Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Juni 2023, sektor jasa keuangan (SJK) nasional dinilai tetap terjaga stabil dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai.

Lebih lanjut, kinerja perekonomian nasional juga mendapat penilaian yang relatif lebih baik dibandingkan negara-negara lain. Hal ini didukung oleh resiliensi sektor keuangan, seperti yang disebutkan dalam laporan Article IV Consultation oleh International Monetary Fund (IMF).

OJK, sementara itu, mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemi melalui normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted). Cara ini dilakukan agar tidak menimbulkan guncangan (cliff effect) dan akan ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard. Di sisi lain, OJK juga meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian.

Perkembangan Pasar Modal

Penegakan hukum di bidang pasar modal didukung dengan sejumlah kebijakan berikut.

  • Hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak.
  • OJK  mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM).
  • OJK mengenakan sanksi terhadap kasus PT Millenium Capital Management (MCM).

Perkembangan Sektor Perbankan

Fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang memadai menopang berjalannya perbankan di Indonesia meski ada pelemahan ekonomi mitra dagang utama, kebijakan hawkish di negara maju, tingginya tensi geopolitik, serta kecenderungan penurunan harga komoditas utama penopang ekspor. Untuk itu, OJK akan terus menjaga ketahanan perbankan terhadap sejumlah tekanan. Beberapa di antaranya adalah kondisi makro ekonomi, geopolitik, cyber-attack, termasuk penguatan digital maturity dan digital resiliency.

Perkembangan Sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB)

Beberapa langkah penegakan ketentuan di sektor IKNB dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 karena RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.
  2. OJK telah memintaaction plan pemenuhan ekuitas minimum kepada 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan.
  3. OJK telah melakukan supervisory actiondengan melakukan monitoring terhadap delapan perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus didukung oleh OJK sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional. Tujuannya, hal ini dapat menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional.

Arah Kebijakan

Sejumlah langkah kebijakan yang terukur ditempuh oleh OJK demi menjaga stabilitas sektor keuangan. Diharapkan, SJK menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan OJK meliputi kebutuhan untuk

  1. menjaga stabilitas sistem keuangan,
  2. mendukung penguatan SJK dan infrastruktur pasar,
  3. memperkuat tata kelola OJK,
  4. mendorong literasi dan inklusi keuangan,
  5. memperkuat pelindungan konsumen, serta
  6. menangani lembaga jasa keuangan (LJK) dalam perhatian khusus.

Proses Pengadilan

Hingga 23 Juni 2023, OJK telah menyelesaikan total 104 perkara. Jumlah ini terdiri atas 82 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 17 perkara IKNB.

Selain itu, terdapat pula perkara yang telah diputus oleh pengadilan, yaitu sebanyak 89 perkara, termasuk 71 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam proses banding, dan 16 perkara dalam tahap kasasi.

Artikel ini telah diterbitkan oleh OJK, dengan judul Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Divergensi Perekonomian Global pada 4 Juli 2023. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.