Penulis: Aprilia Kumala

Editor: Wulandari P Dewi

Pada Kamis 28 Juli 2022, The Way Academy sebagai bagian dari Center for Risk Management and Sustainability (CRMS) bersama IRMAPA menyelenggarakan webinar yang bertajuk “Menuju Pencapaian Indeks Manajemen Risiko 3.0 SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Terintegrasi Sektor Publik”. Dipandu oleh MC Fitri Sawitri dan dimoderatori oleh Ketua Umum IRMAPA Charles R. Vorst, acara ini diawali dengan pembukaan oleh Dr. Antonius Alijoyo selaku Ketua Dewan Pengarah IRMAPA sekaligus founder CRMS dan Ketua Komite Teknis GRC Badan Standardisasi Nasional.

Sementara itu, bertindak sebagai pembicara ialah Dr. Arief Tri Hardiyanto, Ak., M.B.A., CMA, CCSA, CA, CSEP, QIA, CFE, CGCAE (Kepala Pusdiklatwas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP), Kunjung Masehat (Ketua Umum Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP), dan Dhoni Widianto, S.Sos., M.Si., C.FrA, QRMP (Plt. Inspektur Jawa Tengah).

Keynote speaker dalam webinar ini adalah Sumiyati Komisaris IFG (Indonesia Financial Group) dan Purna Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. Beliau memulai webinar ini dengan membagikan pengalamannya bekerja di lingkungan BPKP dan Kementerian Keuangan.

Keynote Speech: Optimalisasi Manajemen Risiko dalam Mendukung SPIP Terintegrasi Sektor Publik

Menurut Sumiyati, istilah manajemen risiko sudah mulai muncul sejak awal tahun 1990-an dengan pengenalan kepada auditor pemerintah pada pertenggahan 1996-1997. Hal ini didasari dari tugas para auditor untuk menjaga GRS berjalan dengan baik dan memastikan target kinerja tercapai tanpa kegaduhan atau gangguan yang muncul.

Implementasi manajemen risiko dimulai sejak 2005 dengan inisiasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan secara basic. Risiko-risiko terkait pengelolaan uang dicatat dan dirancang upaya mitigasinya melalui diskusi intensif. Pelaksanaan awal manajemen risiko itu sendiri mula-mula dimulai di Eselon 2.

Secara keseluruhan dalam kerangka manajemen risiko, Kementerian Keuangan memiliki dua komite yaitu Eksekutif (dikepalai oleh Menteri Keuangan) dan Pelaksana (dikepalai oleh Sekretaris Jenderal). Penerapan pengelolaannya menggunakan model tiga lini yang meliputi unit pemilik risiko, unit kepatuhan manajemen risiko, dan inspektorat jenderal.

Manajemen risiko di Kementerian Keuangan dilakukan secara ketat dengan pelaporan yang bersamaan dengan laporan kinerja dan dilaksanakan dalam jangka waktu triwulan. Dialog kinerja dilakukan dengan dipimpin oleh pimpinan tertinggi di unit pemilik risiko. Sumiyati menegaskan bahwa komitmen dari pimpinan bersifat penting, mengingat setiap pengambilan keputusannya harus ditandai dengan sadar risiko.

Dari paparan di atas selain mengenai pentingnya kepemimpinan dalam pengelolaan manajemen risiko, hal lain yang bisa dipelajari adalah perlunya merumuskan sasaran organisasi untuk menjadi acuan dalam mengidentifikasi risiko. Selain itu penguatan budaya sadar risiko adalah penting, bahkan perlu dilakukan standardisasi kompetensi dan kapasitas pengelola risiko.

Yang tak kalah penting dalam manajemen risiko, ketika kita mempersiapkan sistem pengukuran kinerja. Kita juga harus siap melihat perubahan-perubahan yang kemungkinan akan terjadi di masa depan, tidak hanya terpaku dari masa lalu.

Dr. Arief Tri Hardiyanto: Praktik Manajemen Risiko di Instansi Pemerintah

Berangkat dari PP Nomor 60 tahun 2008 mengenai SPIP, perjalanan pengembanannya telah melalui beberapa tahap. Semuanya dimulai dengan langkah inisiasi-sosialiasi yang berlangsung dari 2008 hingga 2009. Di tahap inilah dilaksanakan pengembangan juknis dan penyusunan regulasi SPIP.

Tahap selanjutnya adalah sosialisasi-implementasi yang berlangsung 2010-2014, yang mencakup antara lain penyusunan Permen/Perka/Perkada SPIP dan desain SPIP atau RTP (Rencana Tindak Pengendalian). Pada tahun 2015-2019, tahap yang dilakukan adalah implementasi-internalisasi. Mulai dari tahun 2020-2024, tahap internalisasi-aktualisasi dilangsungkan. Lalu diharapkan, mulai tahun 2025 mendatang tahap yang akan diberlakukan adalah aktualisasi-kulturisasi di mana SPIP akan menjadi budaya organisasi.

Dalam BPKP, struktur manajemen risiko terdiri dari tiga lapisan yaitu unit pemilik risiko, pengelola risiko, dan pengawas intern. Adapun prosesnya meliputi perumusan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko, pemantauan, dan review.

Manajemen risiko yang diimplementasikan tentunya memiliki tantangan tersendiri. Arief menyebutkan bahwa beberapa di antaranya adalah adanya target MRI dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang belum masuk ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Selain itu, banyak pengelolaan manajemen risiko bersifat Ad Hoc. Beberapa kebijakan manajemen risiko juga masih perlu direvisi agar memuat kerangka manajemen risiko. Sebeagai catatan tambahan, sebagian besar risk register bersifat hanya formalitas dan belum dipantau serta dievalusi secara berkala.

Untuk itu, Arief mengajukan collaborative actions untuk meningkatkan manajemen risiko. Aksi ini memerlukan kerja sama dari BPKP, Pemda, APIP, dan masyarakat. Dari sisi BPKP, kita memerlukan pedoman penilaian MRI, bimbingan teknis, dan peningkatan kompetensi. Dari Pemda, kita mengharapkan adanya regulasi, komitmen pimpinan, perencanaan dan penganggaran, change management, adanya benchmarking, serta monitoring dan evaluasi. Dari APIP, kita mengharapkan peningkatan efektivitas SPIP dan manajemen risiko melalui peran penjaminan kualitas dan pengawasan intern, sekaligus peran aktif dalam meningkatkan kualitas GRC. Tak lupa, peran masyarakat diperlukan dalam aktivitas sharing knowledge dan best practices.

Kunjung Masehat: Peran BNSP dalam Sistem Sertifikasi Nasional

Kondisi ketenagakerjaan Indonesia menunjukkan produktivitas paling rendah (1,37%) dibandingkan dengan tiga negara tetangga di kawasan ASEAN lainnya, yaitu Malaysia (2,16%), Vietnam (4,39%), dan Thailand (5,28%). Salah satu sebabnya, lembaga pendidikan vokasi di Indonesia belum mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi pekerjaan berketerampilan tinggi.

Berangkat dari keadaan tersebut, diperlukan program pengembangan SDM Indonesia. Program ini menjadi salah satu visi Presiden (2019-2024). Bukan hanya “adu ijazah”, SDM diharapkan mampu “adu kemampuan”.

Bukti pengakuan pada capaian kemampuan seseorang tersebut dituangkan dalam bentuk sertifikat kompetensi. Sertifikasi sendiri memiliki beberapa manfaat, baik pada bidang dunia usaha/dunia industri (DU/DI), rekrutmen, personnal branding, career pathing, maupun bidang pendidikan yang meliputi penjaminan mutu, desain instruksional, dan evaluasi pembelajaran.

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan lembaga independen yang dibentuk dari adanya UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP 10 tahun 2018 untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Beberapa tugas dan fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan bagi sistem: 1) Sertifikasi kompetensi kerja; 2) Sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi; 3) Kerja sama antar lembaga nasional maupun internasional di bidang sertifikasi profesi; serta 4) Data dan inforrmasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi; sekaligus pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, serta pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional.

Infrastruktur sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional mencakup Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Standar Kompetensi (SKKNI, SKK Khusus, SKK Internasional), skema sertifikasi, perangkat asesmen (MUK), Tempat Uji Kompetensi (TUK), dan asesor kompetensi. Keenam unsur itu digunakan dalam sistem sertifikasi lisensi.

Dhoni Widianto: Strategi Pencapaian Manajemen Risiko Indeks Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Pada pemerintah Provinsi Jawa Tengah, strategi pencapaian MRI Level 3 mencakup empat hal penting, yaitu komitmen pimpinan, kebijakan, pengembangan SDM, serta pendampingan dan review.

Terkait komitmen pimpinan, Jawa Tengah menunjuk komitmen Gubernur Ganjar Pranowo sebagai contoh, yaitu untuk bersikap tegas pada korupsi. Outcome manajemen risiko yang diharapkan di Provinsi Jawa Tengah adalah pemberantasan korupsi, dengan goal utama MRI adalah tidak adanya kecurangan atau korupsi.

Terkait kebijakan, Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Pergub Nomor 9 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Isi dari peraturan tersebut mencakup tiga hal besar, yaitu kebijakan pengelolaan risiko, pengelolaan risiko pemerintah provinsi, serta pelaporan.

Yang dimaksud dengan struktur pengelolaan risiko pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu sendiri adalah adanya komite eksekutif yang berisikan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris daerah. Tiga posisi yang berada di bawah komite tersebut adalah unit pemilik risiko (kepala perangkat daerah), unit manajemen risiko (Bappeda), dan unit pengawasan (inspektorat).

Pengembangan SDM di Jawa Tengah dilakukan melalui beberapa cara. Beberapa di antaranya adalah Bimbingan Teknis Implementasi SPIP Terintegrasi pada Pemprov Jawa Tengah (31 Agustus-3 September 2021) dan Diseminasi Monitoring Pengumpulan Bukti Dukung SPIP Terintegrasi pada 16 OPD Sampling (1 Desember 2021). Selain itu berdasarkan data, jumlah pegawai inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang bersertifikasi di bidang manajemen risiko meliputi 10 orang QRMP (Qualified Risk Management Professional), 10 orang QRMA (Qualified Risk Management Analyst), dan 12 orang CRA (Certified Risk Associate).

Terkait pendampingan dan review menurut Dhoni, inspektorat Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan pendampingan pengisian SPIP terintegrasi pada 16 OPD sampel serta review atas kerja RTP manajemen risiko pada 49 OPD.

Setelah pemaparan materi selesai dilakukan oleh ketiga pembicara di atas, webinar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Moderator: Charles R. Vorst Ketua Umum IRMAPA

Keynote: Sumiyati Komisaris IFG (Indonesia Financial Group) dan Purna Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan

Pembicara: Dr. Arief Tri Hardiyanto, Ak., M.B.A., CMA, CCSA, CA, CSEP, QIA, CFE, CGCAE

Pembicara: Kunjung Masehat Ketua Umum Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP

Pembicara: Dhoni Widianto, S.Sos., M.Si., C.FrA, QRMP (Plt. Inspektur Jawa Tengah)

-o0o-