Penulis: Deselfina Parinduri – Ketua Bidang Standarisasi IRMAPA.
Standar manajemen risiko ISO 31000:2018 Risk management – Guidelines telah resmi dirilis oleh International Organization for Standardization pada tanggal 14 Februari 2018. Tidak ketinggalan, praktisi manajemen risiko di Indonesia mengadakan pengenalan resmi standar tersebut. Center for Risk Management Studies (CRMS) dan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) mengadakan acara pengenalan dan sosialiasi standar ISO 31000:2018 di Jakarta, 15 Maret 2018.
Acara pengenalan tersebut didukung penuh oleh Komite Teknis (Komtek) 03-10 Manajemen Risiko Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar manajemen risiko versi terbaru tersebut merupakan pengganti dari standar sebelumnya, ISO 31000:2009 Risk management – Principles and guidelines.
Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal IRMAPA Charles R. Vorst, menyampaikan beberapa poin penting dalam ISO 31000:2018, yakni:
- Prinsip “Manajemen risiko menciptakan dan melindungi nilai” menjadi hakekat tujuan dari penerapan manajemen risiko. Alih-alih hanya sebagai salah satu prinsip manajemen risiko, ISO 31000:2018 menyatakan bahwa penciptaan dan perlindungan terhadap nilai organisasi menjadi maksud dari keseluruhan penerapan manajemen risiko di lingkungan organisasi;
- Penerapan manajemen risiko dimulai dan menjadi bagian dari tata kelola organisasi. Praktik manajemen risiko harus diintegrasikan dengan proses-proses organisasi. Keberadaan kerangka kerja manajemen risiko ditujukan agar organisasi dapat melaksanakan integrasi tersebut;§ Keterlibatan manajemen puncak dalam penerapan manajemen risiko memainkan peran yang sangat penting dan menentukan keberhasilan penerapan manajemen risiko organisasi;
- Keberhasilan penerapan manajemen risiko membutuhkan keterlibatan dari semua pihak dalam organisasi. Masing-masing pihak dalam praktik manajemen risiko sesuai peran, kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya di dalam organisasi;
- Adanya tambahan aktivitas “Pendokumentasian dan Pelaporan” dalam rangkaian proses manajemen risiko. Hal ini membawa pesan bahwa dokumentasi dan pelaporan manajemen risiko hanya merupakan salah satu aktivitas yang harus dilaksanakan dalam menjalankan proses manajemen risiko, bukan merupakan suatu keluaran terkespektasi yang menjadi fokus utama pelaksanaan praktik manajemen risiko.
Keterlibatan IRMAPA dalam pengenalan standar baru tersebut merupakan wujud dari komitmen IRMAPA dalam mendorong meluasnya praktik manajemen risiko yang efektif dan tata kelola organisasi yang baik. IRMAPA juga sebagai asosiasi profesional manajemen risiko pertama di Indonesia yang turut mendukung diadopsinya ISO 31000:2018 sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Acara pengenalan ini dihadiri oleh lebih dari 140 peserta yang berasal dari berbagai organisasi di Indonesia baik dari kalangan BUMN, perusahaan terbuka, lembaga jasa keuangan, sektor riil, serta wakil beberapa universitas terkemuka di Indonesia. Dalam e-survey yang dilaksanakan oleh penyelenggara acara, menunjukkan bahwa mayoritas responden mengharapkan agar ISO 31000:2018 segera diadopsi menjadi SNI sebagaimana versi terdahulunya, ISO 31000:2009. Hasil survey tersebut akan dikomunikasikan kepada Komtek 03-10 untuk ditindaklanjuti. Sebagai informasi, IRMAPA memiliki perwakilan yang duduk di dalam komite teknis tersebut.
Besar harapan IRMAPA bahwa keberadaan ISO 31000:2018 dan versi adopsinya melalui SNI ISO 31000 dapat semakin membantu para praktisi manajemen risiko di Indonesia dalam meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko di organisasinya.