Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

BUMN, sebagai salah satu tonggak perekonomian Indonesia, menghadapi tantangan tersendiri dengan keberadaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-5/MBU/09/2022 tentang Manajemen Risiko pada BUMN (“Permen No. 5”). Tantangan ini khususnya dalam hal peningkatan keunggulan daya saing dan ketangguhan BUMN dalam persaingan global di era digital.

Peningkatan daya saing dan ketangguhan suatu instansi, baik BUMN maupun swasta, bergantung pada penerapan manajemen risiko. Manajemen risiko dalam dunia perusahaan lebih akrab disebut enterprise risk management (ERM). Dalam rangka menerapkan ERM, BUMN perlu menjawab tiga pertanyaan dasar sebagai berikut:

  • Sudahkah kita mengambil risiko yang tepat?
  • Apakah kita mengambil jumlah risiko yang tepat?
  • Apakah kita memiliki infrastruktur dan proses manajemen risiko yang tepat?

Penerapan manajemen risiko yang menyeluruh di BUMN akan mendorong timbulnya budaya sadar dan tanggap risiko. Kesadaran dan ketertarikan kolektif semua insan BUMN dilakukan dalam setidaknya dua tahapan. Pertama, pembangunan kapasitas dan kapabilitas organisasi melalui individu yang kompeten dalam bidang manajemen risiko. Kedua, pembentukan budaya organisasi dengan konsep ABC, yaitu attitude, behaviour, and culture.

Dengan penerapan manajemen risiko tersebut, BUMN dapat meningkatkan daya saing dan ketangguhannya pada persaingan global di era digital. Bagaimana caranya?

Melalui penentuan risiko strategis yang merupakan cerminan dari sasaran strategis organisasi, BUMN dapat menciptakan nilai (create value or value creation) organisasi, baik jangka pendek maupun panjang. Dalam era digital, pembangunan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan risiko tidak terlepas dari pengaruh dan dampak perkembangan teknologi. Maka, ia menjadi bagian penting dalam penetapan konteks manajemen risiko BUMN. Peningkatan keunggulan daya saing ini juga mendorong BUMN untuk mempertimbangkan tren, isu, dan tantangan pada masa mendatang, termasuk sustainable development goals (SDGs) dan environmental, social, and governance (ESG).

Sementara itu, pengendalian terhadap risiko pada BUMN dijaga efektivitasnya melalui diturunkan dan dipadukannya risiko strategis pada keseluruhan proses di tingkat operasional dan fungsional. Dengan pemaduan tersebut, BUMN dapat melindungi nilai organisasi terhadap risiko destruktif (protect value or value protection), baik yang berasal dari internal maupun eksternal. Hasil yang lebih baik dapat dicapai jika turunan ERM turut diadopsi, yaitu business continuity management (BCM) dan disaster recovery (DR). Ketangguhan BUMN ini diharapkan dapat ditingkatkan dalam era volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity (VUCA).

Untuk menjalankan Permen No. 5 yang disebutkan pada awal artikel ini, BUMN sebaiknya mengadopsi sejumlah standar internasional dan nasional, misalnya SNI ISO 31000 Manajemen Risiko (panduan identik dengan Standar Internasional ISO 31000), SNI 8848:2019 Manajemen Risiko (panduan implementasi SNI ISO 31000 di sektor publik), dan SNI 8849:2019 Manajemen Risiko (kompetensi sumber daya manusia dalam implementasi SNI ISO 31000). Namun, ada satu hal fundamental yang perlu diingat: Tercapainya peningkatan daya saing dan ketangguhan BUMN terjadi hanya jika ada pembangunan kompetensi bidang manajemen risiko secara terstruktur, mulai dari tingkat individu sampai entitas keseluruhan.

 

Artikel ini telah diterbitkan oleh CRMS Indonesia, dengan judul Sejauh Apa PerMen No 05/MBU/09/2022 Dapat Meningkatkan Daya Saing Dan Ketangguhan Organisasi?. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.