Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi di Indonesia. Pada tanggal 31 Mei 2023, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023).
Peraturan ini merupakan respons atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif.
Beberapa poin penting dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain mencakup:
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Manajemen Risiko: Perusahaan wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal untuk mengelola risiko dengan baik.
- Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian: Aturan diatur untuk menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung, serta mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota dalam situasi tertentu.
- Transparansi dan Pertanggungjawaban: Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan pihak lain yang berkepentingan.
OJK juga menegaskan kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman yang dikeluarkan dalam POJK 7 Tahun 2023 diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan di industri asuransi Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen OJK untuk memastikan bahwa sektor keuangan di Indonesia beroperasi dengan prinsip-prinsip integritas, kompetensi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Artikel ini telah diterbitkan oleh OJK pada 31 Mei 2023, dengan judul OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.