Regulasi dan kompleksitas kepatuhan layak ditempatkan sebagai perhatian emerging risk bagi GRC bukan karena regulasi merupakan hambatan pembangunan, tetapi karena perubahan konteks dapat membuat risiko hukum dan tuntutan kepatuhan berkembang lebih cepat daripada kemampuan institusi mengenali dan meresponsnya. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar regulasi yang semakin banyak, tetapi tata kelola regulasi yang mampu membaca perubahan, mengantisipasi risiko, menjaga kepastian hukum, dan saat yang sama memfasilitasi kepatuhan.
Tantangan global ke depan semakin kompleks seiring dengan perubahan yang sangat cepat di segala bidang atau yang dikenal sebagai megatren global. Perubahan global tersebut merupakan perubahan transformatif berskala besar dan bersifat sangat masif terutama disebabkan oleh kemajuan teknologi digital dan komputasi termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Meningkatnya sejumlah perubahan yang memperlihatkan karakter emerging risk, antara lain risiko penyalahgunaan AI dan fraud digital, serangan siber dan kebocoran data, regulasi dan kompleksitas kepatuhan, geopolitik dan ketidakpastian global, serta perubahan iklim dan transisi. Risiko-risiko tersebut dapat berinteraksi dengan perkembangan teknologi, ekonomi, sosial, dan kebijakan, sehingga menghasilkan konsekuensi yang sebelumnya belum sepenuhnya dikenali.
Berbagai persoalan aktual tersebut antara lain dibahas dalamRisk & Governance Summit (RGS) 2026 yang mengangkat tema “Future-Ready Governance for Sustainable Growth and National Prosperity” pada Juli 2026 yang lalu. Forum tersebut menjadi strategis dalam konteks memperkuat peran Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dalam menghadapi megatren global.
Dalam kerangka International Organization for Standardization/Technical Specification 31050:2023 Risk Management — Guidelines for Managing an Emerging Risk to Enhance Resilience (ISO/TS 31050:2023), bahwa emerging risk tidak selalu berarti risiko yang sepenuhnya baru. Emerging risk dapat muncul dari perubahan konteks yang sebelumnya belum dikenali, sumber risiko baru, inovasi dan perkembangan sosial atau teknologi, maupun perubahan karakteristik risiko yang telah dikenal.
Karakter tersebut membuat emerging risk memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi karena pada tahap awal data dan informasi dapat terbatas, sehingga kemungkinan, konsekuensi, maupun pilihan pengendaliannya belum dapat diperkirakan secara memadai. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan kemampuan mengenali perubahan konteks secara proaktif dan melakukan pemantauan berkelanjutan.
Pertama, penyalahgunaan AI dan kecurangan digital. Perkembangan AI dapat menghasilkan risiko yang tidak terduga ketika keputusan mesin kurang transparan atau pengawasan manusia tidak memadai, termasuk persoalan tanggung jawab yang kompleks. Kecurangan digital merupakan bentuk risiko yang berkembang seiring perubahan teknologi dan sumber risiko baru.
Kedua, serangan siber dan kebocoran data. Peningkatan konektivitas dan ketergantungan pada proses digital, termasuk melalui Internet of Things, meningkatkan paparan terhadap gangguan sistem, serangan siber, persoalan keamanan data, dan kebutuhan untuk menjaga ketahanan sistem.
Ketiga, regulasi dan kompleksitas kepatuhan. Perkembangan teknologi dapat berinteraksi dengan risiko hukum dan kepatuhan, antara lain ketika standar regulasi belum konsisten. Dalam konteks emerging risk, perubahan konteks hukum juga perlu diperhatikan karena dapat melahirkan tuntutan kepatuhan baru atau mengubah karakter kewajiban yang telah ada.
Keempat, geopolitik dan ketidakpastian global. Perubahan geopolitik dapat menciptakan kondisi eksternal baru yang mengubah asumsi dan profil risiko yang sebelumnya digunakan institusi, serta memicu efek berantai melalui hubungan ekonomi, perdagangan, teknologi, dan kebijakan. Dalam perspektif emerging risk, perubahan tersebut menjadi penting karena dampaknya dapat berinteraksi dengan risiko lain dan berkembang dalam kondisi yang tingkat ketidakpastiannya tinggi.
Kelima, perubahan iklim dan transisi. Perubahan iklim dapat menghasilkan risiko fisik akibat cuaca ekstrem maupun risiko transisi akibat perubahan kebijakan dan harga karbon yang dapat memengaruhi kelayakan ekonomi aset tertentu.
Momentum RGS 2026 relevan untuk memusatkan perhatian pada emerging risk regulasi dan kompleksitas kepatuhan yang saat ini menjadi salah satu perhatian pada fungsi GRC dalam mendukung pencapaian Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Pilihan tersebut tidak berarti regulasi dipandang sebagai hambatan pembangunan. Justru sebaliknya, regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola pembangunan karena memberikan kepastian hukum dan menjadi instrumen untuk mengarahkan perilaku serta pencapaian sasaran pembangunan. Tantangannya adalah memastikan regulasi mampu mengikuti perubahan lingkungan tanpa menghasilkan kompleksitas yang justru menyulitkan kepatuhan dan mengurangi efektivitas pembangunan.
Kompleksitas tersebut perlu dilihat bukan semata dari jumlah peraturan, tetapi juga dari dinamika perubahan, keterkaitan antarketentuan, perbedaan kewajiban pada berbagai sektor, serta kemampuan institusi memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku. Dalam situasi demikian, perubahan regulasi yang muncul sebagai respons terhadap perkembangan teknologi, ekonomi, sosial, maupun lingkungan dapat menciptakan tuntutan kepatuhan baru. Apabila perubahan tersebut tidak dikenali dan direspons sejak dini, institusi dapat menghadapi kesenjangan antara perubahan kewajiban dan kesiapan pengendalian yang dimilikinya.
Emerging Risk dalam Konteks Regulasi
Di antara berbagai perubahan tersebut, dimensi hukum dan regulasi memiliki posisi penting bagi GRC. ISO/TS 31050:2023 secara eksplisit menempatkan faktor hukum (legal) sebagai salah satu konteks yang perlu diperhatikan dalam mengenali emerging risk. Dengan demikian, bukan regulasi itu sendiri yang merupakan risiko, melainkan perubahan konteks hukum dan regulasi dapat menjadi sumber perubahan risiko yang perlu dikenali dan dikelola.
Dalam perspektif GRC, persoalan muncul ketika perubahan pada lingkungan internal maupun eksternal melahirkan risiko hukum atau tuntutan kepatuhan yang belum sepenuhnya dikenali atau belum tercermin dalam profil risiko yang tersedia. Institusi kemudian tidak hanya dituntut mengetahui adanya perubahan aturan, tetapi juga memahami implikasinya dan menyesuaikan kebijakan, proses, pengendalian, serta mekanisme kepatuhannya.
Di titik inilah emerging risk dapat berkembang menjadi kompleksitas kepatuhan. Persoalannya bukan semata-mata banyaknya regulasi, tetapi kemampuan institusi mengikuti perubahan, memahami keterkaitan antaraturan, menerjemahkan kewajiban ke dalam proses internal, dan memastikan pelaksanaannya secara konsisten.
Persoalan tersebut telah dikenali dalam agenda pembangunan nasional. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Perpres RPJMN 2025-2029) menyatakan bahwa meningkatnya kompleksitas masyarakat meningkatkan tuntutan untuk mengatur, sementara terlalu banyak regulasi dapat menimbulkan hiperregulasi dan disharmoni regulasi yang berujung pada hambatan pembangunan, inefisiensi administrasi, dan ketidakpastian hukum. Karena itu, arah kebijakan nasional mendorong tata kelola regulasi yang menghasilkan regulasi tepat sasaran, agile, memfasilitasi kepatuhan, dan taat asas. Tantangannya bukan mengurangi peran regulasi dalam pembangunan, melainkan memastikan regulasi dapat mengikuti perubahan tanpa menghasilkan kompleksitas yang justru mengurangi efektivitas kepatuhan.
Indonesia sebenarnya tidak memulai dari titik nol dan telah memiliki fondasi awal untuk menghadapi risiko yang baru dan belum terantisipasi dalam pembangunan nasional. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional memberikan mandat dalam penyusunan profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya, yang dipandang perlu untuk dilakukan eskalasi kepada Presiden. Mandat tersebut kemudian dipertegas dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor (Permen PPN 11/2024), yang mendefinisikan risiko strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya, sebagai risiko yang berdampak pada strategi pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, bukan risiko yang telah terjadi dan belum masuk ke dalam profil risiko yang telah ditetapkan.
Kerangka kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) lintas sektor tersebut memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan pengelolaan emerging risk regulasi dan kompleksitas kepatuhan karena menempatkan perubahan dan risiko yang belum tercermin dalam profil risiko sebagai sesuatu yang perlu dikenali, dianalisis, dan direspons sebelum berkembang menjadi gangguan terhadap sasaran pembangunan.
Memperkuat Tata Kelola Regulasi yang Antisipatif
Pertanyaannya kemudian bagaimana fondasi tersebut digunakan untuk mengelola perubahan regulasi dan kompleksitas kepatuhan secara lebih antisipatif. Permen PPN 11/2024 dan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 2/JUKLAK/SESMEN/12/2025 tentang Pelaksanaan atas Permen PPN 11/2024 telah mengatur pemantauan berkelanjutan terhadap perubahan kondisi lingkungan internal dan eksternal yang dapat memengaruhi profil risiko atau menimbulkan risiko baru. Apabila ditemukan potensi risiko strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya, terdapat mekanisme mulai dari identifikasi, analisis, evaluasi, perubahan profil risiko, hingga eskalasi sesuai ketentuan kebijakan MRPN lintas sektor.
Pendekatan tersebut sejalan dengan ISO/TS 31050:2023 yang menekankan pemindaian berkelanjutan terhadap berbagai konteks (continual scanning of multiple contexts) untuk mengenali perubahan kecil, pola, dan tanda awal yang dapat menunjukkan potensi emerging risk.
Dalam konteks regulasi, pendekatan ini dapat dikembangkan menjadi pemindaian risiko regulasi (regulatory risk scanning) yaitu pemantauan sistematis terhadap perubahan peraturan dan konteks hukum yang berpotensi memengaruhi sasaran pembangunan, profil risiko, maupun kewajiban kepatuhan.
Namun pemindaian saja tidak cukup. Informasi yang diperoleh perlu diolah menjadi kecerdasan risiko (risk intelligence) melalui pengumpulan, analisis, dan interpretasi data, informasi, serta pengetahuan untuk mendukung pengambilan keputusan. Dalam konteks regulasi, perubahan aturan tidak cukup berhenti sebagai informasi administratif, namun perlu diterjemahkan menjadi pemahaman mengenai risiko yang berubah, pihak yang terdampak, kewajiban yang muncul, pengendalian yang harus disesuaikan, dan respons kebijakan yang diperlukan.
Pendekatan tersebut memungkinkan fungsi GRC bergerak dari kepatuhan yang bersifat reaktif menuju kepatuhan yang lebih antisipatif. Pengelolaan risiko regulasi juga tidak perlu dibangun sebagai sistem yang berdiri sendiri, tetapi dapat dihubungkan dengan mekanisme MRPN yang telah memiliki mekanisme pemantauan berkelanjutan, identifikasi risiko baru, pembaruan profil risiko, hingga mekanisme eskalasi.
Tentu terdapat tantangan. Emerging risk memiliki karakter ketidakpastian, keterbatasan data dan informasi, serta kemungkinan perubahan pemahaman seiring bertambahnya pengetahuan. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan kemampuan untuk mendeteksi perubahan sejak dini, mengumpulkan dan memvalidasi informasi, membangun kolaborasi, serta menyesuaikan respons secara berkelanjutan seiring berkembangnya pemahaman terhadap risiko.
Pada akhirnya, regulasi dan kompleksitas kepatuhan layak ditempatkan sebagai perhatian emerging risk bagi GRC bukan karena regulasi merupakan hambatan pembangunan, tetapi karena perubahan konteks dapat membuat risiko hukum dan tuntutan kepatuhan berkembang lebih cepat daripada kemampuan institusi untuk mengenali dan meresponsnya.
Karena itu, menuju Indonesia Emas 2045, yang dibutuhkan bukan sekadar regulasi yang semakin banyak, tetapi tata kelola regulasi (regulatory governance) yang mampu membaca perubahan, mengantisipasi risiko, menjaga kepastian hukum, dan pada saat yang sama memfasilitasi kepatuhan. Arah tersebut konsisten dengan semangat Perpres RPJMN 2025-2029 yang mendorong regulasi tepat sasaran, agile, memfasilitasi kepatuhan, dan taat asas.
*) Adv. Mardiyanto, S.H., M.H., GRCO., CRPP., CLA. dan Hendra Wahanu Prabandani, S.H., M.H., LL.M., keduanya adalah pengajar di STIH IBLAM Jakarta
Artikel ini juga diterbitkan dan dipublikasi pada https://www.hukumonline.com/berita/a/mengelola-emerging-risk-regulasi-dan-kompleksitas-kepatuhan-lt6a9a29e71c032/?page=4