Penulis: Charles R. Vorst, MM., CERG, ERMCP, QCRO, QRGP, CCGO, CGOP – Ketua IRMAPA.

Pada saat artikel ini ditulis, pembatasan sosial berskala besar (big scale social distancing), atau disingkat PSBB, karena COVID-19 sudah “resmi” pemberlakuannya di Indonesia. Diawali dengan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dirilis pemerintah pusat tanggal 31 Maret 2020, Pemda DKI  kemudian menjadikan DKI Jakarta sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB dengan Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta tertanggal 9 April 2020. Adapun peraturan gubernur ini juga disertai dengan Kepgub No. 380 tahun 2020 yang menyatakan bahwa pemberlakuan PSBB dijalankan selama 14 hari terhitung dari tanggal 10 April hingga tanggal 23 April 2020 serta dapat diperpanjang 14 hari lagi bila diperlukan. Setelah DKI, PSBB pun juga akan diterapkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi melalui Kepmen No. HK.01.07/Menkes/248/2020, dan selanjutnya di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan yang juga sudah disetujui Kemenkes. Adapun pemberlakuan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah ini ditujukan untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia mengingat tingkat penyebarannya semakin menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

 

Seperti yang kita ketahui bersama, PSBB bukanlah langkah satu-satunya dari pemerintah untuk menahan laju pertambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia. Setidaknya sejak pertengahan Maret 2020 lalu, pemerintah sudah menghimbau masyarakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial (social distancing), atau disingkat PS, berupa pembatasan pergerakan atau aktivitas di luar rumah. Institusi pendidikan diminta untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar jarak jauh sehingga peserta didik dapat belajar dari rumah, kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan yang melibatkan kerumunan massa ditiadakan, aktivitas pekerjaan di kantor pun diminta untuk dapat dilaksanakan dari rumah, atau istilahnya kerja dari rumah (work from home), disingkat KDR. Dalam perjalanannya, imbauan PS ini kemudian ditindaklanjuti dengan beragam kebijakan untuk melakukan pembatasan fisik (jaga jarak, atau physical distancing) dari berbagai pihak, seperti pembatasan fisik dalam penggunaan lift, antrean, maupun dalam penggunaan transportasi umum. Beberapa dampak positif dari PS ini dapat langsung terasa, setidaknya di Jakarta kota di mana penulis tinggal. Pusat perbelanjaan menjadi sepi, kemacetan berkurang banyak, tingkat polusi pun menurun. Selain itu, tampaknya kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih juga meningkat drastis. Setidaknya, demikian harapan penulis ketika terjadi kelangkaan masker dan hand sanitizer di pasaran.

 

Namun bukan PS atau PSBB yang menjadi fokus bahasan dalam artikel ini. Penulis hendak mengingatkan bahwa Program Sertifikasi Berkelanjutan, atau disingkat PSB, masih tetap ada dan tersedia meski di tengah berlangsungnya PS dan PSBB. Khususnya bagi Anggota Bersertifikasi yang memerlukan poin PSB untuk memelihara validitas sertifikasi profesi manajemen risiko yang dimiliki, sebenarnya tersedia banyak cara untuk mendapatkan poin PSB tersebut. Salah satunya adalah melalui penulisan artikel tentang manajemen risiko yang dimuat di website IRMAPA. Artikel dapat mengangkat topik seputar aspek pengelolaan risiko yang dapat diamati di sekitar kehidupan kita, misalnya di tengah situasi bencana nasional Covid-19 saat ini. Artikel juga dapat memuat pengalaman praktik pengelolaan risiko dalam aktivitas pekerjaan di kantor belakangan ini, seperti misalnya ketika mengalihkan pekerjaan ke rumah ketika menerapkan KDR. Atau mungkin artikel yang isinya menanggapi atau berbagi opini yang mencerahkan tentang beragam aspek pengelolaan risiko yang diberitakan berbagai sumber informasi terpercaya di dalam maupun luar negeri, sebagai contoh, aspek pengelolaan risiko sosial pada situasi lockdown di India misalnya. Atau bisa juga artikel yang isinya sekadar berbagi informasi bermanfaat tentang beragam hal yang berkaitan dengan manajemen risiko, seperti misalnya informasi tentang perpustakaan-perpustakaan digital yang menggratiskan bahan bacaan tentang manajemen risiko selama pandemi virus corona berlangsung. Pada intinya, artikel dapat memuat beragam hal. Terpenting yang perlu diingat hanyalah hendaknya artikel mengandung beberapa kualitas, yakni “kebaruan/orisinalitas” (bukan jiplakan, dengan sumber yang dicantumkan, dan lebih baik jika disertai dengan opini/pesan dari penulis), “kebermanfaatan” (isinya bermanfaat bagi pembaca, dan lebih baik jika tanpa mendiskreditkan satu pihak), serta “koherensi” (cerita yang mengalir dan mudah dicerna).

 

Selain artikel, poin PSB juga bisa didapatkan melalui tulisan lainnya. Misalnya saja, makalah ilmiah. Para pemegang sertifikasi profesi manajemen risiko bisa saja mengikuti call for papers Internasional Conference on Risk Management as an Interdisciplinary Approach” (ICRMIA) 2020 yang tahun ini diselenggarakan bersamaan dengan “Business Innovation & Engineering Conference” (BIEC) dari Sekolah Bisnis – Institut Pertanian Bogor (SB-IPB) pada tanggal 28 Juli 2020. Melalui acara ini, poin PSB bisa didapat dengan mengikutsertakan makalah, atau dengan menjadi peserta conference yang akan diselenggarakan secara daring (online), dan atau dengan menjadi peserta pelatihan yang juga akan diselenggarakan secara daring pada tanggal yang sama (untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini). Pilihan lainnya, poin PSB juga bisa didapat dengan mengikuti program daring yang diselenggarakan, atau yang didukung, oleh IRMAPA. Seperti misalnya acara webminar dari CRMS Indonesia tanggal 17 April 2020 dengan topik “Ensuring Organizational Resilience: COVID-19” (informasi lebih lanjut ada di sini). Ringkasnya, tersedia berbagai cara untuk tetap dapat mengumpulkan poin PSB meski di tengah situasi PS dan PSBB seperti sekarang ini (informasi selengkapnya mengenai opsi untuk mendapatkan poin PSB tersedia di sini).

 

Menutup artikel ini, penulis juga ingin mengingatkan bahwa keberadaan PSB sejatinya ditujukan agar kita, para praktisi manajemen risiko, senantiasa mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan kemahiran di bidang manajemen risiko, dan bukan semata mengejar poinnya saja. Seperti misalnya dengan memanfaatkan rangkaian e-book tentang teknik asesmen risiko dalam SNI ISO 31010 yang ada di sini, atau memanfaatkan sumber pengetahuan lainnya yang dapat Anda akses semasa tidak banyak aktivitas yang dapat dilakukan di luar rumah akibat pembatasan sosial yang sedang berlangsung. Sekadar informasi, mungkin belum banyak di antara Anda yang tahu bahwa sekitar 350 tahun lalu, pembatasan sosial di kala wabah penyakit menyebar di kota Cambridge, Inggris, justru malah menghasilkan teori gravitasi di tangan Sir Isaac Newton[1].

 

Bisa jadi, kisah serupa terulang kembali di tangan Anda hari ini.

 

 

Footnote:

[1] https://www.washingtonpost.com/history/2020/03/12/during-pandemic-isaac-newton-had-work-home-too-he-used-time-wisely/.