Oleh: Munawar Kasan, ST, MBA, AAIK, ERMCP, QRMP, FIIS

Mengenal Bisnis Fintech P2P

Istilah fintech (financial technology) sudah sangat dikenal masyarakat, khususnya mereka yang akrab dengan gawai. Sejatinya sudah lama kita juga sudah mengenalnya saat kita memiliki kartu anjungan tunai mandiri (ATM) bank. Namun istilah fintech makin mengemuka saat banyak transaksi keuangan bisa dilakukan melalui gawai.

Ada beragam jenis fintech. Ada jenis fintech berjenis pembayaran (payment). Yang banyak dikenal adalah LinkAja, Go-Pay, atau OVO. Juga ada yang berjenis crowdfunding (urun dana) seperti peer-to-peer lending (P2PL), equity crowdfunding, dan social crowdfunding. Selain itu, kita bisa temui juga fintech di industri pasar modal, asuransi (insurtech), dan lainnya.

Artikel ini hanya membahas fintech P2PL. Fintech P2PL juga disebut pinjaman daring (online) atau pindar. Kehadiranya di Indonesia sangat massif dikenal mulai tahun 2017. Bahkan di tahun 2018, ada banyak kasus pengaduan konsumen dengan pelanggaran yang banyak dilakukan oleh fintech P2PL ilegal (tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK).

Industri pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini hadir untuk melayani kebutuhan pendanaan di Indonesia yang sangat besar. Berdasarkan riset Passagi (2016), terdapat kebutuhan pendanaan sekitar Rp1.000 triliun per tahun yang tak bisa dipenuhi oleh industri keuangan tradisional (seperti perbankan).

Banyak masyarakat kita yang butuh dana untuk pengembangan bisnis/usahanya, tetapi tak bisa akses ke lembaga keuangan. Dampaknya, bisnis/usahanya tak berkembang optimal. Ini terjadi dalam skala nasional, sehingga keterbatasan ini berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ada persyaratan di bank yang tak dapat dipenuhi oleh calon debitur (unbankable). Dalam standar analisis dan persyaratan bank untuk pengucuran kredit, ada kebutuhan yang tak mudah dipenuhi, khususnya oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM belum tentu memiliki laporan keuangan yang menjadi salah satu kriteria untuk kelayakan kredit. Juga belum tentu memiliki agunan yang memadai. Meskipun dari sisi kelayakan usaha, bisa jadi mereka memungkinkan untuk mengembalikan kredit/pinjaman.

Keterbatasan lain adalah adanya gap terkait dengan kemampuan melayani kebutuhan pendanaan. Tak jarang ada kebutuhan mendesak untuk usaha atau konsumtif. Juga nilainya yang terkadang tidak besar (misalnya di bawah Rp1 juta). Kebutuhan kredit dengan sifat seperti ini (cepat dan nilai kecil) sering tidak bisa dipenuhi (underserved) oleh lembaga keuangan tradisional.

Lembaga keuangan tersebut tidak salah. Mereka memang harus patuh pada kebijakan dan prosedur yang dimiliki. Terlebih mereka mengelola dana publik yang harus hati-hati dalam pencairan kreditnya. Adanya keterbasan untuk melayani mereka yang masuk kategori unbankable dan underserved inilah yang menjadi pasar bagi pelaku industri fintech P2PL. Jagtiani & Lemieux (2017) mengonfirmasi hal yang sama saat melakukan riset pada fintech P2PL LendingClub di Amerika. Kehadiran LendingClub mengisi kesenjangan pendanaan yang tidak terjangkau bank.

Melihat latar belakang di atas, dapat disimpulkan bahwa industri fintech P2PL bukan menjadi pesaing perbankan. Justru melengkapi kebutuhan pendanaan yang tidak tersentuh oleh industri perbankan.

 

Pengaturan & Perkembangan Fintech P2PL

Pengaturan bisnis fintech berada di OJK dan Bank Indonesia (BI). Untuk fintech P2PL, equity crowdfunding, insurtech, dan fintech di bidang pasar modal ada di OJK. Sedangkan fintech berjenis pembayaran ada di BI.

Pengaturan fintech P2PL di Indonesia dilakukan oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016). Dalam POJK 77/2016 disebutkan bahwa perusahaan fintech P2PL harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Yang bisa menjadi lender adalah orang perseorangan atau badan hukum di Indonesia maupun dari luar negeri. Sedangkan yang bisa menjadi borrower hanyalah orang perseorangan atau badan hukum Indonesia. Transaksi pinjam-meminjam harus dilakukan dengan mata uang rupiah.

Per pertengahan Februari 2020, telah ada 161 perusahaan fintech P2PL berizin/terdaftar. 12 perusahaan diantaranya adalah fintech P2PL syariah. Sementara itu dari sisi jumlah pinjaman yang disalurkan, hingga akhir tahun 2019, total penyaluran pinjaman sebanyak Rp81,5 triliun dengan outstanding pinjaman Rp13,16 triliun. Jumlah penyaluran makin bertambah. Hingga akhir 2019, kenaikan pinjaman di Jawa sebanyak 255,93%, sedangkan prosentase kenaikan di luar Jawa lebih besar yakni 282,93%. Pengguna yang terdiri dari lender dan borrower sudah makin banyak. Jumlah rekening lender sebanyak 605.935 dan rekening borrower sebanyak 18,57 juta di seluruh tanah air.

 

Model Bisnis Fintech P2PL

Perusahaan fintech P2PL adalah platform yang mempertemukan lender dan borrower. Yang melakukan transaksi pinjam-meminjam adalah lender dan borrower secara langsung (difasilitasi oleh platform perusahaan fintech P2PL) melalui sistem elektronik. Lender dan borrower tidak ketemu (bahkan tidak saling kenal). Penerima pinjaman hanya melakukan transaksi pinjam-meminjam secara online, tanpa harus datang ke perusahaan fintech P2PL.

Konsekuensi dari kontrak langsung antara lender dan borrower, maka apabila borrower gagal mengembalikan dana yang dipinjam, maka risiko tersebut ditanggung langsung oleh lender. Sementara itu perusahaan fintech P2PL tidak turut menanggung risiko pinjaman macet.

Inilah yang membedakan fintech P2PL dengan perbankan. Di perbankan, pemilik uang yang menyimpan uangnya di bank, tidak secara langsung berkontrak memberikan pinjaman ke debitur. Bank lah yang membuat kontrak kredit dengan debitur. Debitur juga (mayoritas) harus datang ke bank dalam rangka know your customer. Apabila ada kredit macet, maka menjadi risiko bagi bank yang bersangkutan.

Karena fungsi perusahaan fintech P2PL hanya sebagai platform, maka perusahaan fintech P2PL tidak diperbolehkan memberi pinjaman atau meminjam dari dana yang terkumpul dari lender. Dana lender yang terkumpul tidak boleh diakui sebagai aset perusahaan.

Dari penjelasan di atas, setidaknya ada tiga pihak dalam transaksi bisnis fintech P2PL, yakni perusahaan fintech P2PL, lender, dan borrower. Masing-masing pihak tersebut dan juga OJK sebagai regulator dan pengawas, memiliki risiko yang harus dikendalikan.

Tulisan berikutnya insyaAllah akan membahas risiko-risiko yang dihadapi oleh perusahaan fintech P2PL dan juga yang dihadapi publik/masyarakat yang menggunakan jasa fintech P2PL, baik sebagai lender maupun borrower. Jika di media ditemukan kasus-kasus di industri fintech, itu adalah beberapa kejadian yang berpotensi terjadi (lagi) dan harus dikendalikan/mitigasi. Tunggu artikel berikutnya ya.

 

***