Dalam kurung waktu 10 tahun terakhir, kasus plagiarisme di Indonesia terjadi dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari masyarakat awam, mahasiswa, maupun tokoh terkenal. Banyak di antaranya terjebak melakukannya tanpa disengaja, sedang beberapa lainnya melakukannya secara sengaja dengan latar belakang berbagai motif. Sehubungan dengan hal tersebut, IRMAPA Muda, unit kegiatan IRMAPA yang dijalankan oleh para Anggota Mahasiswa IRMAPA, menyelenggarakan webminar Bintang IRMAPA Muda – Bincang Petang IRMAPA dengan Generasi Muda Harapan Bangsa, Seri Manajemen Risiko Mahasiswa, dengan topik Plagiarisme pada tanggal 7 Mei 2021.
Tampil sebagai narasumber yaitu Ivan Lanin selaku Sekretaris Jenderal IRMAPA. Ivan, yang juga dikenal sebagai pakar dan penggiat Bahasa Indonesia, menjelaskan bahwa plagiarisme merupakan perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya, khususnya karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya, dan atau karya ilmiah, pihak lain yang disampaikan seolah-olah sebagai gagasannya dalam karya ilmiah yang dibuat. Ivan juga memberi contoh-contoh plagiarisme, mulai dari yang terjadi dari secara sederhana yaitu menjiplak karya atau pekerjaan teman secara mentah-mentah, hingga pada contoh-contoh yang bersifat lebih kompleks.
Pada kesempatan tersebut, Ivan mengemukakan bahwa kasus plagiarisme tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan kerap terjadi pula di luar negeri, di mana terhadap pelakunya diterapkan sanksi yang tegas oleh pihak yang memiliki otoritas atas karya ilmiah yang dibuat, dalam hal ini adalah perguruan tinggi. Mengacu pada UU 20/2003 Sisdiknas, dengan jelas disebutkan bahwa lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan, akan dikenakan sanksi pencabutan gelar. Selain pencabutan gelar, sanksi pidana juga mengancam berupa penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Sedangkan mengacu pada Permendiknas 17/2010, terdapat tujuh bentuk sanksi yang dapat ditanggung pelaku plagiarisme berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian sebagian hal yang menjadi hak, pembatalan nilai, pemberhentian dengan ataupun tidak hormat, hingga pembatalan ijazah apabila pelaku telah lulus perkuliahan. Mengingat dampak besar yang harus ditanggung, seseorang hendaknya berlaku hati-hati, menjauhkan diri, dan mencegah potensi plagiarisme pada dirinya dengan menggunakan berbagai alat bantu, seperti alat pembuat referensi misalnya bibme.org, citethisforme.com, atau citationmachine.net, memanfaatkan alat pengelola referensi seperti Mendenley, Zotero, atau Qiqqa, serta memeriksa potensi plagiarisme tidak disengaja dengan menggunakan alat bantu seperti Turnitin, Grammarly, dan Bibme.
Ivan Lanin saat menyampaikan paparan tentang Plagiarisme pada webminar Bintang IRMAPA Muda tanggal 7 Mei 2021.
-o0o-