Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan pelaku industri jasa keuangan menerapkan Governance, Risk, and Compliance (GRC) terintegrasi. GRC yang telah diinovasi dengan teknologi digital dapat meningkatkan manajemen risiko yang lebih baik.

Kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi, akan menjadi fondasi yang baik untuk ekonomi keberlanjutan. Alhasil, pertumbuhan industri yang berkelanjutan dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang sehat, khususnya di sektor keuangan.

OJK juga terus berinovasi dengan peningkatan sistem informasi. Contohnya, OJK Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA) yang mengedepankan otomasi analisis data terintegrasi dalam mendeteksi kelemahan proses bisnis industri. Selanjutnya, ada APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) sebagai perangkat bagi OJK untuk memantau semua pengaduan dari nasabah secara berkala. Untuk meningkatkan pelayanan, OJK juga meluncurkan iDebku yang dapat memberikan informasi debitur dengan cara yang cepat dan mudah.

OJK terus mendorong adanya inovasi dalam upaya menguatkan penerapan GRC di sektor jasa keuangan. Langkah ini dipilih demi meningkatkan kualitas pelaporan kepada regulator. Bagi profesi penunjang, inovasi proses bisnis dan pemanfaatan teknologi ini dapat menjadi pendukung dalam memberikan jasa kepada klien.

Upaya OJK ini sejalan dengan apa yang pernah disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena pada International Conference on ERM: Risk Beyond 2022 yang diselenggarakan oleh Enterprise Risk Management Academy (ERMA) di Bali.

Sophia mengatakan, “Per Juni 2022, total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp29 ribu triliun di mana 54 persen berasal dari Pasar Modal, 36 persen dari Perbankan, dan 10 persen dari Industri Keuangan Non-Bank. Eksposure yang besar ini membutuhkan penerapan GRC terintegrasi yang efektif untuk memastikan tata kelola yang baik. Penggunaan teknologi dalam penerapan GRC menjadi urgent, yang memungkinkan pemangku kepentingan mampu memprediksi risiko dengan lebih akurat, dan memanfaatkan peluang yang benar-benar penting.”

Artikel ini telah diterbitkan oleh OJK dengan judul OJK Dorong Penerapan GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan pada 11 Desember 2022. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.