Penulis: Charles R. Vorst, BCCS, CERG, ERMCP, QCRO, QRGP – Dewan Pengurus IRMAPA.
Baru-baru ini terdapat kabar baik bagi para praktisi manajemen risiko di Indonesia bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS) telah mendapatkan akreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Mengapa hal ini merupakan kabar baik? Apa sebenarnya manfaat bagi para praktisi manajemen risiko dengan akreditasi KAN ini?
Untuk dapat menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama perlu dipahami status akreditasi SNI ISO/IEC 17024 (diadopsi secara identik dari ISO/IEC 17024 yang dikeluarkan oleh Lembaga Internasional untuk Standarisasi, ISO). Adapun KAN, bersama-sama dengan lembaga akreditasi luar negeri lainnya seperti American National Standards Institute (ANSI) dari Amerika, United Kingdom Accreditation Service (UKAS), Joint Accreditation System of Australia and New Zealand (JAS-ANZ), dan lain-lain, merupakan anggota dari Internasional Accreditation Forum, atau disingkat IAF. Keanggotaan IAF terbagi secara regional, Afrika (African Accreditation Cooperation – AFRAC), Afrika bagian Selatan (Southern African Development Community Cooperation in Accreditation – SADCA), Amerika (Inter American Accreditation Cooperation – IAAC), Arab (Arab Acreditation Cooperation – ARAC), Eropa (European cooperation for Accreditation – EA), dan Pasifik (Pacific Accreditation Cooperation – PAC). Indonesia menjadi anggota bersama 39 lembaga akreditasi dari berbagai negara lainnya.
Secara kolektif, para anggota IAF memberikan saling pengakuan atas akreditasi yang dilakukan oleh sesama anggota melalui Multilateral Recognition Arrangement (MLA). Pengakuan ini dapat berlaku di tingkatan IAF global maupun regional atas suatu proses akreditasi tertentu. Prosesnya melalui peer evaluation atau tim evaluasi yang berisikan sesama anggota di tingkatan regional ataupun global. Dengan adanya pengakuan melalui MLA ini, IAF mewujudkan apa yang menjadi motto mereka “Certified Once, Accepted Everywhere”. Sebagai tambahan, khusus bagi regional Eropa, Amerika, dan Pasifik, pengakuan di tingkat regional langsung mendapat pengakuan di tingkat global oleh seluruh anggota IAF. Saat ini, telah terdapat 71 proses akreditasi masuk dalam MLA, baik untuk sertifikasi sistem manajemen, sertifikasi produk, dan sertifikasi personel.
Pada sidang tahunan ke-22 Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan Pacific Accreditation Cooperation (PAC) di Taipei tanggal 11 – 18 Juni 2016, KAN bersama-sama dengan IAS (International Accreditation Service) dan ANSI dari Amerika Serikat menjadi 3 lembaga akreditasi pertama di dunia yang mendapat pengakuan regional dan global atas akreditasi terhadap lembaga sertifikasi personel berbasis SNI ISO/IEC 17024.
Pengakuan IAF-MLA untuk akreditasi KAN ini melengkapi pengakuan internasional atas akreditasi KAN yang terdiri atas akreditasi atas penerapan ISO/IEC 17021-1 Penilaian kesesuaian – Persyaratan bagi badan yang menyediakan audit dan sertifikasi sistem manajemen; ISO/IEC 17065 Penilaian kesesuaian – Persyaratan bagi badan yang melakukan sertifikasi produk, proses, dan jasa; dan ISO/IEC TS 17021-2 Persyaratan kompetensi untuk melaksanakan audit dan sertifikasi sistem manajemen lingkungan. Juga akreditasi pada implementasi ISO/IEC TS 17021-3 Persyaratan kompetensi untuk melaksanakan audit dan sertifikasi sistem manajemen mutu; ISO 22000 Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan bagi organisasi dalam rantai pangan; ISO/TS 22003 Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan bagi badan yang menyediakan audit dan sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; ISO 9001 Sistem manajemen mutu – Persyaratan; serta akreditasi atas ISO 14001 Sistem manajemen lingkungan – Persyaratan dengan panduan penggunaan. Dengan diakuinya akreditasi KAN atas penerapan SNI ISO/IEC 17024, maka lembaga sertifikasi profesi (LSP) di Indonesia yang telah mendapatkan terakreditasi SNI ISO/IEC 17024 oleh KAN diakui kredibilitasnya secara internasional atau setidaknya mendapatkan pengakuan akreditasi yang sama oleh lembaga-lembaga akreditasi di dunia.
Kembali pada pertanyaan di atas, apa yang menjadi manfaat bagi para praktisi manajemen risiko ketika LSP MKS mendapatkan akreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari KAN? Adapun manfaat dapat dibagi menjadi 2 hal. Pertama adalah manfaat bagi para praktisi manajemen risiko pemegang sertifikasi profesi yang dikeluarkan LSP MKS, yaitu selain mendapat pengakuan kompeten di bidang manajemen risiko berbasis standar internasional melalui sertifikat profesi yang dimiliki, sertifikat profesi tersebut juga diakui kredibilitasnya baik skala nasional (melalui lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP) maupun internasional (melalui akreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari KAN yang mendapat pengakuan IAF-MLA). Kedua, bagi para praktisi manajemen risiko di Indonesia pada umumnya, pengakuan internasional atas akreditasi KAN untuk SNI ISO/IEC 17024 yang telah diperoleh oleh LSP MKS sekaligus menjadi peluang bagi para individu praktisi manajemen risiko untuk mendapatkan pengakuan kompeten bersertifikasi di bidang manajemen risiko dan dengan demikian harapannya dapat semakin berdaya saing, di era MEA dan pasar bebas global.
Mengacu pada 2 manfaat di atas, akreditasi SNI ISO/IEC 17024 yang didapat oleh LSP MKS pada akhirnya memberikan keuntungan dan manfaat terbesar bagi komunitas manajemen risiko di Indonesia. LSP MKS adalah mitra IRMAPA dalam melaksanakan sertifikasi profesi bidang manajemen risiko. Besar harapan IRMAPA bahwa sinergi yang produktif antara IRMAPA dengan para mitranya, dapat memberikan kabar-kabar baik lainnya bagi komunitas manajemen risiko di tanah air, serta bangsa ini pada umumnya, di masa-masa mendatang.