Penulis : Winsky
Sekretariat GRC

Dalam rangka menyediakan pedoman untuk pengelolaan risiko yang di hadapi organisasi sektor publik, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah meluncurkan RSNI ISO 31000:2018, Manajemen Risiko – Panduan Implementasi di sektor publik yang mengadopsi secara identik “ISO 31000:2018 – Risk management – Guidelines” yang substansinya telah diperkaya agar dapat diterapkan di organisasi sektor publik di Indonesia.

Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama BSN dan dihadiri oleh Sekretariat Jenderal dari 14 Kementerian, Sekretaris Utama dari 12 Badan dan Lembaga Negara, Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan dan beberapa perwakilan lembaga lainnya. Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk melakukan jajak pendapat RSNI Manajemen risiko – Panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 dengan berbagai perwakilan pemangku kepentingan.

Mengawali acara tersebut, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc, memberikan pengantar mengenai urgensi dan relevansi standardisasi secara umum dan sekaligus memberikan apresiasi kepada Komite Teknis 03-10 Tatakelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan yang memprakarsai pembuatan dan persiapan berbagai SNI Manajemen Risiko di Indonesia. Secara khusus, beliau meyakini bahwa standar ini bisa menjadi Standar Internasional Bagi Organisasi Sektor Publik.

Setelah pembukaan, paparan utama mengenai RSNI tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) yang sekaligus Ketua Komite Teknis 03-10 Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG.

Dalam paparannya, beliau menyampaikan berbagai manfaat utama dari penerapan manajemen risiko dalam meningkatkan pelayanan publik dan membangun keunggulan bangsa dan negara. Hal ini dapat diharapkan karena penerapan manajemen risiko akan membuat organisasi sektor publik memiliki daya tahan dan kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi berbagai risiko, dan juga dapat mendorong pembangunan kapasitas dan kapabilitas unggulan organisasi dalam memanfaatkan peluang.

Di akhir paparan, beliau yang juga adalah pendiri dan prinsipal dari “Center for Risk Management and Sustainability” (www.crmsindonesia.org) menyatakan bahwa “Harapan kita dengan adanya jajak pendapat ini adalah keterlibatan pemangku kepentingan dalam membangun standar yang memang saat ini dibutuhkan sebagai pedoman dan panduan dalam penerapan manajemen risiko di sektor publik secara sistematis, konsisten, terukur, efektif dan efisien”.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berkisar tentang materi substansi, dan teknis antar peserta dengan narasumber yang akan dijadikan masukan oleh BSN sebelum meluncurkan versi final Standar.

Rapat koordinasi ditutup pada pukul 15.30 oleh tuan rumah BSN yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Bapak Ir. Nasrudin Irawan, MEnvStud yang mengharapkan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan dalam periode jajak pendapat yang akan berakhir di awal desember 2019.