Pada Rabu, 19 Maret 2025, Webinar Bedah Buku Konsepsi & Telaah Implementasi MRPN (Manajemen Risiko Pembangunan Nasional) Lintas Sektor diselenggarakan oleh Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) bersama WAY Academy dan MRPN Center.

Acara ini mengusung penulis sekaligus narasumber, Dr. Ir. H.Sugeng Santoso, yang merupakan Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan. 

Webinar diawali oleh sambutan atau welcoming notes dari Dr. Antonius Alijoyo selaku MRPN Center Advisory Board. Dalam sambutannya, Antonius menyebutkan bahwa penerapan manajemen risiko diperlukan untuk memastikan perusahaan atau negara memiliki daya tahan, ketangguhan, dan kelincahan sebagai antisipasi terhadap dampak dari ketidakpastian. Sejalan dengan hal itu, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025—2029 menyoroti fokus pembangunan nasional yang tidak bebas dari risiko akibat ketidakpastian yang mengancam objektif pembangunan nasional itu sendiri. 

Dengan demikian, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) selayaknya mendapatkan sambutan baik. MRPN ini mencakup seluruh pengelolaan risiko pembangunan nasional, yang dilaksanakan oleh MRPN pengelola keuangan negara, baik secara entitas organisasi maupun lintas sektor. Dalam praktik pencapaiannya, budaya risiko dapat tercapai dengan sukses.

“Saya mengutip sedikit dari keberhasilan organisasi dan negara. Yang namanya sukses adalah fungsi dari bagaimana semua negara atau organisasi tahu purpose-nya. Setelah itu talent, [yaitu] orang-orangnya berkompeten. Yang lebih penting lagi, ada culture. Manusia akan termarjinalkan kalau tidak ada culture,” tambah Antonius, menegaskan bahwa negara merupakan kumpulan organisasi sehingga kita harus memastikan culture ada di atas kompetensi. 

Konsepsi dan Telaah Implementasi MRPN Lintas Sektor

Bedah buku Konsepsi & Telaah Implementasi MRPN (Manajemen Risiko Pembangunan Nasional) Lintas Sektor dipandu oleh Ketua IRMAPA Charles R. Vorst. 

Buku ini menggunakan istilah “konsepsi dan telaah”, menurut Sugeng Santoso,  mengingat adanya kebijakan petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Perpres 39 Tahun 2023 tentang MRPN. Substansi tersebut kemudian masuk ke dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025—2045, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025—2029. 

Selain, konsepsi dan telah umum mengenai MRPN, outline buku ini juga mengandung sejumlah poin penting, misalnya standar dan milestone manajemen risiko, pilot study konsepsi penyelenggaraan MRPN lintas sektor, hingga telaah implementasinya pada beberapa bidang.

Penerapan MRPN dapat dilakukan pada beberapa kasus. Disebutkan oleh Sugeng, “[Hal] itu juga ada di UU Nomor 59 [Tahun 2024] Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan juga RPJMN, kemudian Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN. Beberapa hal juga disampaikan kepada Presiden tentang penekanan pada sasaran dan target yang optimis terhadap pembangunan nasional 2025—2029. Tentunya ini sangat relevan untuk diimplementasikan agar efektivitas dan efisiensi dari target tersebut tercapai.”

Buku ini juga secara khusus membahas kebijakan terkait MRPN yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam bedah buku ini, Sugeng memaparkan tiga hal yang menjadi rujukan umum, yaitu UU Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPJPN, diikuti fase 1 dari RPJPN tersebut: RPJMN 2025—2029 dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Terakhir, Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN. Keseluruhan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong manajemen risiko yang terintegrasi dan interoperabilitas, baik lintas sektor maupun lintas kementerian/lembaga (K/L).

Pelaksanaan MRPN yang Proaktif dan Kolaboratif

“Perpres Nomor 39 Tahun 2023 dilengkapi dengan Peraturan Menteri (Permen) Perencanaan Pembangunan Nasional. Strukturnya itu ada pengarah, ada komite, kemudian ada anggota,” tutur Sugeng. Dirinya pun menyebutkan bahwa representasi dari struktur tersebut itulah yang terkait dengan ranah. Lingkupnya beragam, yaitu semua K/L di pusat; organisasi pemerintah daerah (perda), pemerintah provinsi (pemprov), dan pemerintah kabupaten/kota (pemkot/pemkab); serta badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD)—baik provinsi maupun kabupaten/kota—dan badan usaha milik desa (BUMDes). 

Dalam kesempatan ini, Sugeng membahas secara terperinci bagian-bagian penting dalam buku. Tidak hanya memaparkan landasan transformasi Indonesia dalam RPJPN 2025–2045, dirinya juga membahas kerangka implementasi transformasi, mulai dari transformasi sosial, ekonomi, hingga tata kelola. 

Keberadaan MRPN, lanjut Sugeng, diharapkan mendorong pengendalian pelaksanaan yang bersifat proaktif dan kolaboratif. Dalam penerapannya, hal yang dibutuhkan adalah proses bisnis yang terintegrasi. Selain itu, pada webinar ini, Sugeng juga menjelaskan beberapa contoh implementasi MRPN yang disebutkan dalam buku, misalnya pada KBBU SPAM Jatiluhur 1 dan destinasi pariwisata Labuan Bajo.

Setelah pemaparan materi selesai dilakukan oleh ketiga pembicara di atas, webinar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan peserta terkait penyelenggaraan manajemen resiko diberikan kepada Sugeng, termasuk mengenai rekomendasi teknik, perizinan, dan tools. Pada alur manajemen risiko yang belum termasuk kategori MRPN, Sugeng menyarankan perlunya mengikuti kaidah-kaidah pada organisasi atau fungsi yang berlaku.