Penulis: Charles R. Vorst, MM., BCCS, CERG, ERMCP, QCRO, QRGP, CCGO, CGOP – Sekretaris Jenderal IRMAPA.

Sejak beberapa bulan lalu berdasarkan undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IRMAPA tergabung ke dalam Forum Governance-Risk Management-Compliance (disingkat Forum GRC), yang bersama-sama dengan organisasi dan asosiasi profesi lainnya bidang tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan di Indonesia dipercaya untuk merumuskan Pedoman Penerapan GRC Indonesia (informasi tentang hal ini akan penulis sajikan dalam artikel lain yang terpisah). Dalam rangka memperlengkapi anggota Forum GRC tersebut, OJK juga mengundang anggota forum untuk hadir dalam Professional Ethics Workshop yang OJK selenggarakan pada hari Jumat, 3 Mei 2019 lalu.

Adapun workshop berisikan berbagai diskusi dengan topik peningkatan integritas para praktisi profesional yang terlibat dalam penyediaan asurens (assurance provider) bagi organisasi di industri jasa keuangan, yaitu asurens terhadap keandalan laporan keuangan (dalam hal ini akuntan publik/auditor eksternal yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik, atau disingkat KAP), asurens independen dari pihak internal organisasi (yaitu para auditor internal), serta tentunya para profesional praktisi manajemen risiko. Diawali dengan talkshow dengan narasumber M. Jusuf Wibisana, yang mewakili salah satu KAP di Indonesia, serta Ito Warsito, sebagai perwakilan profesional top management, yang banyak membahas mengenai bentuk-bentuk dan tantangan nyata perilaku profesional yang berintegritas tinggi di Indonesia. Selanjutnya, workshop dibagi menjadi dua kelas, kelas ‘Executive’ di mana penulis tergabung di dalamnya, serta kelas ‘Management’. Adapun kedua kelas memiliki agenda yang serupa namun dengan fokus dan pembahasan dari perspektif yang berbeda, perspektif pimpinan puncak organisasi pada kelas ‘Executive’ dan perspektif manajemen lini pada kelas yang lainnya.

Pembahasan materi pada kedua kelas diawali dengan professional ethics bagi para akuntan publik yang dibawakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan, dilanjutkan dengan code of ethics para auditor internal dengan pemapar dari Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia, serta diakhiri dengan pembahasan mengenai business integrity yang dibawakan oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga membahas kiat-kiat pelaku bisnis agar tidak ‘terjebak’ dalam kasus suap dan korupsi. Melengkapi paparan, seluruh sesi dilengkapi dengan contoh-contoh kasus riil dalam konteks Indonesia berikut dengan diskusi melalui tanya-jawab dengan audiens.

Beberapa hal penting yang dapat penulis bagikan dari workshop di atas antara lain:

  1. Perilaku beretika para profesional diwujudkan dalam beberapa karakter seperti berintegritas, jujur, akuntabel, mengedepankan transparan dengan tetap menjaga informasi rahasia organisasi, patuh terhadap peraturan dan regulasi, kompeten untuk melaksanakan profesi, menjalankan kehati-hatian (antara lain melalui ketelitian dan kecermatan);
  2. Kompetensi untuk menjalankan profesi salah satunya dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi kompetensi/profesi dengan kesadaran untuk senantiasa mengembangkan kompetensi dengan pengetahuan terkini;
  3. Dalam menjalankan perannya sebagai profesional beretika penyedia asurens, para praktisi berhadapan dengan risiko profesi seperti pemutusan hubungan kerja atau kerja sama dengan dampak dari aspek finansial;
  4. Sehubungan dengan risiko di atas, diperlukan sebuah mekanisme perlindungan bagi praktisi penyedia asurens untuk menunjang perilaku profesional beretika yang senantiasa dituntut dari para praktisi penyedia asurens pada tiap kesempatan;
  5. Adapun untuk mewujudkan perilaku bisnis beretika tidak dapat hanya mengandalkan profesionalisme dari para praktisi penyedia asurens, melainkan memerlukan juga komitmen dari para pemilik pengendali dan pimpinan puncak untuk menjalankan bisnis secara berintegritas.

    ojk

    – Salah satu sesi dalam Professional Ethics Workshop dengan pembicara dari KPK. –