Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Mei 2023 menyimpulkan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Meskipun berbagai gejolak seperti eskalasi tensi geopolitik, permasalahan perbankan AS, dan tingkat inflasi global masih menjadi potensi kerentanan, sektor keuangan Indonesia mampu mempertahankan stabilitasnya.

 

Ekonomi Indonesia Solid dan Berkembang:

Data terkini menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,03% YoY pada triwulan I 2023, meningkat dari 5,01% YoY pada triwulan IV 2022. Inflasi terkendali selama Ramadan dan Hari Raya, dengan langkah antisipatif pemerintah terhadap harga bahan pangan. Sektor manufaktur terus berkembang selama 20 bulan berturut-turut, dan neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus meskipun sempit.

 

Pasar Modal dan Obligasi:

Pasar saham mengalami kenaikan pada April 2023, dengan IHSG menguat sebesar 1,62% MTD. Pasar obligasi juga mengalami penguatan. Industri reksa dana mencatatkan penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB), sedangkan penghimpunan dana di pasar modal tetap tinggi.

 

Sektor Perbankan:

Kredit perbankan tumbuh sebesar 9,93% YoY, didorong oleh kredit investasi. Dana Pihak Ketiga (DPK) melandai, terutama pada simpanan giro. Likuiditas industri perbankan tetap dalam level yang memadai, dengan risiko kredit dan restrukturisasi Covid-19 yang terus menurun. Permodalan perbankan masih solid.

 

Sektor IKNB (Industri Keuangan Non-Bank):

Pendapatan premi sektor asuransi terkontraksi, terutama pada asuransi jiwa. Perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan aset, dan FinTech P2P lending masih tumbuh.

 

Edukasi dan Perlindungan Konsumen:

OJK meningkatkan upaya dalam literasi dan keuangan, serta perlindungan konsumen. Pada April 2023, OJK telah melaksanakan 332 kegiatan edukasi keuangan dan mengakselerasi penanganan pinjaman online ilegal.

 

Kebijakan OJK:

OJK mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat sektor jasa keuangan, dan meningkatkan tata kelola. OJK juga memperhatikan ketidakpastian global dan mengantisipasi dampaknya melalui berbagai kebijakan proaktif.

Dengan berbagai langkah ini, OJK optimis bahwa stabilitas sektor keuangan dapat terus terjaga, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan melindungi kepentingan konsumen di tengah ketidakpastian global.

 

Artikel ini telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan judul Resiliensi Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Global pada 5 Mei 2023. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.