Munawar Kasan
Penulis adalah Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) dan Ketua Bidang Edukasi dan Komunikasi Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA).

Belum usai letusan Gunung Agung di Bali, Siklon Tropis Cempaka dan Dahlia mengamuk. Bencana banjir dan longsor juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Korban jiwa dan pengungsi pun ada dimana-mana. Tanggap darurat yang sigap dikomandoi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan aksi kepedulian pun muncul.

Indonesia memang ditakdirkan rawan bencana. Posisi yang berada di perbatasan empat lempeng tektonik aktif dan berada dekat pantai, menyebabkan negara ini rawan gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami. Data BNPB menyatakan bahwa banjir, puting beliung, dan tanah longsor merupakan bencana yang paling sering terjadi di kurun waktu 2000-2017. Ada sejumlah 150 juta jiwa berada di kawasan rawan bencana. Tiap tahun kerugian akibat bencana ditaksir mencapai Rp30 triliun. Dari sejumlah itu, pemerintah hanya menyediakan dana Rp16 triliun di tahun 2017 ini.

Bulan November dan Desember ini Indonesia mendapatkan peristiwa langka. Dua siklon tropis datang berurutan dalam seminggu. Dua siklon sebelumnya datang dalam rentang lama yakni Siklon Tropis Anggrek tahun 2010 dan Siklon Tropis Bakung tahun 2014. Akibat siklon tropis ini juga menyebabkan terganggunya trasportasi di penyebarangan Merak-Bakauheni.

Jaminan Asuransi

Menghadapi bencana di sekitar kita, perlu dilihat kecukupan manajemen risiko kita. Yang punya mobil/kendaraan berada di wilayah rawan banjir, perlu dicek apakah ada jaminan risiko banjir. Jika ditawari oleh agen/pialang asuransi dengan jaminan all risks, sejatinya Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia hanya memberikan jaminan komprehensif yang belum menjamin risiko banjir. Untuk itu perlu dilihat apakah sudah ada perluasan risiko banjir.

Demikian juga jaminan asuransi rumah/properti, apakah sudah ada jaminan risiko banjir. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia tidak ada jaminan risiko banjir. Jaminan polis dapat diperluas mencakup risiko banjir. Bagi korporasi, polis asuransi untuk pabrik atau kantornya juga perlu dilihat apakah sudah ada jaminan risiko bencana seperti banjir, topan, badai, gempa bumi, letusan gunung, dan tsunami.

Hampir dapat dipastikan bahwa properti rusak akibat banjir, tanah longsor, dan siklon tropis beberapa waktu lalu, jaminan asuransinya minim. Kesadaran berasuransi yang masih rendah, faktor ekonomi, dan kurangnya dukungan pemerintah, membuat banyak properti yang tak terproteksi oleh asuransi. Dari data Swiss Re untuk kerugian akibat bencana di dunia, yang diasuransikan hanya sekitar 30-an persen. Dari 10 besar kerugian asuransi di dunia akibat bencana alam di tahun 1970-2016, mayoritas disebabkan oleh badai.

Kecukupan Manajemen Risiko

Asuransi adalah salah satu cara menghadapi risiko selain menghindari, menerima, dan mereduksi risiko. Tidak semua risiko bisa diasuransikan (insurable risk). Untuk beberapa kasus tertentu, bahkan asuransi dianggap kurang efisien karena harga preminya yang tinggi. Untuk itu perlu manajemen risiko yang efektif untuk mengendalikan kerugian.

Bencana alam dapat menyebabkan dampak langsung berupa kehilangan nyawa, luka, dan/atau kerusakan properti. Namun tidak hanya itu, terganggunya pelayaran kapal akibat badai misalnya, dapat menyebabkan terganggunya pasokan barang dan mengganggu bisnis. Banjir yang menggenangi pabrik juga dapat menyebabkan terganggunya produksi dan mobilitas karyawan. Ada risiko operasional yang harus dimitigasi.

Menghadapi banjir dan bencana lain yang masih mengancam, patut kiranya kita dan perusahaan/organisasi kita mengevaluasi apakah sudah menyiapkan langkah dengan baik. Pertama, perlu melakukan manajemen risiko yang lebih terstruktur dan sistematis. Dengan melakukan identifikasi risiko bencana, analisis kemungkinan terjadinya bencana dan dampaknya pada kita, serta apa mitigasi yang telah disiapkan, akan menjadikan kita lebih siap dalam menghadapi bencana. Tindakan antisipatif dapat lebih efektif hasilnya. Teknik manajemen risiko ini bisa sangat sederhana dan bisa kompleks tergantung organisasi dan risiko yang dihadapi.

Kedua, perlu menghitung cost & benefit apakah melakukan pengalihan risiko melalui asuransi atau tidak, terlebih untuk sektor korporasi. Pabrik yang tanpa jaminan banjir misalnya, ketika mesin dan barang (baku dan jadi) terendam, maka kerugiannya dapat sangat besar. Belum termasuk terganggunya usaha (business interruption) berupa tak beroperasinya pabrik secara normal, akan menambah jumlah kerugian. Bila tanpa asuransi, maka pengusaha perlu menyiapkan dana siaga/cadangan (yang besar) agar pemulihan pabrik bisa lebih cepat. Namun bila ada jaminan asuransi, tak harus menyiapkan dana cadangan dan kecepatan pemulihannya lebih terjamin. Sementara itu di sisi lain, jika berasuransi, maka ada premi yang harus dibayarkan.

Ketiga, menimbang tingginya potensi bencana di Indonesia, maka pemerintah dan DPR perlu segera merealisasikan asuransi bencana, khususnya proteksi untuk masyarakat menengah ke bawah. Diskusi dan kajian manfaat asuransi bencana sudah cukup dilakukan. Perlu level aksi nyata agar tak sebatas ide yang mandek. Pemerintah tak cukup dengan menyiagakan dana penanggulangan bencana dari APBN, tetapi perlu segera melibatkan industri yang sudah berpengalaman dalam mengelola risiko.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memulai asuransi pertanian dan asuransi ternak termasuk dengan subsidi preminya. Ini artinya pengelolaan risiko masyarakat kalangan bawah melalui mekanisme sudah dimulai pemerintah. Asuransi bencana dapat dimulai dengan cakupan terbatas terlebih dahulu. Industri asuransipun siap mendukung program asuransi bencana dengan kapasitas yang dimiliki.

Ke depan, bencana alam terkait dengan iklim diprediksi akan meningkat akibat pemanasan global, baik dari sisi frekuensi maupun intensitasnya. Jumlah populasi manusia juga makin bertambah. Masyarakat akan makin terpapar dengan risiko yang sulit dihindari. Edukasi masyarakat di wilayah rawan bencana, early warning system, dan latihan kesiapsiagaan yang telah dilakukan pemerintah melalui BNPB harus terus didukung. Upaya kontinyu penyadaran bencana dan mitigasinya menjadi upaya preventif yang diharapkan hasilnya lebih efektif.

*****