Penulis: Dr. Antonus Alijoyo, ERMCP, CERG, CCSA, CFSA, CRMA, CGAP, CGEIT, CFE, CPRM.
Pada tanggal 11 Juli 2018 telah diadakan Rapat Konsensus (Rakon) di Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia untuk meratifikasi RSNI (Rancangan Standar Nasional Indonesia) ISO 31000:2018 yang merupakan adopsi identifk dari ISO 31000:2018 dan menggantikan versi sebelumnya yaitu SNI (Standar Nasional Indonesia) ISO 31000:2016 (adopsi dari ISO 31000:2009).
Rakon ini dihadiri secara kuorum oleh anggota Komite Teknis (Komtek) 03-10 Manajemen Risiko BSN yang dipimpin oleh Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG sebagai ketua KomTek 03-10 yang juga adalah Ketua Umum IRMAPA, serta didampingi oleh Sekretaris Komtek03-10 Ibu Rosalia S. yang juga adalah pejabat BSN.
Selain Ketua dan Sekretaris Komtek 03-10, semua unsur perwakilan yang menjadi keharusan untuk proses ratifikasi RSNI ISO 31000:2018 telah terpenuhi menurut peraturan penerbitan SNI, yaitu kehadiran perwakilan unsur pakar, unsur pemerintah, unsur produsen, dan unsur konsumen.
Adapun setelah pengesahan melalui Rakon, dokumen RSNI ISO 31000:2018 akan tersedia untuk diakses oleh publik selama 45 hari sebagai sarana untuk memberikan kesempatan jejak pendapat publik sebelum diresmikan sebagai SNI ISO 31000:2018 yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Kehadiran SNI ISO 31000:2018 ini akan membuat Indonesia seiring dan sejalan dengan praktik terbaru internasional yang sejak Februari 2018 telah mengadopsi ISO 31000 versi terbaru tersebut yaitu ISO 31000:2018.
Peserta Rapat Konsensus Komtek 03-10 untuk pengesahan RSNI ISO 31000:2018. Dari kiri ke kanan: Johan Chandra, Ridwan Hendra, ERMCP, Nurspedal Veliandry, Rudi Purnomoloka, Lucky F. (BSN), Prof. D. S. Priyarsono, PhD., CERG, Wening Kusharjani; Dr. Antonius Alijoyo ERMCP, CERG; Rosalia S. (BSN), Bernado A. Mochtar, Susiwijono Moegiarso, Heru Suseno (BSN) Moh. Mukhlis, Charles R. Vorst, ERMCP, Arief Budiman, Daryl B. (BSN).