Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghadiri pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) di Hong Kong pada 22 – 23 Maret 2023. Rae menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko bank di tengah tekanan global terkini terhadap sektor perbankan.

BCBS menilai kondisi makroekonomi global yang sangat dinamis saat ini, dengan meningkatnya inflasi global dan respons suku bunga di berbagai negara. Rae menekankan perlunya kembali pada praktek perbankan yang sehat, dengan menjaga keseimbangan manajemen aset dan kewajiban, rasio modal yang memadai, serta ketersediaan likuiditas yang aman.

Dalam konteks ini, Dian Ediana Rae memberikan gambaran bahwa perbankan Indonesia relatif solid, dengan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 25,93 persen pada Januari 2023. Hal ini jauh di atas rata-rata global, dengan sekitar 85 persen dari modal masuk dalam klasifikasi modal inti (Tier 1 capital; CET 1).

Rae juga menyebutkan bahwa likuiditas perbankan Indonesia terjaga dengan baik, tercermin dalam Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net-Stable Funding Ratio (NSFR) yang masing-masing mencapai 238,22 persen dan 134,58 persen. Perbandingan ini menunjukkan kinerja lebih baik dibandingkan perbankan Amerika dan Eropa.

Mengambil pelajaran dari kegagalan Sillicon Valley Bank (SVB) di Amerika Serikat, BCBS menekankan pentingnya kecukupan rasio modal dan likuiditas. Meskipun diakui bahwa biaya modal dan likuiditas dianggap mahal, Rae mengingatkan bahwa kekurangan modal dan likuiditas dapat berakibat pada kerugian yang lebih besar dan dapat memicu efek rembetan global.

Dian Ediana Rae mengajak perbankan Indonesia untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Stress testing dan pemantauan terhadap aset dan liabilitas bank, termasuk risiko konsentrasi, dianggap perlu untuk menjaga ketahanan perbankan.

OJK berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Artikel ini telah diterbitkan oleh OJK dengan judul Hadiri Pertemuan Basel, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Minta Bank Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko pada 27 Maret 2023. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.