Penulis:
Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG.
Head of Indonesia delegation at ISO/TC 262 plenary conference, Baku. Azerbaijan
Chairperson of Indonesia National Mirror Committee ISO/TC 262 (Komtek 03-10 BSN)
Chairman of IRMAPA.
Penulis menghadiri konferensi/sidang pleno tahunan ISO/TC 262 Risk Management yang telah melahirkan berbagai standar terkait manajemen risiko yaitu ISO 31000:2009 beserta revisinya ISO 31000:2018, ISO 31010:2009, dan ISO 3004:2013.

Sidang tahunan kali ini bertempat di kota Baku, Azerbaijan, mulai dari tanggal 23 Juli sampai dengan 27 Juli 2018, dan melahirkan beberapa resolusi akan dikeluarkannya beberapa standar penunjang yang baru, di antaranya adalah:
– ‘Enterprise Legal Risk’,
– ‘Travel Risk’,
– ‘Emerging Risk,’
– ‘Terminology Guidelines’.
Inisiatif penyusunan standar di atas mencerimkan adanya kebutuhan global terhadap standardisasi untuk mengantisipasi lahirnya jenis dan ragam risiko baru yang didorong oleh kemajuan teknologi, pergeseran generasi, serta kompleksitas dan volatilitas risiko di masa mendatang.
Apa relevansi dan implikasi dari dikeluarkannya standar baru di atas bagi para profesional bidang manajemen risiko di Indonesia dan organisasi di mana mereka berkarya?
Dalam hal ini, penulis berkeyakinan bahwa kita semua perlu mempersiapakan diri baik kompetensi individual para profesional bidang manajemen risiko, maupun kapasitas organisasi, sedemikian rupa agar tidak tertinggal dalam penyerapan dan penerapan standar-standar baru di atas.
Dalam hal ini, para profesional bidang manajemen risiko perlu memberikan informasi awal kepada para pimpinan puncak organisasi di mana mereka berkarya untuk perlu menyikapi perkembangan manajemen risiko saat ini dengan memahami dan mendalami kembali dokumen standar induk atau standar utama manajemen risiko, yaitu ISO 31000: 2018 Risk Management – Guidelines (yang didaposi ke dalam Standar Nasional Indonesia, SNI ISO 31000:2018 Manajemen Risiko – Pedoman) sebelum melakukan elaborasi penyerapan, atau adopsi , apalagi penerapan standar-standar baru tersebut.
Tanpa pemahaman mendalam terhadap dokumen standar induk tersebut, akan sulit bagi para pimpinan puncak organisasi untuk memperoleh manfaat optimal dari lahirnya standar-standar baru yang hakikatnya disusun untuk membuat organisasi lebih efektif dalam penerapan manajemen risiko mereka sehingga akan lebih tangguh dalam menghadapi semakin banyaknya ketidakpastian dan lahirnya berbagai bentuk, ragam, dan dimensi baru risiko.
Semakin organisasi siap merangkul standar manajemen risiko lebih dini dalam sistem manajemen risiko, mereka akan semakin lincah dan efektif mengeksploitasi kesempatan yang ada, sekaligus semakin tangguh dan efisien menghadapi ancaman dan risiko yang terasosiasi.