Penulis: Aprilia Kumala & Sekretariat IRMAPA.

Pada Kamis, 27 Juli 2023, WAY Academy bekerja sama dengan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) menyelenggarakan webinar daring (online). Dengan dipimpin oleh MC Panca Rita dan dimoderatori oleh Charles R. Vorst selaku Ketua Umum IRMAPA, acara ini mengangkat tema “Menyongsong Indonesia Emas 2045 Melalui Manajemen Risiko Pembangunan Nasional”.

Webinar diawali dengan sambutan oleh Fitri Sawitri selaku Direktur WAY Academy. Agenda berikutnya adalah pemaparan dari keynote speaker, yaitu Dr. Antonius Alijoyo selaku Principal Center for Risk Management and Sustainability (CRMS).

Dalam kesempatan yang diberikan, Dr. Antonius Alijoyo menyampaikan bahwa tujuan Indonesia Emas 2045 merupakan target yang besar berjangka panjang sehingga tidak bisa dikatakan mudah karena penuh dengan tantangan.

Risiko adalah efek dari ketidakpastian terhadap sasaran. Untuk itu, kita harus memastikan bagaimana efek-efek tersebut berimbas pada pencapaian sasaran. Dalam hal Indonesia Emas 2045, sejumlah aspek penting diperlukan, yaitu kapasitas, kapabilitas, dan maturitas manajemen risiko.

Maka dari itu, munculnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 (Perpres 39/2023) tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) merupakan hal yang disambut dengan baik karena memberikan pelajaran mengenai risiko dan tantangan yang perlu dikuasai agar cita-cita luhur bangsa bisa tercapai.

Pemaparan materi dari dua narasumber menjadi agenda selanjutnya, yaitu oleh Dr. Sugeng Santoso (Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kemenko Marves) dan Ide Juang Humantito (Koordinator Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP).

Dr. Sugeng Santoso: MRPN untuk Indonesia Emas

Rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJMN) memiliki rentang waktu 20 tahun. Maka, RPJMN dalam rangka menuju Indonesia Emas ini akan dibagi dalam empat fase. Tiap fase berjalan selama lima tahun.

Pada pertengahan Juni lalu, terbitlah Perpres 39/2023 tentang MRPN. Konsideran Perpres ini dimulai dari cita-cita negara melalui percepatan pembangunan nasional sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi, baik di dalam maupun lintas kementerian lembaga, pemerintah daerah/desa, badan usaha, dan badan lainnya (KLPBUBL).

Salah satu maksud dan tujuan dari MRPN adalah untuk mendukung sekaligus meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dalam MRPN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertindak sebagai ketua dengan wakil berupa Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Keduanya bekerja dengan para pengarah, yaitu Menko Politik, Hukum, dan Keamanan; Menko Perekonomian; Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Menko Marves.

Pembinaan diperlukan dalam praktik MRPN dengan tujuan meningkatkan kapabilitas dan kualitas sumber daya serta kolaborasi intra dan antarentitas MRPN. Pembina yang terlibat terbagi atas dua bagian, yaitu bagian penyelenggaraan (Kemendagri, KemenBUMN, Kemendes PDTT, dan BPKP) serta bagian pengawasan.

Ide Juang Humantito: Kerangka Pengawasan dalam MRPN

Pengawasan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari MRPN dengan menggunakan metode tiga lini. Lini pertama diisi oleh para menteri, lembaga, pemda, dan BUMN. Lini kedua diisi oleh komite MRPN dan Bappenas. Sementara itu, pada lini ketiga adalah BPKP sebagai auditor internal pemerintah.

Tujuan pengawasan dalam konteks MRPN adalah memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam. Hal-hal tersebut disampaikan secara deskriptif (informasi historis), diagnostik (informasi mendalam dan terkini), hingga prediktif.

Metode yang digunakan ada empat. Pertama, reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor. Yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian dengan pedoman, waktu pelaporan, isi laporan, akurasi penyajian, dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan kebijakan MRPN lintas sektor. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa desain pengendalian dapat menurunkan tingkat risiko. Evaluasi atas kecukupan desain dilakukan melalui tiga aspek utama, yaitu relevansi, cakupan dan ketepatan waktu. Evaluasi atas efektivitas implementasi juga terdiri atas tiga aspek, yaitu ketersediaan sumber daya, kepatuhan pelaksanaan, dan integrasi pengendalian.

Ketiga, audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko. Hal ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dengan tujuan tertentu. Keempat, penilaian maturitas MRPN lintas sektor. Salah satu contohnya adalah penerapan Federal Enterprise Risk Management (ERM) Maturity Model V1.0 (1/2020) di Amerika Serikat. Pedoman untuk Indonesia saat ini tengah dikembangkan.

Di samping itu, BPKP berkolaborasi juga dengan APIP lain dan SPI untuk menghasilkan integrated assurance, melaksanakan kegiatan konsultansi MR, dan mengembangkan PIBR.

Dalam praktiknya, sejumlah tantangan tak luput dihadapi. Pertama, sasaran pembangunan nasional sangat luas. Kedua, banyak pemangku kepentingan memiliki beragam kepentingan sehingga sangat mungkin mendorong timbulnya konflik tujuan. Ketiga, adanya faktor risiko VUCA dan kompleks.

Keempat, terdapat banyak shared risk antar-KLPBUBL. Kelima, adanya konvergensi risiko pembangunan nasional. Keenam, trade-off kebijakan pemerintah justru menjadikan manajemen risiko makin kompleks, misalnya trade-off antara keselamatan dan kesejahteraan.

Ketujuh, adanya virtualisasi proses bisnis dan pelayanan publik. Kedelapan, kualitas data dapat menjadi faktor risiko yang signifikan. Kesembilan, pentingnya integrasi isu-isu kepatuhan, kinerja kebijakan, korupsi, dan keberlanjutan.

Setelah pemaparan materi selesai dilakukan oleh ketiga pembicara di atas, webinar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Gambar 1. Kata Sambutan oleh Charles R. Vorst (Ketua Indonesia Risk Management Professional Association)

Gambar 2. Pemaparan Materi oleh Dr. Sugeng Santoso (Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kemenko Marves)

Gambar 3. Pemaparan Materi oleh Ide Juang Humantito (Koordinator Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP).

-o0o-