Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadikan SNI ISO 31000 sebagai rujukan untuk audit BPK. Standar Nasional Indonesia, SNI ISO 31000:2011 Manajemen risiko – Prinsip dan panduan, juga akan dijadikan sebagai rujukan di internal BPK.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ketua BPK Dr. Harry Azhar Azis kepada pengurus Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA), Kamis, 9 Februari 2017 di kantor BPK. Selain itu, BPK juga merekognisi IRMAPA sebagai asosiasi manajemen risiko yang dapat dijadikan kiblat pengembangan kompetensi individu berbasis SNI ISO 31000.
Pada kesempatan kunjungan tersebut, Ketua Umum IRMAPA, Dr. Antonius Aliojoyo, mengemukakan rencana menggelar seminar nasional manajemen risiko sektor publik. Harry mendukung penuh rencana kegiatan seminar tersebut.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan standar di bidang manajemen risiko, SNI 31000:2011 pada tanggal 20 Oktober 2011. Standar ini merujuk pada ISO 31000:2009, Risk management – Principles and guidelines. Dengan demikian, Indonesia melalui BSN, telah menetapkan SNI 31000 sebagai rujukan resmi untuk penerapan manajemen risiko.
Standar ISO 31000 merupakan bagian dari seri standar manajemen risiko yang berlaku secara internasional. Telah diadopsi oleh lebih dari 50 badan standardisasi negara yang mencakup lebih dari 70% populasi dunia. ISO 31000 menyajikan prinsip dan panduan manajemen risiko secara generik yang dapat digunakan untuk sektor publik, swasta, komunitas/asosiasi, atau individu.
Selain ISO 31000, ada tiga standar lain terkait. Ketiga standar tersebut adalah ISO Guide 73:2009 Risk management — Vocabulary, ISO/TR 31004:2013 Risk management — Guidance for the implementation of ISO 31000, serta ISO/IEC 31010:2009 Risk management — Risk assessment techniques. (mk)