Penulis:
Ridwan Hendra SE., MM., ERMCP, QCRO, CCSA, GRCP – Ketua Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI)

Baru-baru ini Kementerian BUMN mengeluarkan surat kepada para Direktur Utama BUMN untuk menyusun profil Manajemen Risiko pada RKAP 2021 yang memuat selera dan toleransi risiko, identifikasi risiko untuk masing-masing peristiwa risiko dalam risk register, dan menyertakan peta risiko yang menggambarkan kemungkinan dan dampak risiko inheren maupun residual. Profil Manajemen Risiko pada RKAP 2021 ini merupakan bagian dari RKAP yang akan disahkan serta dimintakan laporan pelaksanaan penanganannya pada laporan berkala semesteran.

Sangatlah wajar apabila Kementerian BUMN meminta hal tersebut, karena Badan Usaha Milik Negara di Indonesia terdiri dari 142 perusahaan dengan total aset sekitar Rp 8.092 triliun, bergerak di beraneka ragam bidang usaha. Selain memberikan kontribusi kepada APBN, BUMN juga berkontribusi untuk perekonomian nasional melalui pengeluaran operasional dan capital expenditure-nya, serta mendukung program pemerintah bagi pertumbuhan dan pemerataan kesejahteraan ekonomi. Pada saat pandemi COVID-19 ini, BUMN juga dilibatkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendorong dunia usaha dan membantu penyerapan tenaga kerja.

Mengingat peran dan kontribusi BUMN yang berdampak besar bagi Indonesia, keberlangsungan usaha BUMN perlu dijaga dengan baik. Pemerintah, melalui Kementerian BUMN, membantu Presiden dalam melakukan pembinaan kepada BUMN termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai ketentuan.

Terkait dengan hal tersebut, baru-baru ini Kementerian BUMN mengeluarkan surat kepada para Direktur Utama BUMN untuk menyusun profil Manajemen Risiko pada RKAP 2021 yang memuat selera dan toleransi risiko, identifikasi risiko untuk masing-masing peristiwa risiko dalam risk register, dan menyertakan peta risiko yang menggambarkan kemungkinan dan dampak risiko inheren maupun residual. Profil Manajemen Risiko pada RKAP 2021 ini merupakan bagian dari RKAP yang akan disahkan serta dimintakan laporan pelaksanaan penanganannya pada laporan berkala semesteran.

Surat dari Kementerian BUMN ini adalah satu langkah awal yang sangat tepat untuk memastikan keberlangsungan usaha BUMN secara sistematis dan berkelanjutan. Tetapi, sebagai organisasi Profesional Manajemen Kepatuhan di Indonesia, ICoPI ingin mengingatkan agar pada pelaksanaannya tidak hanya sebatas untuk mematuhi permintaan dari Kementerian BUMN saja sehingga tidak mencerminkan kondisi risiko yang sebenarnya dihadapi.

Kebijakan, peraturan dan regulasi dibuat karena ada hal baik yang ingin dituju tetapi perlu dipastikan pelaksanaannya, demikian juga dengan Permintaan data Top Risk BUMN tersebut diatas. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya di masing-masing BUMN sebaiknya tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan secara administratif saja, tetapi lebih kepada melakukan perbaikan berkelanjutan pada infrastruktur, sistem, dan kompetensi personel di masing-masing BUMN agar penyusunan profil manajemen risiko dalam RKAP 2021 dan laporan berkala penanganannya di tiap semester dapat menjadi bagian terintegrasi dari bisnis proses organisasi secara natural.

Peran Direktur Manajemen Risiko dan/atau Manajemen Kepatuhan menjadi sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan permintaan Kementerian BUMN ini dapat dilaksanakan sampai akar budaya organisasi. Hanya dengan mempraktikkan hal ini sampai pada akar budaya organisasi dan tidak hanya dalam bentuk kepatuhan sebagai check list semata, tujuan dari permintaan ini akan tidak membebani dan menambah birokrasi, tetapi diharapkan dapat terjadi penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.

DAFTAR REFERENSI

Artikel ini juga terbit pada website ICoPI