itu mencakup adanya pelanggaran aturan sektor jasa keuangan, adanya kerugian materi bagi konsumen, dan telah dilakukannya tindakan pengawasan oleh OJK.

Tindakan pengawasan tersebut bisa berupa pemeriksaan, permintaan klarifikasi, permintaan data, surat peringatan, perintah tertulis, action plan, corrective action, pengawasan khusus, sanksi administratif, hingga perintah pengembalian kerugian konsumen.

Karena itu, pengaduan konsumen harus dilihat sebagai sinyal awal risiko. Pengaduan yang berulang pada produk, biaya, penagihan, atau layanan yang sama bisa menunjukkan adanya masalah dalam sistem perusahaan. PUJK perlu mengklasifikasi pengaduan berdasarkan urgensi, kompleksitas, potensi kerugian, isu regulasi, dan jenis layanan yang dikeluhkan.

Jika pengaduan tidak selesai di internal PUJK, sengketa dapat berlanjut ke LAPS SJK atau kanal pengaduan OJK melalui APPK. Jalur ini penting agar sengketa bisa diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi masalah hukum dan reputasi yang lebih besar.

Bagi konsumen, POJK 38 Tahun 2025 juga memberi pelindungan lebih kuat. Sebelum gugatan diajukan, OJK dapat mengumumkan daftar konsumen yang dicantumkan dalam gugatan. Konsumen yang tidak ingin bergabung dapat menyampaikan pernyataan keluar secara tertulis. Jika diminta, konsumen juga perlu menyerahkan dokumen pendukung paling lama 45 hari kerja sejak pengumuman.

Konsumen tidak dibebankan biaya atas pelaksanaan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Jika gugatan dikabulkan dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, OJK akan menyampaikan informasi mengenai rencana dan mekanisme pembayaran ganti kerugian.

Bagi PUJK, konsekuensi aturan ini tidak sederhana. Selain potensi kewajiban membayar ganti rugi, perusahaan juga dapat menghadapi pemberitaan negatif, penurunan kepercayaan publik, peningkatan perhatian regulator, dan tekanan terhadap manajemen.

Karena itu, PUJK perlu memperkuat tata kelola, dokumentasi, sistem pengaduan, pengawasan pihak ketiga, dan sistem peringatan dini. POJK 38 Tahun 2025 memberi pesan jelas bahwa kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi administratif. Kepatuhan juga berarti mencegah gugatan perdata, menjaga reputasi, dan mempertahankan kepercayaan konsumen.

By |

Antisipasi dan Mitigasi Direksi PUJK terhadap Risiko Gugatan OJK

Oleh: Sofi Suryasnia, Dhani Gunawan, Haris Firmansyah & Sekretariat IRMAPA

Direksi Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK perlu segera menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi atas berlakunya POJK 38 Tahun 2025. Aturan ini memberi kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengajukan gugatan perdata kepada pelaku usaha sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan pelindungan konsumen.

POJK 38 Tahun 2025 tidak berdiri sendiri. Aturan ini berkaitan erat dengan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Jika POJK 22 Tahun 2023 mengatur kewajiban PUJK dalam melindungi konsumen, maka POJK 38 Tahun 2025 memperkuat konsekuensinya. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat membawa perkara ke pengadilan jika terdapat pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Karena itu, pelindungan konsumen tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan customer service semata. Isu ini harus masuk ke dalam tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, hukum, bisnis, operasional, sampai pengawasan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK.

Langkah pertama yang perlu dilakukan direksi adalah menjadikan pelindungan konsumen sebagai agenda rutin dalam rapat manajemen. Direksi perlu mengetahui tren pengaduan, jenis masalah yang sering muncul, produk yang paling banyak dikeluhkan, status penyelesaian sengketa, temuan audit internal, serta komunikasi atau klarifikasi dari OJK.

Laporan pengaduan tidak boleh hanya menjadi angka administratif. Setiap keluhan perlu dibaca sebagai tanda awal adanya risiko. Jika banyak konsumen mengeluhkan produk yang sama, biaya yang sama, cara penagihan yang sama, atau layanan yang sama, perusahaan perlu segera mencari akar masalahnya.

Direksi juga perlu meninjau ulang seluruh produk dan layanan. Setiap produk harus diperiksa dari sisi manfaat, risiko, biaya, denda, syarat, klausul perjanjian, serta cara penawarannya kepada konsumen. Informasi yang diberikan kepada konsumen harus jelas, jujur, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan.

Peluncuran produk baru juga perlu dikawal lebih ketat. Fungsi hukum, kepatuhan, manajemen risiko, bisnis, operasional, dan layanan konsumen sebaiknya dilibatkan sejak awal. Tujuannya untuk mencegah mis-selling, klausul yang merugikan konsumen, atau produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Penyelesaian pengaduan juga harus diperkuat. Perusahaan perlu memiliki batas waktu yang jelas, alur kerja yang rapi, dan mekanisme eskalasi. Pengaduan yang sederhana harus ditangani cepat. Pengaduan yang bernilai besar, melibatkan banyak konsumen, berulang, atau berpotensi viral harus segera naik ke level manajemen risiko, kepatuhan, dan hukum.

Dokumentasi menjadi bagian penting dalam mitigasi. Dalam sengketa konsumen, perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa prosedur sudah dijalankan. PUJK harus mampu membuktikannya. Karena itu, bukti penawaran, persetujuan konsumen, penjelasan risiko, rekaman komunikasi, bukti transaksi, dan riwayat penyelesaian pengaduan harus disimpan dengan baik.

Pengawasan pihak ketiga juga tidak boleh lemah. Agen, sales, debt collector, broker, vendor teknologi, dan mitra digital harus mengikuti standar pelindungan konsumen yang sama. Kontrak kerja sama perlu memuat kewajiban kepatuhan, pelaporan masalah, audit, dan tanggung jawab jika terjadi pelanggaran.

Selain itu, karyawan perlu mendapat pelatihan berkala. Frontliner, sales, customer service, collection, dan tim digital harus memahami kewajiban menjelaskan produk secara benar, etika penagihan, pelindungan data pribadi, dan cara menangani pengaduan.

Pada akhirnya, antisipasi dan mitigasi terbaik adalah bertindak sebelum masalah berkembang menjadi gugatan. Direksi PUJK perlu memperkuat tata kelola, memperbaiki dokumentasi, mempercepat penyelesaian pengaduan, mengawasi pihak ketiga, dan memastikan setiap produk ditawarkan secara jelas, adil, serta tidak merugikan konsumen. Dengan begitu, perusahaan dapat mengurangi risiko gugatan OJK sekaligus menjaga kepercayaan publik.

By |

Cognitive Diversity Bantu Perusahaan Hindari Blind Spot Risiko

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Cognitive diversity mulai menjadi perhatian dalam manajemen risiko perusahaan. Istilah ini merujuk pada keberagaman cara berpikir dalam membaca masalah, mengolah informasi, dan mengambil keputusan.

Dalam dunia bisnis, risiko sering dianggap gagal terlihat karena datanya kurang. Padahal, masalahnya bisa lebih sederhana. Risiko sudah ada, tetapi tidak dibaca dari sudut pandang yang cukup luas.

Kondisi ini bisa terjadi ketika tim manajemen memiliki pola pikir yang terlalu seragam. Mereka memakai asumsi yang sama. Akibatnya, keputusan strategis bisa diambil tanpa melihat risiko dari sisi lain.

Masalah seperti ini makin penting saat perusahaan menghadapi banyak tekanan. Risiko bisa datang dari perubahan teknologi, gangguan rantai pasok, serangan siber, sampai perubahan regulasi.

Cognitive Diversity dalam Manajemen Risiko

Cognitive diversity berbeda dari keberagaman yang biasa dibahas dalam organisasi. Istilah ini bukan hanya soal gender, usia, atau latar belakang demografis.

Cognitive diversity lebih menyoroti perbedaan cara berpikir. Misalnya perbedaan pengalaman kerja, gaya analisis, cara memecahkan masalah, dan cara melihat risiko.

Dalam manajemen risiko, perbedaan cara berpikir bisa membantu perusahaan menghindari blind spot. Blind spot adalah risiko yang luput terlihat karena pengambil keputusan hanya memakai sudut pandang yang terbatas.

Contohnya, tim keuangan mungkin fokus pada biaya. Tim teknologi bisa melihat risiko keamanan sistem. Tim operasional mungkin lebih peka terhadap gangguan layanan.

Jika semua sudut pandang ini digabung, keputusan perusahaan bisa menjadi lebih matang. Risiko yang sebelumnya tersembunyi juga lebih mungkin terbaca sejak awal.

Bahaya Pola Pikir yang Terlalu Seragam

Salah satu masalah besar dalam pengambilan keputusan adalah bias. Bias membuat orang merasa terlalu yakin, hanya mencari informasi yang mendukung pendapatnya, atau menilai risiko dari bingkai yang sempit.

Dalam bisnis, bias bisa muncul saat perusahaan menilai investasi, strategi baru, atau risiko operasional. Tim yang terlalu seragam biasanya lebih mudah terjebak dalam groupthink.

Groupthink terjadi ketika anggota tim terlalu cepat sepakat. Mereka enggan mempertanyakan asumsi yang sudah diterima bersama. Akibatnya, tanda bahaya bisa diabaikan.

Di sinilah cognitive diversity menjadi penting. Kehadiran orang dengan cara berpikir berbeda dapat membuat diskusi lebih kritis. Pertanyaan yang muncul juga bisa lebih tajam.

Perusahaan tidak selalu membutuhkan jawaban yang cepat. Dalam banyak keputusan besar, perusahaan justru membutuhkan proses berpikir yang lebih sehat.

Cognitive diversity juga berguna dalam situasi krisis. Saat krisis terjadi, perusahaan biasanya menghadapi tekanan waktu dan informasi yang tidak lengkap.

Dalam kondisi seperti itu, tim yang punya perspektif beragam bisa melihat lebih banyak pilihan. Mereka dapat membandingkan beberapa skenario sebelum mengambil keputusan.

Misalnya, saat perusahaan menghadapi serangan siber, tim teknologi akan melihat sisi sistem. Tim hukum melihat kewajiban pelaporan. Tim komunikasi melihat dampak kepada publik dan pelanggan.

Jika keputusan hanya diambil dari satu sudut pandang, respons perusahaan bisa timpang. Masalah teknis mungkin selesai, tetapi reputasi perusahaan telanjur rusak.

Karena itu, cognitive diversity perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola risiko. Perusahaan perlu memberi ruang kepada pandangan yang berbeda, terutama dalam keputusan penting.

Perbedaan Pandangan Tetap Perlu Dikelola

Meski penting, cognitive diversity juga punya tantangan. Perbedaan cara berpikir bisa membuat diskusi lebih panjang. Dalam beberapa kasus, perbedaan itu bisa memicu konflik.

Karena itu, perusahaan perlu membangun lingkungan kerja yang aman untuk berpendapat. Anggota tim harus merasa bebas menyampaikan pandangan berbeda tanpa takut dianggap mengganggu.

Budaya seperti ini sering disebut psychological safety. Dalam bahasa sederhana, ini berarti orang merasa aman untuk bicara jujur.

Tanpa budaya tersebut, keberagaman cara berpikir bisa percuma. Orang tetap memilih diam meski melihat risiko yang belum dibahas.

Bagi perusahaan, membangun cognitive diversity bukan sekadar menambah orang dari latar belakang berbeda. Perusahaan juga perlu memastikan pendapat mereka benar-benar didengar.

Manajemen risiko yang baik tidak cukup hanya mengandalkan model, data, atau laporan formal. Perusahaan juga membutuhkan cara berpikir yang beragam agar keputusan tidak berjalan dalam satu arah saja.

Saat risiko bisnis makin kompleks, cognitive diversity dapat membantu perusahaan membaca masalah lebih utuh. Dengan begitu, perusahaan punya peluang lebih besar untuk menghindari blind spot sebelum keputusan penting diambil.

Artikel ini telah diterbitkan oleh CRMS Indonesia dengan judul Cognitive Diversity dalam Manajemen Risiko: Menghindari Blind Spot dalam Pengambilan Keputusan. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

Data Menyesatkan Bisa Mengacaukan Manajemen Risiko Keuangan

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Data menyesatkan bisa menjadi masalah besar dalam manajemen risiko keuangan. Banyak keputusan bisnis dibuat berdasarkan angka, padahal angka tersebut belum tentu benar, lengkap, atau relevan.

Dalam perusahaan, data dipakai untuk membaca risiko kredit, menghitung kebutuhan modal, menilai investasi, sampai memperkirakan dampak perubahan iklim. Karena itu, data yang terlihat rapi dan resmi tetap perlu diperiksa.

Angka bisa datang dari vendor, lembaga pemeringkat, regulator, model internal perusahaan, hingga sistem kecerdasan buatan atau AI. Aaron Brown, praktisi risiko dan penulis buku Wrong Number, mengingatkan bahwa manajer risiko sering memakai angka yang tidak mereka buat sendiri. Karena itu, mereka perlu mampu mengenali data menyesatkan sebelum data tersebut memengaruhi keputusan besar.

Data Menyesatkan dalam Manajemen Risiko Keuangan

Manajemen risiko keuangan modern lahir dari kesadaran bahwa banyak lembaga keuangan pernah memakai angka yang tidak cukup kuat. Pada akhir 1970-an, sejumlah bank besar bahkan belum punya jawaban jelas soal kinerja modal mereka sendiri.

Situasi berubah pada awal 1990-an. Bank-bank besar mulai membuat ukuran risiko yang lebih rapi. Citibank mengembangkan capital-at-risk. J.P. Morgan membuat laporan risiko pasar harian yang kemudian mendorong lahirnya Value-at-Risk atau VaR.

Semua langkah itu muncul karena para eksekutif sadar bahwa angka lama tidak cukup menjawab pertanyaan penting. Dari masalah inilah manajemen risiko modern berkembang.

Kini tantangannya berbeda. Perusahaan bukan lagi kekurangan angka, melainkan kebanjiran angka. Ada skor risiko iklim, peringkat ESG, penilaian kredit, hasil uji model, skenario tekanan ekonomi, sampai ringkasan dari AI. Banyak data dibuat oleh pihak luar dengan metode yang tidak selalu mudah diperiksa.

Data Resmi Belum Tentu Bisa Dipercaya

Data dari sumber resmi tidak otomatis benar. Angka dari lembaga besar, jurnal ilmiah, regulator, atau vendor ternama tetap bisa bermasalah.

Karena itu, manajer risiko perlu bertanya sejak awal. Dari mana data ini berasal? Bagaimana cara menghitungnya? Apakah datanya bisa diperiksa? Apakah ada pihak lain yang pernah menguji hasilnya?

Data yang baik biasanya punya sumber jelas, metode terbuka, dan bisa dikoreksi. Sebaliknya, data menyesatkan sering muncul sebagai klaim besar tanpa penjelasan kuat.

Contohnya bisa terlihat pada skor risiko iklim dari vendor pihak ketiga. Satu aset bisa mendapat nilai berbeda dari beberapa vendor. Jika cara menghitungnya tertutup, perusahaan sulit menentukan data mana yang paling masuk akal.

Angka Perbandingan Bisa Menyesatkan

Data juga bisa menyesatkan ketika hanya menampilkan perbandingan. Misalnya, sebuah laporan menyebut suatu aset 40 persen lebih berisiko dibanding aset lain. Angka itu terdengar besar, tetapi belum tentu penting.

Pertanyaan utamanya adalah risiko awalnya seberapa besar. Jika risiko awalnya sangat kecil, kenaikan 40 persen mungkin tidak banyak mengubah keputusan.

Dalam bisnis, kesalahan seperti ini bisa terjadi pada risiko kredit, risiko pasar, atau risiko operasional. Angka perbandingan bisa terlihat dramatis, padahal dampaknya belum tentu besar.

Data Harus Bisa Dijelaskan

Tanda bahaya paling jelas muncul ketika pembuat data tidak mau membuka dasar perhitungannya. Jika data dipakai untuk keputusan penting, perusahaan perlu tahu asal-usulnya.

Perusahaan perlu memahami data apa yang digunakan, bagaimana angka dihitung, dan asumsi apa yang dipakai. Jika pembuat data tidak bisa menjelaskan, perusahaan perlu lebih waspada.

Hal yang sama berlaku untuk AI. Teknologi ini bisa membantu membaca data dalam jumlah besar dan mempercepat analisis risiko. Meski begitu, hasil AI tetap perlu diperiksa.

Model yang rumit tetap bisa salah jika datanya buruk atau asumsinya keliru. Karena itu, manajer risiko perlu memilah data mana yang layak dipercaya dan data mana yang harus dipertanyakan.

Di tengah banjir data dan penggunaan AI, manajemen risiko keuangan tidak cukup hanya mengandalkan model dan laporan. Perusahaan juga perlu berani bertanya: apakah data ini benar, bisa diuji, dan berguna untuk keputusan yang akan diambil?

Artikel ini telah diterbitkan oleh GARP, dengan judul Wrong Numbers and Risk Managers. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

Risiko Pasar Keuangan Meningkat, Investor Jangan Terlena

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Risiko pasar keuangan sedang meningkat, meski banyak indikator utama masih terlihat tenang. Kondisi ini membuat investor, pelaku usaha, dan lembaga keuangan perlu lebih hati-hati membaca arah ekonomi.

Pasar keuangan global saat ini berada dalam fase yang tidak mudah. Setelah pandemi COVID-19, dunia menghadapi banyak tekanan sekaligus. Ada ketegangan geopolitik, perubahan rantai pasok, defisit anggaran pemerintah, sampai disrupsi teknologi.

Semua tekanan itu bergerak dalam waktu yang relatif pendek. Dampaknya tidak selalu langsung terlihat dalam data harian atau bulanan. Pasar saham bisa tetap naik, data ekonomi bisa terlihat cukup kuat, dan pasar kredit masih tampak stabil.

Masalahnya, ketenangan di permukaan belum tentu berarti risiko rendah. Dalam banyak kasus, tekanan justru menumpuk diam-diam di balik angka rata-rata.

Risiko Pasar Keuangan Tidak Selalu Terlihat dari Indeks

Salah satu tantangan dalam membaca risiko pasar keuangan adalah terlalu percaya pada indeks. Indeks besar seperti S&P 500 bisa terlihat kuat karena ditopang oleh beberapa perusahaan raksasa.

Padahal, kondisi perusahaan di dalam indeks bisa sangat berbeda. Perusahaan besar yang kuat terus tumbuh, sementara perusahaan lain makin tertinggal. Jika hanya melihat indeks, pelemahan di banyak perusahaan bisa tidak terlihat.

Kecerdasan buatan atau AI juga memperlebar jarak antarperusahaan. Perusahaan yang cepat memakai teknologi baru bisa lebih efisien dan kompetitif. Sebaliknya, perusahaan yang lambat beradaptasi bisa tertinggal dari sisi biaya, produktivitas, dan inovasi.

Tekanan lain datang dari perubahan rantai pasok global. Banyak perusahaan mulai memindahkan produksi lebih dekat ke pasar utama. Ada juga yang memilih mitra dagang dari negara yang dianggap lebih aman secara politik.

Langkah ini bisa mengurangi risiko jangka panjang, tetapi biayanya besar. Dalam beberapa sektor, perusahaan harus menjalankan sistem lama dan baru secara bersamaan. Akibatnya, biaya produksi naik dan tekanan inflasi lebih sulit turun.

Data Ekonomi Bisa Menyembunyikan Sinyal Lemah

Data pasar tenaga kerja Amerika Serikat pada Maret 2026 menjadi contoh. Jumlah pekerja nonpertanian naik 178.000 orang. Sekilas, angka ini terlihat kuat.

Jika dilihat lebih dalam, sebagian besar kenaikan berasal dari sektor kesehatan. Sektor itu menyumbang 76.000 pekerjaan. Kenaikan tersebut juga dipengaruhi kembalinya pekerja dari aksi mogok di layanan kesehatan rawat jalan.

Survei rumah tangga memberi gambaran berbeda. Jumlah orang yang bekerja turun 64.000. Angkatan kerja menyusut 396.000 orang. Tingkat partisipasi tenaga kerja turun menjadi 61,9 persen.

Artinya, satu angka utama tidak cukup untuk membaca ekonomi. Investor perlu melihat rincian di balik data agar tidak terjebak headline positif.

Pasar Kredit Masih Terlihat Terlalu Tenang

Kekhawatiran juga muncul dari pasar kredit. Saat risiko pasar keuangan meningkat, pasar kredit justru masih terlihat relatif tenang. Selisih imbal hasil obligasi korporasi dengan aset yang lebih aman masih tipis.

Dalam bahasa sederhana, investor belum meminta imbal hasil yang jauh lebih tinggi untuk menanggung risiko. Ini bisa berarti pasar belum sepenuhnya menghitung potensi gagal bayar perusahaan.

Model kredit korporasi KRIS milik SAS memberi sinyal yang berbeda. Untuk 3.000 perusahaan terbuka terbesar di Amerika Serikat, probabilitas gagal bayar median dalam tiga tahun berada di kelompok 20 persen tertinggi sejak 1999.

Artinya, risiko gagal bayar menurut model sedang berada di level tinggi secara historis. Akan tetapi, harga di pasar belum bergerak sejalan dengan sinyal tersebut.

Peran investasi pasif juga menambah tantangan. Banyak dana kini mengikuti indeks dan aturan portofolio otomatis. Keputusan investasi tidak selalu didasarkan pada analisis mendalam terhadap kondisi tiap perusahaan.

Dalam kondisi normal, cara ini bisa terlihat efisien. Saat tekanan meningkat, sinyal harga bisa terlambat muncul. Risiko yang sebelumnya tersembunyi bisa tiba-tiba terlihat dan mengguncang pasar.

AI Perlu Membantu, Bukan Menggantikan Manusia

Di tengah kondisi yang cepat berubah, AI bisa membantu manajemen risiko. Teknologi ini mampu membaca data dalam jumlah besar dan mempercepat analisis.

Meski begitu, AI tidak bisa menggantikan penilaian manusia. Setiap model punya batas karena bekerja berdasarkan asumsi. Ketika kondisi ekonomi berubah, asumsi itu bisa meleset.

Karena itu, perusahaan perlu menjaga kualitas data, tata kelola model, dan transparansi hasil analisis. Pengambil keputusan harus tahu alasan di balik perubahan hasil model.

Bagi investor dan pelaku usaha, pesannya jelas. Pasar yang tampak tenang belum tentu aman. Risiko pasar keuangan perlu dibaca dari bawah permukaan, bukan hanya dari indeks, data rata-rata, atau headline ekonomi.

Artikel ini telah diterbitkan oleh GARP, dengan judul Markets Are Underestimating Risk in a Fast, Fragile World. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

Manajemen Risiko Pihak Ketiga, Kenapa Perusahaan Perlu Waspada?

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Manajemen risiko pihak ketiga mulai menjadi perhatian penting bagi perusahaan Indonesia. Penyebabnya sederhana. Banyak perusahaan kini bergantung pada vendor, penyedia teknologi, layanan outsourcing, sampai mitra distribusi.

Hubungan bisnis seperti ini membantu perusahaan bekerja lebih cepat. Akan tetapi, ada risiko yang sering tidak terlihat sejak awal. Risiko itu bisa muncul dari keamanan data, layanan yang terganggu, fraud pengadaan, sampai pelanggaran aturan.

Masalahnya, sebagian perusahaan masih melihat urusan vendor sebagai pekerjaan administratif. Selama kontrak ditandatangani dan dokumen lengkap, hubungan dianggap aman. Padahal, risiko bisa berubah setelah kerja sama berjalan.

Manajemen Risiko Pihak Ketiga Makin Penting

Manajemen risiko pihak ketiga adalah cara perusahaan mengenali, menilai, dan memantau risiko dari mitra eksternal. Pihak ketiga bisa berarti vendor teknologi, konsultan, distributor, pemasok, atau penyedia jasa lain.

Risikonya tidak selalu terlihat di awal. Vendor yang terlihat aman saat proses seleksi bisa mengalami masalah beberapa bulan kemudian. Misalnya, sistemnya terkena serangan siber. Bisa juga terjadi perubahan pemilik perusahaan, konflik kepentingan, atau pelanggaran standar kepatuhan.

Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memeriksa vendor saat awal kerja sama. Pemantauan perlu dilakukan secara berkala. Terutama untuk vendor yang terhubung langsung dengan data, layanan utama, atau proses bisnis penting.

Dalam sektor keuangan dan sektor yang diawasi ketat, isu ini menjadi lebih sensitif. Kesalahan pihak ketiga tetap bisa berdampak kepada perusahaan utama. Reputasi, layanan pelanggan, dan kepatuhan hukum bisa ikut terganggu.

Fraud Pengadaan Jadi Sinyal Bahaya

Data global menunjukkan risiko dari pihak ketiga bukan perkara kecil. Deloitte dalam Global Third-Party Risk Management Survey 2023 menyebut organisasi dengan pengelolaan risiko pihak ketiga yang matang lebih mampu beradaptasi terhadap perubahan risiko.

Survei itu melibatkan lebih dari 1.300 pemimpin risiko dari sekitar 40 negara. Temuannya menegaskan bahwa risiko pihak ketiga makin kompleks dan saling terhubung.

PwC juga menyoroti masalah serupa dalam Global Economic Crime Survey 2024. Fraud dalam proses pengadaan masuk tiga besar bentuk kejahatan ekonomi yang paling mengganggu perusahaan dalam 24 bulan terakhir. Posisinya berada setelah kejahatan siber dan korupsi.

Bagi perusahaan, temuan ini penting. Pengadaan sering menjadi pintu masuk hubungan dengan vendor. Jika proses ini lemah, risiko bisa masuk sejak awal kerja sama.

Risiko itu bisa berupa vendor yang tidak layak, harga yang tidak wajar, atau hubungan yang memiliki konflik kepentingan. Dalam kasus tertentu, dampaknya bisa langsung terasa pada biaya, layanan, dan kepercayaan publik.

Perusahaan Perlu Memantau Vendor Secara Berkala

Perusahaan Indonesia perlu mengubah cara melihat manajemen risiko pihak ketiga. Proses ini bukan sekadar daftar periksa dokumen. Ini bagian dari tata kelola perusahaan.

Langkah pertama adalah memetakan vendor berdasarkan tingkat risikonya. Vendor yang memegang data pelanggan tentu berbeda dengan vendor perlengkapan kantor. Vendor yang menopang layanan utama juga perlu pengawasan lebih ketat.

Perusahaan juga perlu menyatukan fungsi pengadaan, kepatuhan, keamanan teknologi, dan manajemen risiko. Jika tiap bagian bekerja sendiri, tanda bahaya bisa terlambat terlihat.

Kontrak dengan vendor juga harus dibuat lebih kuat. Perusahaan perlu mencantumkan hak audit, kewajiban pelaporan insiden, standar keamanan minimum, dan rencana transisi jika kerja sama harus dihentikan.

Selain itu, tim internal perlu dilatih membaca tanda bahaya. Misalnya perubahan struktur kepemilikan vendor, keterlambatan pelaporan, penolakan audit, atau insiden keamanan yang tidak dijelaskan dengan terbuka.

Manajemen risiko pihak ketiga yang kuat membantu perusahaan menjaga layanan tetap berjalan. Lebih dari itu, perusahaan bisa mengurangi risiko hukum, biaya, dan kerusakan reputasi.

Bagi perusahaan Indonesia, isu ini makin sulit diabaikan. Ketergantungan pada mitra eksternal akan terus besar. Karena itu, pengawasan terhadap pihak ketiga perlu menjadi bagian penting dari strategi bisnis dan kepatuhan.

Artikel ini telah diterbitkan oleh CRMS Indonesia dengan judul Manajemen Risiko Pihak Ketiga: Celah Kepatuhan yang Sering Terlewat di Perusahaan Indonesia. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

Pengenalan Artificial Intelligence (AI) Management System (AIMS) berbasis ISO 42001:2023 sebagai Rujukan AI Governance Framework

Oleh: Joko H. Wibowo, S.T., M.M. QCRO, QRGP, CERG, GRCP, CCGO, CCCO, CCIA, CGRCEO, CGRCOP
Anggota Komite Kompetensi IRMAPA dan Pengurus APDATIKNAS

Salah satu risiko terbesar Artificial Intelligence (AI) di industri bukan ketika AI tidak melaksanakan tugasnya, melainkan risiko yang lebih berbahaya/katastropik justru terjadi ketika AI melaksanakan tugasnya terlalu cepat, terlalu meyakinkan, tetapi tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif.

Di industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, AI mulai dapat digunakan ataupun sudah digunakan di proses bisnis, antara lain untuk membaca prospek, membuat simulasi, menilai risiko, menentukan segmentasi, mendukung underwriting, mendeteksi fraud, mempercepat layanan klaim, menganalisis investasi, dan memantau portofolio risiko, dan kemungkinan masih banyak hal yang bisa dilakukan oleh AI. Sekilas, semuanya terlihat sebagai kemajuan, namun, di balik efisiensi itu, muncul pertanyaan yang sangat mendasar yaitu apakah keputusan AI akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan?

Ketika sebuah algoritma memengaruhi keputusan-keputusan baik di level strategis, operasional maupun keputusan sehari-hari, antara lain proposal/quoatation, premi, iuran, klaim, layanan peserta, atau keputusan investasi, maka AI bukan lagi sekadar urusan teknologi. AI telah menjadi isu organisasi/strategis yaitu isu tata kelola, isu manajemen risiko, isu kepatuhan, isu etik, dan isu kepercayaan publik.

Di sinilah ISO/IEC 42001:2023 menemukan relevansinya. Melalui Artificial Intelligence Management System (AIMS), organisasi memiliki kerangka untuk memastikan AI bekerja dalam koridor tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, etika, dan perlindungan konsumen sebagai sistem manajemen yang terstruktur, terdokumentasi, terukur, dan diawasi yang dapat menjadi rujukan sebagai landasan AI Governance Framework yang menjembatani antara inovasi teknologi dan kepercayaan.

ISO/IEC 42001:2023 memperkenalkan pendekatan sistem manajemen untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan pengelolaan AI secara berkelanjutan. Artinya, AI tidak diperlakukan sebagai proyek teknologi yang selesai saat go-live, tetapi sebagai kapabilitas organisasi yang harus dikelola sepanjang siklus hidupnya. Dalam praktiknya, AIMS merupakan mekanisme agar inovasi AI berjalan sesuai koridor dan tetap selaras dengan strategi, risk appetite, regulasi, dan ekspektasi pemangku kepentingan. Pendekatan ini juga membantu organisasi menyeimbangkan inovasi, prudent governance, dan kecepatan transformasi digital tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

Bagi industri PPDP di Indonesia, AIMS relevan karena lanskap industri semakin ketat antara lain tuntutan solvabilitas dan kesehatan perusahaan, kewajiban manajemen risiko, perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, transparansi produk, serta pengawasan terhadap pihak ketiga. AI dapat mempercepat keputusan, tetapi juga dapat menciptakan bias underwriting, kesalahan segmentasi nasabah, model drift, rekomendasi investasi yang tidak sesuai profil risiko, kebocoran data, maupun keputusan otomatis yang sulit dijelaskan. Risiko yang muncul bukan hanya risiko teknologi (risiko operasional), tetapi juga menyentuh risiko strategis, kepatuhan, hukum, reputasi, aktuaria, investasi, dan konsumen. Karena itu, ISO/IEC 42001:2023 sebaiknya tidak dipahami sebagai standar global yang berdiri sendiri, melainkan sebagai jembatan untuk memperkuat

kepatuhan terhadap regulasi nasional dan ekspektasi regulator, pemegang polis, peserta, pemegang saham, serta masyarakat.

AIMS dapat menjadi landasan AI Governance Framework melalui beberapa pilar. Pertama, konteks organisasi dan pemangku kepentingan harus dipetakan. Perusahaan perlu memahami perannya: sebagai pengguna AI, pengembang model, pembeli solusi vendor, pengelola data peserta, atau pihak yang memutuskan hasil bisnis berbasis AI. Kedua, Direksi dan Dewan Komisaris perlu menetapkan AI policy yang jelas: tujuan penggunaan AI, prinsip etis, batasan penggunaan, akuntabilitas, human oversight, eskalasi insiden, serta hubungan dengan kebijakan manajemen risiko, keamanan informasi, privasi, pengadaan, dan kepatuhan.

Ketiga, organisasi perlu membangun AI inventory dan klasifikasi use case. Tidak semua AI memiliki risiko yang sama. Chatbot internal untuk produktivitas berbeda level risikonya dengan model penolakan klaim, scoring peserta, atau pricing produk. Karena itu, setiap use case perlu dinilai berdasarkan tujuan, data yang digunakan, pihak terdampak, dampak finansial, dampak sosial, keterjelasan model, dan ketergantungan vendor. Keempat, dilakukan AI risk assessment dan AI system impact assessment sebelum implementasi, saat perubahan signifikan, dan secara periodik. Pendekatan ini membantu organisasi melihat tidak hanya “apakah model akurat”, tetapi juga “siapa yang terdampak, seberapa adil, seberapa dapat dijelaskan, dan apa konsekuensinya bila salah”.

Kelima, kontrol siklus hidup AI harus dibangun dari hulu ke hilir: kualitas dan asal-usul data, desain model, validasi, deployment, logging, monitoring, change management, incident handling, sampai decommissioning. Untuk PPDP, kontrol data sangat krusial karena data kesehatan, keuangan, kepesertaan, klaim, dan profil nasabah termasuk sensitif. Vendor AI juga harus masuk dalam kerangka third-party risk management: kontrak perlu mengatur akses data, auditability, service level, keamanan, perubahan model, kepemilikan output, dan tanggung jawab bila terjadi dampak merugikan.

Keenam, AIMS membutuhkan assurance. Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, hukum, IT security, aktuaria, audit internal, dan unit bisnis tidak boleh bekerja seperti pulau-pulau terpisah. Diperlukan forum lintas fungsi, dashboard KRI/KCI, pelaporan insiden AI, internal audit atas AIMS, dan management review berkala. Metrik yang dipantau dapat mencakup akurasi model, fairness, explainability, complaint rate, override decision, model drift, data incident, serta kepatuhan terhadap approval gate. Dengan begitu, governance tidak berhenti di dokumen, tetapi hidup dalam keputusan harian.

Kesimpulannya, AIMS berbasis ISO/IEC 4200:2023 adalah “pagar yang membuat inovasi terus melaju dalam koridornya”. Untuk industri PPDP Indonesia, kerangka ini membantu perusahaan bergerak dari sekadar adopsi AI menuju AI yang akuntabel, comply, secure, fair, transparent, dan trusted. Langkah awalnya dapat dimulai dari inventarisasi seluruh AI, menetapkan kebijakan, membentuk governance forum, menilai risiko dan dampak, mengontrol data serta vendor, lalu memantau performa secara berkelanjutan. AI yang kuat bukan hanya canggih. AI yang kuat adalah AI yang dapat dipercaya, terukur, dapat diaudit, dan memberi nilai nyata bagi peserta, pemegang polis, regulator, serta pemegang saham secara konsisten dan berkelanjutan.

By |
Go to Top