Oleh: Munawar Kasan, ST, MBA, AAIK, ERMCP, QRMP, FIIS

Pada bagian pertama tulisan telah dikenalkan apa itu bisnis fintech P2PL. Bagian kedua ini fokus pada risiko yang dihadapi oleh perusahaan fintech P2PL.

Fungsi perusahaan fintech P2PL adalah sebagai platform yang mempertemukan lender dan borrower. Yang melakukan transaksi pinjam-meminjam adalah lender dan borrower secara langsung (difasilitasi oleh platform perusahaan fintech P2PL) melalui sistem elektronik.

Ada beberapa risiko yang dihadapi oleh platform P2PL. Pertama, risiko strategi. Risiko ini harus menjadi perhatian direksi terkait dengan penetapan/keputusan strategi perusahaan. Ketidakmampuan mengelola risiko strategi dengan efektif akan berakibat tak optimalnya nilai perusahaan, bahkan perusahaan bisa gugur di tengah jalan.

Perusahaan P2PL berada dalam ekosistem (digital) yang penuh persaingan dengan jumlah pemain yang relatif banyak (per Juni 2020 berjumlah 161 perusahaan). Pangsa pasar yang masih sangat besar hanya akan mampu digaet bila strateginya tepat, termasuk melakukan sinergi dengan institusi/perusahaan dalam ekosistemnya.

 

Kedua, risiko operasional. Risiko ini dapat muncul dari kelemahan sistem dan sumber daya platform. Salah satu kekuatan platform P2PL adalah sistem informasi. Ketidakandalan sistem informasi (misalnya aplikasi), termasuk kelemahan keamanan siber, akan berakibat tak mampunya platform memberikan layanan optimal. Bahkan dapat merugikan pengguna.

Risiko operasional ini dapat terjadi juga dalam bentuk kualitas scoring yang buruk dan kemampuan penagihan pinjaman bermasalah tidak optimal. Persyaratan memiliki sertifikasi SNI ISO 27001 menjadi salah satu mitigasi manajemen keamanan informasi. Juga adanya ketentuan kerja sama dengan lembaga penyedia informasi perkreditan dan tergabung dalam fintech data center (FDC) milik asosiasi industri P2PL menjadi mitigasi yang efektif.

 

Ketiga, risiko fraud. Risiko ini berpotensi muncul, bisa dari sisi platform P2PL atau penerima pinjaman. Praktik ponzi scheme atau shadow banking adalah praktik yang paling mungkin dilakukan platform P2PL. Perlunya pengaturan dan pengawasan ketat, dapat dilakukan dengan ketentuan penempatan dana di rekenimng escrow yang dibatasi waktunya. Juga ada potensi muncul dari penerima pinjaman dengan menyalahgunakan identitas pihak lain atau sengaja tidak berniat membayar pinjaman. Penggunaan tanda tangan digital dan catatan rekam jejak di FDC dan sumber data lain bisa menjadi mitigasi efektif.

 

Keempat, risiko reputasi. Risiko ini berupa pemberitaan negatif yang berdampak pada reputasi perusahaan. Industri fintech P2PL sempat memiliki citra buruk karena ulah fintech ilegal di tahun 2019 lalu. Para pelaku fintech ilegal ini adalah platform P2PL yang tidak memiliki tanda terdaftar/izin OJK namun beroperasi. Mereka mengenakan bunga dan denda yang sangat tinggi dan penagihan yang tidak beretika. Cara penagihannya melalui ancaman atau penyebaran informasi/foto kepada pihak lain secara tidak bertanggung jawab. Risiko reputasi juga berpotensi muncul dari ketidakmampuan platform P2PL memberikan layanan sesuai ekspektasi pengguna.

 

Kelima, risiko kepatuhan. Risiko ini dapat muncul akibat ketidakpatuhan platform P2PL pada peraturan perundang-undangan. Industri P2PL secara khusus diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dan peraturan turunannya. Selain POJK tersebut, juga ada POJK terkait perlindungan konsumen dan peraturan turunan lainnya.

Bisnis P2PL juga harus tunduk pada ketentuan lain, seperti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta peraturan lainnya.

Ada ketentuan yang khas di industri P2PL, yakni terkait akses data pribadi dari gawai pengguna. Platform P2PL hanya boleh akses data kamera, mikrofon, dan lokasi. Beda banget dengan aplikasi lainnya (non-P2PL) yang umumnya bebas akses data pribadi, bahkan akses data-data yang tak terkait dengan bisnisnya. Data-data pribadi belum dilindungi secara khusus dengan undang-undang. RUU Pelindungan Data Pribadi belum ditetapkan (meskipun masuk prolegnas 2020). Tanpa adanya ketentuan pembatasan akses data pribadi, maka data pribadi rawan disalahgunakan.

 

Keenam, risiko hukum. Potensi gugatan hukum bisa terjadi dalam hal platform P2PL tidak bisa memenuhi kewajiban yang dijanjikan. Dalam menjalankan bisnis sebagai platform, setidaknya ada perjanjian antara platform P2PL dengan lender. Lender mempercayakan penyaluran pinjaman ke borrower sesuai yang diperjanjikan.

Di dalam transaksi bisnis P2PL, ada satu risiko utama, yakni risiko kredit. Namun risiko ini tidak ditanggung platform P2PL, tetapi ditanggung oleh lender. Seluk beluk dan mitigasi risiko kredit di bisnis P2PL akan dibahas di bagian ketiga dari artikel berseri ini.

 

 

***