Ditulis oleh: Charles R. Vorst, BCCS, CERG, ERMCP, QCRO, QRGP – Dewan Pengurus IRMAPA

Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS) berhasil mendapatkan akreditasi SNI ISO 17024 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) di bulan Juni 2018. LSP MKS adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang manajemen risiko yang merupakan mitra dari Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA). Dengan capaian akreditasi ini berarti LSP MKS telah memenuhi standar yang berlaku secara internasional untuk lembaga sertifikasi personel.

ISO 17024:2012 adalah standar dari International Organization for Standardization khusus bagi lembaga sertifikasi personel. Sesuai namanya, ISO 17024:2012 Conformity Assessment – General requirements for bodies operating certification of persons berisi prinsip dan persyaratan yang harus dipenuhi lembaga sertifikasi personel, baik terkait struktur dan tata kelola lembaga, maupun dalam hal membangun dan memelihara skema sertifikasi personel dan menjalankan proses asesmen dan sertifikasi. ISO 17024:2012 merupakan salah satu dari 31 standar dalam keluarga standar ISO 17000 yang disusun oleh sebuah komite ISO yang dikenal dengan nama ISO/CASCO atau Committee on Conformity Assessment ISO. Komite ini didirikan pada tahun 1970, beranggotakan 105 negara sebagai participating member beserta tambahan 34 negara sebagai observing member.

Di Indonesia,  ISO 17024 telah diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nama SNI ISO 17024:2012 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person. Sementara itu, KAN adalah institusi yang menjalankan proses akreditasi SNI ISO 17024 bagi lembaga sertifikasi personel di Indonesia. Satu hal yang menarik adalah per bulan Juni 2016 lalu, akreditasi SNI ISO 17024 yang dilakukan oleh KAN telah mendapatkan pengakuan dunia internasional. Artinya, akreditasi SNI ISO 17024 dari KAN yang didapat oleh lembaga sertifikasi personel di Indonesia juga diakui oleh 69 negara anggota IAF (Internasional Accreditation Forum) yang bersama-sama telah menandatangani multilateral recognition arrangement.

Dengan akreditasi ini, LSP MKS telah membuktikan komitmennya sebagai penyelenggara program sertifikasi profesi untuk memberikan layanan terbaik. Dalam kurun waktu 2 tahun sejak berdiri, LSP MKS berhasil mendapatkan pengakuan nasional melalui lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Indonesia dan pengakuan dunia melalui akreditasi SNI ISO 17024:2012. Program sertifikasi profesi yang dijalankan LSP MKS menyediakan 5 (lima) skema sertifikasi profesi manajemen risiko yang mengacu atau berbasis pada standar internasional manajemen risiko ISO 31000 (yang juga telah diadopsi menjadi SNI menjadi SNI ISO 31000). Kelima skema disesuaikan peruntukannya bagi para pemangku kepentingan dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan suatu organisasi, yaitu:

  1. QRGP – Qualified Risk Governance Professional (Profesional Tata Kelola Risiko Berkualifikasi);
  2. QCRO – Qualified Chief Risk Officer (Pimpinan Manajemen Risiko Berkualifikasi);
  3. QRMP – Qualified Risk Management Professional (Profesional Manajemen Risiko Berkualifikasi);
  4. QRMA – Qualified Risk Management Analyist (Analisis Manajemen Risiko berkualifikasi);
  5. QRMO – Qualified Risk Management Officer (Pelaksana Manajemen Risiko Berkualifikasi).

Selamat kepada LSP MKS. Terus maju dan berkarya demi kemajuan penerapan manajemen risiko di Indonesia!