OSS Berbasis Risiko PP 28 Tahun 2025: Panduan Mudah Perizinan Usaha untuk Pelaku Usaha dan UMKM
Mengurus izin usaha sering dianggap rumit, memakan waktu, dan penuh birokrasi. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, akhirnya memilih berjalan tanpa legalitas karena merasa proses perizinan terlalu sulit.
Untuk menjawab masalah tersebut, pemerintah menghadirkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (Online Single Submission), yang kini diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Sebelum hadirnya OSS, dunia usaha menghadapi banyak kendala, seperti:
- Aturan yang saling tumpang tindih
- Proses perizinan yang panjang
- Banyak izin berlapis
- Ketidakpastian waktu penyelesaian
- Perbedaan layanan antar daerah
Kondisi ini membuat iklim usaha kurang kompetitif. Padahal, Indonesia menargetkan menjadi negara maju sesuai Visi Indonesia 2045.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah kemudian melakukan reformasi besar-besaran, salah satunya dengan membangun sistem OSS berbasis risiko.
PP 28 Tahun 2025: Penyempurnaan Sistem OSS
Awalnya, OSS diatur melalui PP 5 Tahun 2021. Namun, seiring perkembangan, sistem ini terus disempurnakan hingga lahir PP 28 Tahun 2025.
Beberapa fokus perbaikannya antara lain:
- Penetapan batas waktu layanan yang jelas
- Standarisasi pemeriksaan dokumen
- Penyederhanaan alur perizinan
- Penghapusan prosedur yang berulang
- Harmonisasi antar sektor usaha
Tujuannya adalah menciptakan sistem perizinan yang transparan, efisien, dan konsisten di seluruh Indonesia.
Dalam sistem OSS, tidak semua usaha diperlakukan sama. Pemerintah menilai usaha berdasarkan tingkat risikonya terhadap lingkungan, kesehatan, keamanan, dan masyarakat.
Berdasarkan penilaian tersebut, usaha dibagi menjadi empat kategori:
1. Risiko Rendah
- Cukup memiliki NIB
- Contoh: kedai kecil, salon, warung, toko online
2. Risiko Menengah Rendah
- NIB + Sertifikat Standar (tanpa verifikasi awal)
3. Risiko Menengah Tinggi
- NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi
4. Risiko Tinggi
- NIB + Izin Usaha khusus
Dengan sistem ini, UMKM tidak lagi dibebani izin yang berlebihan.
Dalam OSS, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai:
- Identitas resmi usaha
- Legalitas beroperasi
- Angka Pengenal Importir
- Akses kepabeanan
- Pendaftaran BPJS
- Bukti wajib lapor tenaga kerja
Satu NIB dapat digunakan untuk beberapa kegiatan usaha dan berlaku selama usaha masih berjalan.
Bagi UMKM dengan risiko rendah, NIB bahkan sudah cukup sebagai perizinan tunggal.
PP 28/2025 memberikan banyak kemudahan bagi UMKM, antara lain:
- Proses Lebih Singkat
Untuk usaha mikro risiko rendah, pendaftaran cukup melalui OSS dan langsung mendapat NIB.
- Pernyataan Mandiri
UMK dapat mengisi pernyataan mandiri terkait lokasi usaha tanpa survei lapangan.
- NIB Berlaku Ganda
NIB juga berfungsi sebagai:
- Legalitas usaha
- SNI bina UMK
- Pernyataan jaminan halal
- Pengawasan Lebih Bersifat Pembinaan
UMKM lebih diarahkan melalui pendampingan, bukan sekadar inspeksi.
Pendekatan ini bertujuan agar UMKM bisa tumbuh tanpa terbebani administrasi.
Masa Berlaku Izin dan Perubahan Data Usaha
Salah satu keunggulan PP 28/2025 adalah kepastian masa berlaku izin.
Masa Berlaku
- Perizinan Berusaha (PB) berlaku selama usaha berjalan
- Tidak perlu perpanjangan rutin
- Update cukup lewat OSS
Perubahan Data Usaha
Pelaku usaha dapat mengubah data seperti:
- Nama usaha
- Nilai investasi
- Produk
- Tenaga kerja
- Waktu operasional
Perubahan ini harus dilakukan sebelum tahap operasional atau komersial.
Persyaratan Dasar dalam OSS
Sebelum izin terbit, pelaku usaha perlu memenuhi Persyaratan Dasar, seperti:
1. Tata Ruang (KKPR)
Menyesuaikan lokasi usaha dengan rencana tata ruang.
2. Persetujuan Lingkungan
Berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, tergantung skala usaha.
3. Bangunan Gedung
Meliputi PBG dan SLF.
Jenis persyaratan disesuaikan dengan lokasi dan tingkat risiko usaha.
Penyempurnaan Sistem OSS
Versi terbaru OSS mengalami banyak peningkatan:
1. Formulir Lebih Spesifik
Formulir kini dipisah sesuai proses, tidak lagi satu form untuk semua.
2. Mapping dan Service Level Agreement (SLA) Lebih Jelas
Alur antar instansi diperbaiki dan waktu layanan dihitung ulang.
3. Fitur Lebih Fleksibel
OSS mendukung:
- Multi KBLI
- Usaha lintas sektor
- Lokasi berbeda
- Skema khusus tertentu
Alur Singkat Pengurusan OSS
Secara umum, proses OSS adalah sebagai berikut:
- Daftar akun OSS
- Lengkapi profil usaha
- Input KBLI dan lokasi
- Pemenuhan persyaratan dasar
- Penilaian risiko
- Terbit NIB/SS/Izin
- Ajukan PB UMKU jika perlu
Semua dilakukan secara online.
Kendala yang Perlu Diantisipasi
Dalam praktiknya, beberapa kendala masih sering muncul:
- NIK sudah pernah dipakai
- Data Dukcapil berbeda
- Salah memilih skala usaha
- Proses lama untuk risiko tinggi
- Keterbatasan internet
Karena itu, pelaku usaha disarankan menyiapkan data dengan teliti sejak awal.
Legalitas menjadi modal penting untuk:
- Akses pembiayaan
- Kerja sama bisnis
- Ekspansi pasar
- Kepercayaan konsumen
Artikel ini berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui SSO oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Formasi Tiga Lini dalam Pengelolaan Risiko Pembangunan Nasional
MRPN dan formasi tiga lininya bukan hanya sekedar narasi-narasi indah yang tertuang dalam teks regulasi ataupun dokumen perencanaan yang berisi visi dan misi negeri ini. Lebih dari sekedar itu, MRPN dan formasi tiga lininya merupakan strategi kendali membangun negeri menuju Indonesia Emas yang kita cintai.
Secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pembangunan nasional didefinisikan sebagai upaya yang dilaksanakan semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
“Berkelanjutan” selain sebagai salah satu prinsip yang harus dipegang teguh oleh negara (state) Indonesia dalam menyelenggarakan pembangunan nasional, juga merupakan kunci utama bagi negara agar tetap eksis selama mengarungi perjalanan panjang mewujudkan peradaban agung bangsa Indonesia yang secara tegas termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Era globalisasi dan perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat dan telah mempengaruhi setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Perubahan tatanan dunia menuntut negara Indonesia untuk mampu bertahan dan beradaptasi serta menjadi pionir perubahan pada situasi: brittle (rapuh), anxious (kekhawatiran), nonlinear (tidak linier), dan incomprehensible (sulit dipahami).
Pembangunan nasional yang berkelanjutan merupakan sebuah keniscayaan yang akan terus menerus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan makna dan hakikatnya. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang dan akan dilakukan terdapat risiko pembangunan nasional yakni efek dari ketidakpastian pada sasaran pembangunan nasional. Risiko pembangunan nasional ada yang dapat menghambat dan berdampak negatif (downside risk) dan ada pula risiko yang dapat menjadi menjadi peluang dan berdampak positif (upside risk). Risiko pembangunan nasional tersebut sudah tentu pasti harus dikelola dan dikendalikan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) diharapkan dapat menjadi ujung tombak pengelolaan risiko pembangunan nasional di Indonesia. MRPN merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN yang terdiri atas Kementerian Negara, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha, dan Badan Lainnya yang terkait sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
Upaya Pemerintah Mengakselerasi Penerapan MRPN
Dalam rangka mengakselerasi pengelolaan risiko pembangunan nasional yang terintegrasi, Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi dan kebijakan terkait MRPN. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Perpres 39/2023) yang menjadi payung hukum utama dalam penyelenggaraan MRPN. Perpres 39/2023 memberi kewajiban hukum bagi Pemerintah untuk menerapkan MRPN pada seluruh pengelolaan risiko dalam pembangunan nasional oleh entitas MRPN pengelola keuangan negara. Penerapan MRPN dimaksud diwujudkan melalui pembentukan komite MRPN dan kebijakan MRPN.
Kedua, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 134/M.PPN/HK/10/2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelenggaraan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang memberikan landasan hukum bagi Tim Percepatan Penyelenggaraan MRPN dalam mengkoordinasikan penyiapan penyelenggaraan MRPN.
Ketiga, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 66/M.PPN/HK/08/2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang memberikan landasan hukum kepada Tim Pelaksana Komite MRPN dalam melaksanakan tugasnya.
Keempat, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 67/M.PPN/HK/08/2024 tentang Pembentukan Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang menjadi landasan hukum pembentukan Sekretariat Komite MRPN yang bertugas memberikan bantuan teknis dan administrasi terhadap Komite MRPN.
Kelima, MRPN diperkuat kembali dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang menyatakan bahwa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi melalui MRPN, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
Keenam, menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor (Permen PPN 11/2024). Permen PPN 11/2024 diterbitkan dalam rangka menjalankan delegasi Pasal 11 ayat (3) Perpres 39/2023 yang menyatakan bahwa penerapan kebijakan MRPN lintas sektor ditetapkan oleh Komite MRPN yang dalam hal ini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Ketua Komite MRPN.
Formasi Tiga Lini dalam Konteks Pembangunan Nasional
Pendekatan model tiga lini (the three lines model) merupakan pembaruan (update) dari pertahanan tiga lapis (three lines of defence). Pendekatan ini sudah banyak diadopsi oleh negara atau organisasi di seluruh dunia dalam rangka membangun sistem manajemen risiko yang strategis, integratif, holistik, dan berkelanjutan atau yang biasa dikenal dengan enterprise risk management.
Dalam model tiga lini (the three lines model) setiap lini mempunyai perannya masing-masing. The Institute of Internal Auditors (2024), first line roles: provision of products/services to clients, risk management. Second line roles: expertise, support, monitoring, and challenge on risk-related matters. Third line roles: independent and objective assurance and advice on all matters related to the achievement of objectives.
Dalam konteks pembangunan nasional, penerapan model tiga lini (the three lines model) tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Perpres 39/2023, namun dapat ditemukan dalam uraian setiap tugas dari Unit Pemilik Risiko Lintas Sektor, Komite MRPN, dan Pengawas Intern Lintas Sektor. Unit Pemilik Risiko Lintas Sektor sebagai lini pertama karena mempunyai tugas: 1) menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional; 2) melakukan penilaian risiko, menetapkan profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko; 3) melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan serta reviu atas efektivitas kebijakan MRPN; 4) memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis; 5) melakukan analisis terhadap risiko yang terkandung dalam isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis untuk dapat menyesuaikan kebijakan MRPN; 6) menyusun laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh Komite MRPN; dan 7) menyampaikan laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor kepada komite MRPN (Pasal 13 ayat (4) Perpres 39/2023).
Komite MRPN sebagai lini kedua karena mempunyai tugas: 1) menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor; 2) menetapkan 2 atau lebih entitas MRPN sebagai Unit Pemilik Risiko pembangunan nasional lintas sektor; 3) menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagai entitas MRPN sektor utama; 4) menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor; 5) menetapkan strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor; 6) melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor; 7) melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; 8) menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; 9) melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya; dan 10) menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor (Pasal 7 ayat (2) Perpres 39/2023).
Pengawas Intern Lintas Sektor sebagai lini ketiga karena mempunyai tugas: 1) memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan; 2) melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor; 3) melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan kebijakan MRPN lintas sektor; 4) melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan 5) melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor (Pasal 16 ayat (1) Perpres 39/2023).
Walaupun penerapan model tiga lini (the three lines model) tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Perpres 39/2023, di dalam Permen PPN 11/2024 telah dinyatakan secara tegas mengenai penerapan model tiga lini (the three lines model) dalam pengelolaan risiko pembangunan nasional.
Selanjutnya, Pasal 19 Permen PPN 11/2024 menyatakan kelembagaan MRPN lintas sektor mengacu kepada model tiga lini (the three lines model) yang terdiri atas: 1) lini pertama merupakan Unit Pemilik Risiko lintas sektor dan Unit Pemilik Risiko di level entitas MRPN; 2) lini kedua merupakan Komite MRPN dan unit kerja yang menangani fungsi perencanaan atau unit kerja lainnya yang ditunjuk di level entitas MRPN; dan 3) lini ketiga merupakan Pengawas Intern Lintas Sektor dan unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan intern di level entitas MRPN.
Penguatan dan penegasan model tiga lini (the three lines model) dalam Permen PPN 11/2024 diyakini mampu untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, memberikan keyakinan bagi entitas MRPN pada Unit Pemilik Risiko lintas sektor dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, dan mendorong entitas MRPN pada Unit Pemilik Risiko lintas sektor lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan agar dapat mengurangi kejutan (surprise) peristiwa risiko yang tidak diantisipasi dan meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang.
Model tiga lini (the three lines model) ini juga yang nantinya akan menghantarkan Pemerintah Indonesia pada tujuan akhir penyelenggaraan MRPN. Pertama, meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional. Kedua, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara. Ketiga, meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Pada akhirnya, MRPN dan formasi tiga lininya bukan hanya sekedar narasi-narasi indah yang tertuang dalam teks regulasi ataupun dokumen perencanaan yang berisi visi dan misi negeri ini. Lebih dari sekedar itu, MRPN dan formasi tiga lininya merupakan strategi kendali membangun negeri menuju Indonesia Emas yang kita cintai. Selamat tahun baru 2025, Permen PPN 11/2024 merupakan kado terbaik untuk negeri ini, merupakan harapan baru di tahun yang baru. Kami tunggu dan kami nanti dengan sepenuh hati sosialisasi regulasi ini.
*) Adv. Mardiyanto, S.H., M.H., GRCO., CRPP., Konsultan Hukum perumusan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 11 Tahun 2024, Ahli Manajemen Risiko Sektor Publik, Dosen Hukum Tata Negara IBLAM School of Law, dan Advokat di Jakarta
Artikel ini juga diterbitkan dan dipublikasi pada https://www.hukumonline.com/berita/a/formasi-tiga-lini-dalam-pengelolaan-risiko-pembangunan-nasional-lt6799d7a29a925/?page=all
Menghadapi Perubahan Regulasi di Era Bisnis Modern
Perubahan aturan dan kebijakan menjadi salah satu risiko terbesar bagi dunia usaha pada 2025. Regulasi kini berada di peringkat keempat risiko global dan memengaruhi banyak sektor, mulai dari lingkungan, teknologi, hingga ketenagakerjaan.
Di tengah perubahan yang cepat, perusahaan harus mampu menyesuaikan diri agar tetap patuh aturan sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis.
Saat ini, kebijakan pemerintah terus berubah seiring perkembangan teknologi, situasi politik global, dan tuntutan masyarakat. Perubahan ini berdampak langsung pada:
- Cara perusahaan beroperasi
- Strategi investasi
- Pengelolaan risiko
- Pengambilan keputusan bisnis
Perusahaan juga harus menyeimbangkan penggunaan teknologi baru dengan kewajiban mematuhi aturan yang terus berkembang.
Tiga Area Regulasi yang Paling Berdampak
1. Lingkungan dan Keberlanjutan
Aturan tentang emisi karbon dan energi bersih terus berubah. Contohnya, Uni Eropa menyesuaikan target netral karbon karena kondisi pasar kendaraan listrik yang melambat.
Perubahan mendadak ini membuat perusahaan bingung dalam menentukan arah investasi. Karena itu, strategi yang fleksibel sangat dibutuhkan.
2. Teknologi, AI, dan Data
Penggunaan kecerdasan buatan dan data digital semakin luas. Namun, aturan tentang privasi dan keamanan data juga makin ketat.
Di Eropa, aturan AI baru mulai berlaku sejak 2025 dan memberi sanksi besar bagi perusahaan yang melanggar. Di Amerika dan China, kebijakan data juga terus diperbarui.
Perusahaan harus aktif memantau perkembangan ini agar tidak terkena masalah hukum.
3. Transparansi Gaji
Banyak negara mulai mewajibkan perusahaan membuka informasi gaji dan memastikan kesetaraan upah.
Sayangnya, sebagian besar perusahaan belum siap. Hanya sekitar 19 persen yang merasa sudah patuh aturan. Padahal, mulai 2026, perusahaan di Uni Eropa wajib melaporkan selisih gaji jika melebihi batas tertentu.
Jika diabaikan, risiko yang muncul antara lain denda, rusaknya reputasi, dan sulit menarik talenta.
Tingkat Kerugian dan Kesiapan Perusahaan
Perubahan regulasi terbukti berdampak besar:
- 29 persen perusahaan mengalami kerugian
- Hanya 48 persen yang punya rencana menghadapi risiko
- Hanya 12 persen yang sudah menghitung dampaknya secara serius
Ini menunjukkan banyak perusahaan masih belum siap.
Strategi Mengelola Risiko Regulasi
Agar lebih siap, perusahaan perlu melakukan beberapa langkah berikut:
1. Memantau Perubahan Aturan
Bentuk tim khusus atau bekerja sama dengan ahli untuk memantau kebijakan terbaru secara rutin.
2. Menggunakan Pendampingan Hukum
Konsultan dan ahli hukum membantu memahami aturan yang rumit dan menyesuaikannya dengan kondisi perusahaan.
3. Aktif dalam Organisasi Industri
Bergabung dalam asosiasi bisnis membantu perusahaan ikut menyuarakan kepentingannya dalam penyusunan kebijakan.
4. Melatih Karyawan
Karyawan perlu memahami aturan yang berlaku melalui pelatihan dan komunikasi yang jelas.
5. Menyiapkan Rencana Darurat
Perusahaan perlu membuat skenario risiko dan melindungi diri melalui asuransi atau strategi transfer risiko.
Studi Kasus: Transparansi Gaji di Uni Eropa
Sebuah perusahaan farmasi multinasional menghadapi aturan baru tentang kesetaraan gaji. Dengan bantuan konsultan, perusahaan:
- Menata ulang struktur jabatan
- Menganalisis kesetaraan upah
- Mengidentifikasi potensi risiko
- Memperbaiki sistem penggajian
Hasilnya, perusahaan lebih siap menghadapi aturan dan menjaga kepercayaan karyawan.
Dengan strategi yang tepat, risiko bisa ditekan dan peluang bisnis tetap terbuka.
Artikel ini telah diterbitkan oleh AON, dengan judul Navigating Regulatory and Legislative Change. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.
Perlambatan Ekonomi, Risiko Besar bagi Dunia Usaha
Perlambatan ekonomi kini menjadi salah satu risiko terbesar bagi perusahaan di seluruh dunia. Pada 2025, risiko ini menempati peringkat ketiga secara global dan diperkirakan naik menjadi peringkat kedua pada 2028.
Di tengah perang dagang, inflasi yang tinggi, serta konflik geopolitik, dunia usaha dituntut untuk lebih siap menghadapi ketidakpastian. Tanpa persiapan yang matang, banyak perusahaan berisiko goyah bahkan mengalami kerugian besar.
Mengapa Perlambatan Ekonomi Berbahaya?
Saat ekonomi melambat, dampaknya langsung terasa di berbagai sektor. Daya beli masyarakat menurun, penjualan ikut melemah, dan modal usaha semakin sulit diperoleh. Di sisi lain, biaya pinjaman justru makin mahal.
Kondisi ini membuat keuntungan perusahaan tertekan. Tidak sedikit pelaku usaha yang kebingungan menentukan langkah, karena strategi yang dulu berhasil sering kali tidak lagi relevan dalam situasi yang penuh ketidakpastian.
Penyebab Perlambatan Ekonomi Saat Ini
Melemahnya ekonomi global dipicu oleh berbagai faktor, antara lain:
- Ketegangan perdagangan antarnegara
- Kebijakan ekonomi yang sering berubah
- Inflasi yang terus meningkat
- Tingginya utang negara
- Ancaman resesi
Masalah-masalah ini juga berdampak pada rantai pasok dan membuat biaya produksi perusahaan semakin tinggi.
Dampak bagi Masyarakat dan Perusahaan
Perlambatan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh masyarakat.
Banyak orang memilih mengurangi belanja dan lebih banyak menabung karena khawatir terhadap masa depan. Akibatnya, perputaran uang di masyarakat menjadi lambat dan aktivitas ekonomi ikut menurun.
Bagi dunia usaha, dampak yang sering muncul antara lain:
- Pendapatan perusahaan menurun
- Risiko pemutusan hubungan kerja meningkat
- Keterlibatan pemerintah semakin besar
- Kerugian bisnis bertambah
Survei menunjukkan bahwa lebih dari setengah perusahaan pernah mengalami kerugian akibat perlambatan ekonomi. Namun, hanya sebagian kecil yang benar-benar memiliki persiapan matang.
Strategi Menghadapi Perlambatan Ekonomi
Agar tetap bertahan di tengah kondisi sulit, perusahaan perlu mengambil langkah-langkah strategis.
1. Menjaga Kekuatan Keuangan
Memiliki cadangan dana yang cukup sangat penting. Uang tunai membantu perusahaan bertahan saat pendapatan menurun sekaligus membuka peluang untuk berinvestasi ketika situasi membaik.
2. Mengelola Karyawan Secara Bijak
Perusahaan perlu memastikan karyawannya memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis. Pelatihan, pengembangan, dan penempatan ulang tenaga kerja menjadi langkah penting untuk menjaga produktivitas.
3. Mengoptimalkan Perlindungan Asuransi
Asuransi yang tepat dapat melindungi perusahaan dari risiko kerugian besar dan membantu menjaga stabilitas keuangan.
4. Rutin Mengevaluasi Risiko
Perusahaan perlu secara rutin memantau kondisi ekonomi, melakukan simulasi krisis, dan menyiapkan rencana cadangan agar lebih siap menghadapi perubahan.
5. Memperkuat Rantai Pasok
Ketergantungan pada satu pemasok atau satu wilayah sangat berisiko. Diversifikasi pemasok dan pasar dapat membantu mengurangi gangguan produksi.
6. Memanfaatkan Teknologi Digital
Penggunaan teknologi seperti AI, otomatisasi, dan analisis data dapat meningkatkan efisiensi, menekan biaya, dan mempercepat pengambilan keputusan.
Dalam beberapa tahun ke depan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan masih berjalan lambat, sementara inflasi dan suku bunga tetap tinggi. Ketidakpastian global juga belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.
Perusahaan yang siap secara keuangan, fleksibel dalam mengelola sumber daya manusia, cermat membaca risiko, dan terbuka terhadap teknologi, akan memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan berkembang.
Artikel ini telah diterbitkan oleh AON, dengan judul Why Economic Slowdown is an Ongoing Risk for Organizations. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.
Empat Perubahan Besar yang Akan Membentuk Masa Depan Industri Migas
Industri minyak dan gas (migas) sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, kebutuhan energi global terus meningkat. Di sisi lain, investor menuntut kinerja keuangan yang disiplin, sementara teknologi berkembang sangat cepat. Semua ini memaksa perusahaan migas untuk memperbarui model operasional mereka agar tetap relevan di masa depan.
Meski energi terbarukan terus tumbuh, minyak dan gas masih akan memegang peran penting hingga setelah 2050. Permintaan energi naik karena pertumbuhan ekonomi negara berkembang dan kebutuhan baru seperti pusat data. Minyak diperkirakan akan stagnan, tetapi gas alam masih akan tumbuh karena kebutuhan listrik yang terus meningkat.
Di saat yang sama, investor kini lebih fokus pada arus kas, dividen, dan disiplin belanja modal. Perusahaan migas tidak lagi diberi ruang untuk ekspansi agresif tanpa hasil yang jelas. Mereka harus ramping, efisien, dan bisa memberi imbal hasil yang stabil.
Teknologi, khususnya AI, jadi pengubah permainan
Kecerdasan buatan atau AI mulai mengubah cara kerja industri migas. Dari eksplorasi, produksi, hingga penetapan harga di hilir, AI mampu menganalisis data, memberi rekomendasi, bahkan menjalankan keputusan dengan campur tangan manusia yang minimal. Ini bukan sekadar alat baru, tapi perubahan mendasar cara kerja organisasi.
Empat perubahan utama model operasional migas ke depan
- AI menjadi bagian inti organisasi
AI akan bekerja berdampingan dengan manusia. Struktur organisasi cenderung lebih ramping, peran kerja melebar, dan jalur karier berubah. Fokus talenta bergeser dari keahlian teknis sempit ke kemampuan mengelola sistem berbasis AI dan mengambil keputusan berbasis data. Tata kelola juga harus jelas: siapa yang bertanggung jawab atas keputusan AI.
- Fokus tajam pada kinerja aset
Tidak semua aset diperlakukan sama. Aset matang yang fokus pada arus kas perlu model operasional yang sederhana dan efisien. Sementara aset pertumbuhan dan berteknologi tinggi tetap butuh dukungan pusat yang kuat. Ke depan, perusahaan akan mengelompokkan aset berdasarkan perannya dalam portofolio dan menyesuaikan cara mengelolanya.
- Model kepemilikan dan kendali operasi makin beragam
Integrasi penuh tidak selalu efektif. Banyak perusahaan mulai menggunakan joint venture, spin-off, atau model “satelit” untuk aset tertentu, termasuk bisnis energi rendah karbon. Tantangannya adalah menentukan: kemampuan apa yang wajib dimiliki perusahaan, dan mana yang bisa diserahkan ke mitra.
- Organisasi harus siap di dunia yang makin terfragmentasi
Geopolitik, tarif, dan aturan lokal memaksa perusahaan lebih adaptif. Model kerja global tetap penting, tapi harus fleksibel. Talenta dipindahkan berdasarkan keahlian, bukan sekadar lokasi. Global Capability Centers (GCC) juga berkembang, bukan lagi sekadar back office, tapi pusat keahlian teknik dan operasional berbasis digital.
Artikel ini telah diterbitkan oleh McKinsey, dengan judul Four Shifts Redefining The Oil and Gas Operating Model of The Future. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.
Lima Risiko Struktural yang Perlu Diwaspadai Perusahaan di 2026
Memasuki 2026, dunia bisnis menghadapi lanskap risiko yang semakin rumit. Perubahan teknologi yang cepat, pergeseran demografi, hingga utang pemerintah yang menumpuk membuat ketidakpastian bukan lagi pengecualian, melainkan kondisi normal. Menurut analisis Moody’s Analytics, ada lima risiko struktural utama yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan dan operasional perusahaan di 2026.
1. Ketika Kebijakan Moneter Kehilangan Efeknya
Bank Sentral AS (The Fed) berada dalam posisi serba salah. Jika suku bunga dipertahankan tinggi terlalu lama, ekonomi bisa melambat dan memicu PHK. Tapi jika diturunkan terlalu cepat, inflasi berisiko naik lagi.
Masalahnya, ekonomi saat ini tidak lagi sensitif terhadap suku bunga seperti dulu. Banyak rumah tangga dan perusahaan sudah “terkunci” pada utang jangka panjang berbunga rendah. Di sisi lain, kebijakan perdagangan seperti tarif juga berpotensi mendorong inflasi baru.
Dampaknya, sektor perbankan dan properti komersial bisa terpukul jika pembiayaan ulang gagal terjadi. Perusahaan dan rumah tangga yang berharap bunga turun di 2026 bisa terjebak cicilan mahal lebih lama.
2. Benturan Demografi dan AI
Setiap hari di 2026, lebih dari 11.000 baby boomer berusia 65 tahun dan pensiun. Mereka membawa pengetahuan penting yang tidak mudah digantikan. Di saat bersamaan, AI justru menghilangkan banyak pekerjaan level pemula.
Ini menciptakan paradoks: perusahaan lebih efisien dalam jangka pendek, tapi berisiko kekurangan manajer dan ahli di masa depan. Menghapus posisi junior hari ini bisa berarti krisis kepemimpinan 10 tahun ke depan.
Risiko tersembunyi: hilangnya pengetahuan kritis dan ketergantungan berlebihan pada sistem AI yang belum matang.
3. Ujian Nyata bagi Kredit Swasta (Private Credit)
Dalam beberapa tahun terakhir, pembiayaan swasta non-bank atau private credit tumbuh pesat secara global. Dana investasi dan investor besar menyalurkan pinjaman langsung ke perusahaan, tanpa lewat bank dan tanpa lewat pasar obligasi. Nilainya sudah mencapai triliunan dolar dan sebagian dananya juga mengalir ke perusahaan-perusahaan di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Bagi perusahaan, skema ini terlihat menarik karena prosesnya lebih cepat dan fleksibel dibanding pinjaman bank. Namun, di balik imbal hasil tinggi yang dijanjikan ke investor, perlindungan kredit justru makin longgar akibat persaingan antar pemberi dana. Banyak pinjaman dibuat dengan asumsi ekonomi akan tetap tumbuh dan pembiayaan ulang akan selalu tersedia.
Masalah muncul jika ekonomi global melambat di 2026. Perusahaan yang bergantung pada kredit swasta bisa kesulitan membayar utang.
4. Ketika Asuransi Menghilang dari Pasar
Asuransi properti kini makin mahal dan sulit diakses, tidak hanya di wilayah rawan bencana seperti California atau Florida, tetapi juga di daerah yang dulu dianggap aman.
Tanpa asuransi, transaksi properti bisa batal, ekspansi bisnis tertunda, bahkan layanan publik terganggu. Asuransi siber pun makin ketat, dengan banyak pengecualian dan syarat teknis.
Konsekuensinya, perusahaan terpaksa menanggung risiko sendiri. Satu kejadian besar bisa langsung menghantam laba atau modal.
5. Celah Keamanan AI
Banyak perusahaan mengadopsi AI terlalu cepat tanpa tata kelola yang matang. Di 2026, celah ini bisa dimanfaatkan penjahat siber.
Mulai dari deepfake yang menyamar sebagai eksekutif untuk menipu transfer dana, hingga identitas palsu massal yang lolos sistem kredit otomatis. Bahkan, serangan siber bisa melumpuhkan infrastruktur fisik seperti pelabuhan atau utilitas.
Intinya, AI tanpa pengawasan manusia justru menciptakan risiko baru.
Risiko-risiko ini tidak berdiri sendiri. Kesalahan kebijakan moneter bisa memicu krisis kredit swasta. Hilangnya asuransi membuat dampak serangan siber makin besar. PHK akibat AI bisa membuka celah penipuan dan kejahatan digital.
Karena itu, manajemen risiko di 2026 tidak cukup melihat satu risiko saja. Perusahaan perlu perencanaan yang mempertimbangkan bagaimana satu kejadian bisa memicu kejadian lain.
Artikel ini telah diterbitkan oleh GARP, dengan judul Cracks in the Foundation? Five Structural Risks for 2026. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pandangan Risiko Sektor Energi 2025: Tantangan dan Peluang Global
Sepanjang 2025, sektor energi global menghadapi tekanan besar akibat ketegangan geopolitik, fluktuasi pasar, dan pesatnya perkembangan teknologi, terutama kecerdasan buatan (AI). Perubahan kebijakan di Amerika Serikat, Eropa, dan Inggris turut memengaruhi rantai pasok, investasi, dan stabilitas pasar energi dunia.
Meski energi terbarukan terus berkembang, berbagai risiko baru muncul dan perlu dikelola secara serius.
Kondisi Energi Global 2025
Produksi minyak Amerika Serikat meningkat pesat dan berpotensi memicu kelebihan pasokan pada 2026. Konflik di Timur Tengah dan Eropa Timur masih berlangsung, namun harga minyak relatif stabil karena adanya cadangan strategis.
Di sisi lain, transisi menuju energi bersih berjalan tidak merata. Ketegangan Rusia-Ukraina dan China-Taiwan tetap menjadi ancaman bagi stabilitas energi global. Kondisi ini membuat perusahaan energi harus lebih waspada dalam mengelola risiko.
Enam Risiko Utama Sektor Energi
1. Ketidakstabilan Geopolitik
Konflik global mengganggu distribusi minyak, gas, dan mineral penting. Ketergantungan pada China dalam pengolahan mineral membuat rantai pasok rentan, memicu keterlambatan proyek dan kenaikan biaya.
2. Transisi Energi yang Tidak Merata
Pengembangan energi bersih masih terhambat oleh keterbatasan teknologi, ketergantungan pada energi fosil, dan lemahnya infrastruktur listrik di beberapa negara.
3. Tekanan dari AI dan Pusat Data
Pertumbuhan AI dan data center meningkatkan konsumsi listrik, membebani jaringan, serta memperbesar risiko gangguan dan serangan siber.
4. Gangguan Rantai Pasok dan Ekonomi
Inflasi, utang, dan perang dagang menaikkan biaya produksi. Perusahaan harus menyesuaikan strategi pasokan, meski penerapan AI masih terkendala SDM dan data.
5. Dominasi Perusahaan Teknologi
Perusahaan besar menguasai sistem AI energi, meningkatkan risiko ketergantungan, gangguan sistem, dan persaingan tidak sehat.
6. Perlambatan Angin Lepas Pantai
Kenaikan biaya dan perubahan kebijakan membuat banyak proyek angin laut tertunda atau dibatalkan, mengancam target iklim.
Terdapat tiga pola besar yang memengaruhi sektor energi: kuatnya pengaruh geopolitik, ketimpangan transisi energi, dan meningkatnya ketergantungan pada teknologi digital. Pola ini menuntut sektor energi untuk lebih adaptif dan tangguh.
Peran Manajemen Risiko
Manajemen risiko menjadi kunci dalam menjaga ketahanan sektor energi. Melalui perencanaan skenario, diversifikasi pemasok, dan evaluasi teknologi, perusahaan dapat mengurangi dampak konflik, gangguan pasokan, dan perubahan regulasi.
Pendekatan ini juga membantu perusahaan menghadapi inflasi, perang dagang, dan ketidakpastian ekonomi. Prioritas ke depan adalah memperkuat rantai pasok, mengembangkan teknologi, dan meningkatkan ketahanan sistem.
Artikel ini telah diterbitkan oleh IRM, dengan judul Energy Sector Risk Outlook. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.
Transformasi Digital Mandek, Masalahnya Bukan Teknologi
Banyak organisasi hari ini merasa sudah “go digital”. Sistem baru dibeli, platform canggih dipasang, data dikumpulkan, AI mulai dicoba. Tapi di balik itu, hasilnya sering tidak sebanding dengan investasi.
Transformasi berjalan lambat, manfaatnya tidak terasa, bahkan ada yang berhenti di tengah jalan. Jika ditelusuri, penyebab utamanya sering kali bukan teknologi—melainkan kesenjangan kompetensi.
Ketika Teknologi Lebih Siap dari Organisasi
Transformasi digital menuntut kemampuan memahami data, mengelola teknologi, dan mengambil keputusan berbasis informasi. Tanpa kompetensi ini, sistem yang sudah dibangun justru memunculkan risiko:
- Teknologi tidak dimanfaatkan optimal
- Penggunaan tidak konsisten antar unit
- Biaya besar tanpa dampak strategis
Akhirnya, transformasi digital berhenti sebagai proyek IT, bukan perubahan cara kerja.
Kesenjangan Kompetensi sebagai Risiko Investasi
Dari sudut pandang manajemen risiko, kesenjangan kompetensi adalah risiko terhadap nilai investasi digital. Teknologi seharusnya meningkatkan efisiensi dan kualitas keputusan. Namun tanpa kapabilitas yang memadai, manfaat itu tidak tercapai.
Risiko yang muncul antara lain:
- ROI inisiatif digital rendah
- Ketergantungan tinggi pada vendor dan konsultan
- Lemahnya kontrol dan oversight sistem
- Keputusan berbasis data terlambat atau tidak akurat
Di titik ini, kompetensi menjadi faktor penentu: menciptakan nilai atau justru menambah risiko baru.
Dampak ke Tata Kelola dan Kepatuhan
Transformasi digital juga membawa implikasi besar pada tata kelola. Ketika pemahaman digital tidak merata, risiko tata kelola meningkat.
Gejalanya terlihat dari keputusan teknologi tanpa pemahaman risiko, lemahnya pengawasan data dan keamanan siber, hingga ketidaksiapan menghadapi regulasi berbasis teknologi. Sistem terlihat modern, tetapi tata kelolanya rapuh.
Risiko Keberlanjutan Transformasi
Transformasi digital bukan agenda sekali jalan. Tanpa pembangunan kompetensi internal, organisasi akan terus bergantung pada pihak eksternal.
Dalam jangka panjang, ini menciptakan risiko keberlanjutan. Begitu proyek selesai atau dukungan konsultan berkurang, transformasi kehilangan momentum dan berhenti berkembang.
Tanggung Jawab Manajemen Puncak
Risiko transformasi digital tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke fungsi IT. Manajemen puncak perlu memastikan bahwa strategi digital selaras dengan kesiapan kapabilitas organisasi.
Pertanyaannya bukan hanya soal teknologi yang dipilih, tetapi apakah organisasi benar-benar mampu mengelola, mengendalikan, dan memanfaatkannya secara berkelanjutan.
Tanpa itu, transformasi digital hanya menjadi simbol modernisasi, bukan sumber keunggulan kompetitif.
Transformasi digital memang menjanjikan percepatan kinerja. Namun tanpa kompetensi yang memadai, kebijakan ini menjadi risiko strategis, operasional, dan tata kelola sekaligus.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi digital tidak ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi oleh kesiapan manusia yang mengelolanya.
Artikel ini telah diterbitkan oleh CRMS Indonesia, dengan judul Ketika Transformasi Digital Tertahan oleh Kesenjangan Kompetensi. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.
Manajemen Risiko Layanan Kesehatan yang Lebih Strategis Lewat Kolaborasi dan AI
Manajemen risiko dan kepatuhan di layanan kesehatan sedang berubah. Jika dulu fokusnya memastikan aturan dipatuhi, kini perannya berkembang menjadi mitra strategis bisnis. Perubahan ini dipicu oleh cepatnya adopsi teknologi digital dan AI, dinamika regulasi, serta meningkatnya keterlibatan tenaga medis dan pasien.
Dalam kondisi tersebut, manajemen risiko dan kepatuhan tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi dengan unit bisnis menjadi kebutuhan utama.
Manajemen risiko layanan kesehatan yang efektif menuntut kolaborasi dua arah. Unit bisnis seperti operasional, IT, dan pengembangan produk bertanggung jawab memantau risiko di area masing-masing. Sementara itu, tim manajemen risiko dan kepatuhan menggabungkan seluruh informasi tersebut untuk membentuk gambaran risiko perusahaan secara menyeluruh.
Bersama pimpinan perusahaan, risiko paling signifikan dipilih untuk menjadi prioritas. Peran manajemen risiko di sini adalah menyatukan perspektif, meningkatkan transparansi, dan menjaga fokus pada risiko yang benar-benar berdampak.
Analitik digital dan AI mempercepat kolaborasi ini. Teknologi memungkinkan pemantauan risiko secara real-time, mendeteksi pola masalah lebih awal, dan membantu organisasi bergerak lebih proaktif.
AI dapat menyaring aktivitas berisiko tinggi dan memantau mitra atau pemasok secara otomatis. Namun teknologi tetap membutuhkan penilaian manusia. Pengalaman dan pemahaman konteks tetap penting untuk menentukan respons yang tepat. Kombinasi keduanya membuat manajemen risiko lebih akurat dan strategis.
Banyak organisasi mulai menata ulang struktur kerja, membentuk pusat keahlian, dan memanfaatkan digitalisasi untuk mengurangi beban administratif. Dengan begitu, tim risiko bisa lebih fokus pada isu strategis dan risiko yang sedang berkembang.
Kolaborasi yang kuat dalam manajemen risiko layanan kesehatan memberikan manfaat nyata: meningkatnya kepercayaan regulator dan pasien, proses kepatuhan yang lebih lancar, reputasi yang lebih baik, serta keputusan bisnis yang lebih cepat dan tepat. Transparansi, data, dan analitik real-time membuat organisasi lebih siap menghadapi perubahan.
Lima Langkah Penting
Untuk mendorong kolaborasi yang efektif, organisasi perlu:
- memperluas peran manajemen risiko dan kepatuhan sebagai mitra bisnis,
- memanfaatkan analitik untuk pengelolaan risiko yang proaktif,
- membangun solusi digital lintas fungsi,
- mengembangkan talenta yang memahami bisnis dan risiko,
- menyesuaikan struktur dan kapasitas fungsi risiko agar tetap relevan dan efisien.
Artikel ini telah diterbitkan oleh BCG, dengan judul Collaboration Can’t Wait in Health Care Risk Management. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.
Manajemen Risiko Jadi Kunci Ketahanan Bisnis di Tengah Gangguan Global
Manajemen risiko kian krusial bagi dunia usaha di tengah meningkatnya gangguan global, mulai dari krisis iklim, serangan siber, hingga ketegangan geopolitik. Dalam ekonomi yang saling terhubung, gangguan kecil dapat berdampak besar pada rantai pasok, operasional, dan kinerja keuangan lintas sektor.
Pendekatan manajemen risiko modern tidak lagi terbatas pada asuransi. Perusahaan dituntut memahami dan mengelola risiko secara menyeluruh, termasuk risiko modal dan risiko tenaga kerja, dalam satu kerangka pengambilan keputusan.
Pada aspek risiko modal, manajemen risiko mencakup perlindungan aset dan kelangsungan bisnis melalui transfer risiko, manajemen klaim, reasuransi, analitik risiko, hingga strategi retensi. Laporan global menunjukkan gangguan bisnis masih menjadi risiko utama dunia. Sepanjang 2024, bencana alam menyebabkan kerugian ekonomi sekitar 368 miliar dolar AS, dengan sekitar 60 persen tidak diasuransikan. Dampaknya dirasakan baik oleh perusahaan besar maupun usaha kecil.
Rob Cusack, Global Claim Preparation, Advocacy and Valuation Leader, menegaskan bahwa dalam ekonomi yang terhubung, gangguan di satu titik dapat cepat berkembang menjadi krisis di banyak tempat.
Selain itu, manajemen risiko juga mencakup risiko tenaga kerja, seperti kesehatan dan kesejahteraan karyawan, kekurangan talenta, serta tekanan kesehatan mental yang berdampak langsung pada produktivitas. Perusahaan yang memanfaatkan analitik SDM mampu mengambil keputusan berbasis data dan membangun ketahanan tenaga kerja.
Setiap industri memiliki profil risiko berbeda, sehingga manajemen risiko harus disesuaikan dengan karakteristik sektor masing-masing. Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan generatif, dinilai memberi nilai tambah jika diiringi tata kelola dan kesiapan SDM yang memadai.
Di tengah ketidakpastian global, manajemen risiko bukan lagi fungsi pendukung, melainkan fondasi strategi bisnis. Perusahaan yang mampu mengintegrasikan pengelolaan risiko, manusia, dan strategi akan lebih siap menghadapi guncangan dan membangun kepercayaan jangka panjang.
Artikel ini telah diterbitkan oleh AON, dengan judul Business Interruption: Managing Risk in an Interconnected World Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.