Penulis: Aprilia Kumala & Sekretariat IRMAPA.

Webinar oleh Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) dan Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI) telah diadakan pada Rabu (25/10). Webinar ini mengangkat tema “Mengelola Risiko Hukum Korporasi Berbasis Standar Praktik Terbaik SNI ISO 31022”.

Dengan dipimpin oleh MC Adhi Saputro, acara ini diawali dengan sambutan oleh Rachmadi Gustrian selaku Sekretaris Jenderal IRMAPA dan Harris Marpaung selaku Wakil Ketua IcoPi. Sesi pemaparan materi yang dimoderatori oleh Agustinus Afonsus Haryono dari IcoPI mengusung tiga narasumber, yaitu Ivan Irawan (Sekretaris Jenderal IcoPI), Dr. Ratna Januarita (Specialist in Legal Aspects on Corporate GRCS/dosen FH Unisba), serta Dr. Samuel M.P. Hutabarat (partner Kantor Hukum ARH/dosen FH Unika Atma Jaya Jakarta).

Ivan Irawan: ISO 31022 Bersifat Generik

Dalam suatu organisasi, siklus manajemen risiko memiliki sejumlah tahap, yaitu 1) penetapan konteks berupa kondisi dan situasi internal sekaligus eksternal organisasi, 2) identifikasi permasalahan beserta risikonya, 3) analisis risiko, 4) evaluasi risiko, dan 5) mitigasi risiko. Untuk itu, ISO 31022:2020—yang bersumber dari ISO 31000:2018—memiliki prinsip untuk menciptakan nilai-nilai organisasi dan melindungi nilai-nilai tersebut. Prinsip-prinsip yang dimaksud dalam ISO 31022 meliputi nilai-nilai kreasi dan perlindungan, termasuk nilai integrated, structured and comprehensive, customized, inclusive, dynamic, best available information, human and cultural factors, dan continual improvement.

ISO 31022:2020 merupakan standar baru yang bersifat generik. Artinya, standar ini bisa diaplikasikan dalam berbagai jenis organisasi. ISO 31022 tidak bersifat khusus untuk kasus tertentu, melainkan untuk kebutuhan integrasi dan mendukung sistem kepatuhan. Tidak hanya mendukung iso 31000 atau 37301, standar ini bisa juga disesuaikan dengan setiap kerangka manajemen risiko atau sistem manajemen lainnya.

Dr. Ratna Januarita: LRM untuk Perusahaan yang Kompleks

Manajemen risiko hukum/legal risk management (LRM) dinilai sangat membantu korporasi untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi potensi-potensi risiko. Untuk itu, urgensi dan benefit LRM dibutuhkan untuk perusahaan yang kompleks. Selain itu, LRM juga disebut dapat melindungi dan menciptakan nilai bagi perusahaan.

Kerangka alternatif LRM diwujudkan dalam ISO 31022:2020 yang merupakan derivasi dari ISO 31000. Dengan menggunakan kerangka ISO, manfaat yang bisa dicapai adalah proses yang sistematis dan terukur sehingga perusahaan dapat fokus pada tujuannya. Best practice penggunaan ISO dapat dilihat dalam praktik pada internal organisasi yang mencakup compliance driven, market driven, dan voluntary driven.

Dr. Samuel M.P. Hutabarat: Klausul Wanprestasi dalam Kontrak

Kontrak dan perjanjian, dalam hukum Indonesia, dianggap sama dan tidak memiliki perbedaan. Namun, dalam common law system, ada perbedaan di antara keduanya. Perjanjian dianggap tidak memiliki akibat hukum apa pun, kecuali sudah berubah menjadi kontrak.

Risiko yang timbul atas dasar perjanjian atau kontrak dikenal sebagai wanprestasi. Wanprestasi dianggap terjadi jika ada keterlambatan dalam melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau melakukan sesuatu tetapi tidak sesuai yang diharapkan. Untuk itu, kriteria dan akibat dari wanprestasi harus disebutkan secara jelas dalam kontrak. Secara teori, terdapat tiga variabel yang diakibatkan oleh wanprestasi, yaitu biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1243 KUH Perdata).

Setelah pemaparan materi selesai dilakukan, sesi diskusi dan tanya jawab digelar dengan panduan moderator.

Gambar 1. Pemaparan materi oleh Ivan Irawan (Managing Partner IST Law Firm & Sekretaris Jenderal ICoPi)

Gambar 2. Pemaparan materi oleh Dr. Ratna Januarita (Specialist in Legal Aspects on Corporate GRCS & Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)

Gambar 3. Pemaparan mater oleh Dr. Samuel M.P Hutabarat (Advokat, Partner Kantor Hukum ARH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya & Ketua Umum Alumni FH UNPAR)

-o0o-