Penulis: Ray Antonio

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan ketentuan ini, maka perusahaan di Indonesia menganut two-tier board system dalam pengelolaan perusahaannya. Dalam two-tier board system, Direksi bertanggungjawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola operasional perusahaan (management board), sedangkan Dewan Komisaris berfungsi untuk melaksanakan monitoring dan pengawasan (supervisory board).

Perbedaan Fungsi Direksi dan Dewan Komisaris dalam Konteks Manajemen Risiko

Dalam konteks manajemen risiko, Direksi bertugas untuk menyusun dan menetapkan risk governance structure beserta dengan struktur akuntabilitas hingga level yang terendah pada perusahaannya. Sedangkan Dewan Komisaris memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko di perusahaan. Pemisahan fungsi ini dimaksudkan untuk menghindari benturan kepentingan dalam menjalani perusahaan.

Akuntabilitas Direksi dan Dewan Komisaris dalam Pelaksanaan Manajemen Risiko di Perusahaan

Menurut Pedoman KNKG (2012), manajemen risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan corporate governance. Oleh sebab itu, pelaksanaan manajemen risiko yang baik memerlukan prinsip-prinsip governance seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independesi. Berfokus pada prinsip akuntabilitas, kejelasan akuntabilitas dalam penerapan manajemen risiko di perusahaan merupakan hal yang bersifat wajib. Pada dasarnya, akuntabilitas tertinggi dalam pelaksanaan manajemen risiko di perusahaan terletak pada Direksi. Sedangkan akuntabilitas pengawasan pelaksanaan manajemen risiko terletak pada Dewan Komisaris.

Simpulan

Berdasarkan beberapa paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris memiliki fungsi dan akuntabilitas yang berbeda. Hal ini mempunyai makna bahwa akuntabilitas Direksi tidak lebih tinggi atau lebih rendah daripada Dewan Komisaris dan begitu pula sebaliknya. Adapun perbedaan terdapat pada proporsi cakupan akuntabilitasnya, di mana Direksi pada umumnya memiliki proporsi cakupan akuntabilitas yang lebih besar apabila dibandingkan dengan Dewan Komisaris.