Penulis: Adhi Saputro, Sekretariat IRMAPA.

Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) ikut berkontribusi dalam pengembangan manajemen risiko sektor publik dengan menampilkan Ketua IRMAPA, Charles R. Vorst, sebagai salah satu narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengadaaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan pada tanggal 1 September 2022 lalu. Sesi ini diselenggarakan di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta dengan moderator Rahman Silaen, Kepala Subdirektorat Mitigasi Risiko Pengadaan dan Pencadangan Tanah, Direktorat Jenderal Pengadaaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, di mana Charles membawakan paparan dengan topik “Mitigasi Risiko dalam Manajemen Risiko Pengadaan Tanah”.

Manfaat Penerapan Manajemen Risiko Untuk Pencapaian Sasaran

Charles membuka materi dengan pengenalan SNI ISO 31000 sebagai standar nasional Indonesia untuk penerapan manajemen risiko. Selain itu, disampaikan juga pesan agar organisasi-organisasi sektor publik, seperti halnya Kementerian ATR/BPN dapat memanfaatkan standar nasional SNI ISO 31000, dalam rangka menjadikan standar nasional Indonesia tuan rumah di negara sendiri.

Diadopsi dari ISO 31000, SNI ISO 31000 terdiri atas prinsip manajemen risiko, kerangka kerja manajemen risiko, dan proses manajemen risiko. Hal penting dari Prinsip Manajemen Risiko adalah bahwa tujuan sesuai hakikat penerapan manajemen risiko yaitu bahwa manajemen risiko ditujukan untuk mendukung proses penciptaan dan perlindungan nilai. Nilai yang dimaksud adalah segala sesuatu yang hendak dicapai oleh organisasi. Terkait pengaplikasian Kerangka Kerja Manajemen Risiko, Charles juga menjelaskan agar komponen-komponen Kerangka Kerja Manajemen Risiko hendaknya dapat dijalankan secara efektif, mulai dari Desain, Implementasi, Evaluasi, Perbaikan dan Integrasi, serta Kepemimpinan dan Komitmen yang kuat.

Secara khusus berkaitan dengan mitigasi risiko yang merupakan bagian dalam proses manajemen risiko, atau dalam hal ini adalah proses perlakuan risiko, Charles mengawali penjelasan tentang rangkaian aktivitas dalam Proses Manajemen Risiko. Paparan diawali dengan penetapan lingkup yang sesuai dengan konteks internal dan eksternal organisasi, serta penetapan kriteria dan parameter risiko untuk digunakan dalam proses penilaian risiko, lalu selanjutnya proses penilaian risiko, perlakuan risiko, yang didukung oleh proses komunikasi dan konsultasi, pemantauan dan peninjauan, serta pencatatan dan pelaporan.

Selanjutnya dijelaskan bahwa mitigasi risiko merupakan bagian dari perlakuan risiko  yang berupa tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko untuk bisa mengurangi dampak dan atau kemungkinan risiko yang berpotensi merugikan atau membahayakan pemilik risiko. Selain mitigasi risiko, terdapat beberapa opsi perlakuan risiko lainnya yang memiliki tujuan yang sama atau berbeda dengan mitigasi risiko. Salah satu opsi lain dengan tujuan yang sama dengan mitigasi risiko adalah berbagi risiko dengan pihak lain. Adapun Charles juga menjelaskan bahwa pada akhirnya manfaat pertama dari penerapan manajemen risiko yang efektif, atau dengan kata lain mitigasi risiko yang efektif, maka dapat membantu setiap pemililk risiko untuk merealisasikan target kinerja yang menjadi amanahnya.

Mitigasi Risiko dalam Konteks Manajemen Risiko Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pembangunan

Setelah menjelaskan beberapa definisi penting dalam SNI ISO 31000, selanjutnya Charles menjelaskan mengenai proses penilaian risiko dan mitigasi risiko dalam konteks manajemen risiko pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dengan mengacu pada PP No. 19/2021 dan Permen ATR/BPN No. 19/2021. Dimulai dari identifikasi risiko, lalu dilanjutkan satu persatu dengan analisis risiko, evaluasi risiko, hingga masuk dalam penjelasan perlakuan risiko, khususnya mitigasi risiko dalam konteks pengadaan tanah. Salah satu hal penting yang dapat menjadi pembelajaran bersama baik di sektor publik maupun korporasi adalah bahwa pada dasarnya mitigasi risiko ditujukan untuk 2 hal, yaitu:

  1. Menangani penyebab risiko (untuk mengurangi kemungkinan kejadian risiko);
  2. Memutus proses dari terjadinya risiko sampai dengan timbulnya dampak risiko (untuk mengurangi dampak ketika risiko terjadi), atau
  3. Kombinasi keduanya.

Sebagai penutup, sesi diakhiri dengan diskusi tanya-jawab antara narasumber dengan para peserta yang hadir.

Gambar 1. Penyampaian materi oleh Ketua IRMAPA.

Gambar 2. Suasana Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengadaaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN.

-o0o-