Mengurus izin usaha sering dianggap rumit, memakan waktu, dan penuh birokrasi. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, akhirnya memilih berjalan tanpa legalitas karena merasa proses perizinan terlalu sulit.
Untuk menjawab masalah tersebut, pemerintah menghadirkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (Online Single Submission), yang kini diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Sebelum hadirnya OSS, dunia usaha menghadapi banyak kendala, seperti:
- Aturan yang saling tumpang tindih
- Proses perizinan yang panjang
- Banyak izin berlapis
- Ketidakpastian waktu penyelesaian
- Perbedaan layanan antar daerah
Kondisi ini membuat iklim usaha kurang kompetitif. Padahal, Indonesia menargetkan menjadi negara maju sesuai Visi Indonesia 2045.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah kemudian melakukan reformasi besar-besaran, salah satunya dengan membangun sistem OSS berbasis risiko.
PP 28 Tahun 2025: Penyempurnaan Sistem OSS
Awalnya, OSS diatur melalui PP 5 Tahun 2021. Namun, seiring perkembangan, sistem ini terus disempurnakan hingga lahir PP 28 Tahun 2025.
Beberapa fokus perbaikannya antara lain:
- Penetapan batas waktu layanan yang jelas
- Standarisasi pemeriksaan dokumen
- Penyederhanaan alur perizinan
- Penghapusan prosedur yang berulang
- Harmonisasi antar sektor usaha
Tujuannya adalah menciptakan sistem perizinan yang transparan, efisien, dan konsisten di seluruh Indonesia.
Dalam sistem OSS, tidak semua usaha diperlakukan sama. Pemerintah menilai usaha berdasarkan tingkat risikonya terhadap lingkungan, kesehatan, keamanan, dan masyarakat.
Berdasarkan penilaian tersebut, usaha dibagi menjadi empat kategori:
1. Risiko Rendah
- Cukup memiliki NIB
- Contoh: kedai kecil, salon, warung, toko online
2. Risiko Menengah Rendah
- NIB + Sertifikat Standar (tanpa verifikasi awal)
3. Risiko Menengah Tinggi
- NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi
4. Risiko Tinggi
- NIB + Izin Usaha khusus
Dengan sistem ini, UMKM tidak lagi dibebani izin yang berlebihan.
Dalam OSS, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai:
- Identitas resmi usaha
- Legalitas beroperasi
- Angka Pengenal Importir
- Akses kepabeanan
- Pendaftaran BPJS
- Bukti wajib lapor tenaga kerja
Satu NIB dapat digunakan untuk beberapa kegiatan usaha dan berlaku selama usaha masih berjalan.
Bagi UMKM dengan risiko rendah, NIB bahkan sudah cukup sebagai perizinan tunggal.
PP 28/2025 memberikan banyak kemudahan bagi UMKM, antara lain:
- Proses Lebih Singkat
Untuk usaha mikro risiko rendah, pendaftaran cukup melalui OSS dan langsung mendapat NIB.
- Pernyataan Mandiri
UMK dapat mengisi pernyataan mandiri terkait lokasi usaha tanpa survei lapangan.
- NIB Berlaku Ganda
NIB juga berfungsi sebagai:
- Legalitas usaha
- SNI bina UMK
- Pernyataan jaminan halal
- Pengawasan Lebih Bersifat Pembinaan
UMKM lebih diarahkan melalui pendampingan, bukan sekadar inspeksi.
Pendekatan ini bertujuan agar UMKM bisa tumbuh tanpa terbebani administrasi.
Masa Berlaku Izin dan Perubahan Data Usaha
Salah satu keunggulan PP 28/2025 adalah kepastian masa berlaku izin.
Masa Berlaku
- Perizinan Berusaha (PB) berlaku selama usaha berjalan
- Tidak perlu perpanjangan rutin
- Update cukup lewat OSS
Perubahan Data Usaha
Pelaku usaha dapat mengubah data seperti:
- Nama usaha
- Nilai investasi
- Produk
- Tenaga kerja
- Waktu operasional
Perubahan ini harus dilakukan sebelum tahap operasional atau komersial.
Persyaratan Dasar dalam OSS
Sebelum izin terbit, pelaku usaha perlu memenuhi Persyaratan Dasar, seperti:
1. Tata Ruang (KKPR)
Menyesuaikan lokasi usaha dengan rencana tata ruang.
2. Persetujuan Lingkungan
Berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, tergantung skala usaha.
3. Bangunan Gedung
Meliputi PBG dan SLF.
Jenis persyaratan disesuaikan dengan lokasi dan tingkat risiko usaha.
Penyempurnaan Sistem OSS
Versi terbaru OSS mengalami banyak peningkatan:
1. Formulir Lebih Spesifik
Formulir kini dipisah sesuai proses, tidak lagi satu form untuk semua.
2. Mapping dan Service Level Agreement (SLA) Lebih Jelas
Alur antar instansi diperbaiki dan waktu layanan dihitung ulang.
3. Fitur Lebih Fleksibel
OSS mendukung:
- Multi KBLI
- Usaha lintas sektor
- Lokasi berbeda
- Skema khusus tertentu
Alur Singkat Pengurusan OSS
Secara umum, proses OSS adalah sebagai berikut:
- Daftar akun OSS
- Lengkapi profil usaha
- Input KBLI dan lokasi
- Pemenuhan persyaratan dasar
- Penilaian risiko
- Terbit NIB/SS/Izin
- Ajukan PB UMKU jika perlu
Semua dilakukan secara online.
Kendala yang Perlu Diantisipasi
Dalam praktiknya, beberapa kendala masih sering muncul:
- NIK sudah pernah dipakai
- Data Dukcapil berbeda
- Salah memilih skala usaha
- Proses lama untuk risiko tinggi
- Keterbatasan internet
Karena itu, pelaku usaha disarankan menyiapkan data dengan teliti sejak awal.
Legalitas menjadi modal penting untuk:
- Akses pembiayaan
- Kerja sama bisnis
- Ekspansi pasar
- Kepercayaan konsumen
Artikel ini berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui SSO oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.