Pada bulan September 2022, Kementerian BUMN menetapkan peraturan mengenai penerapan manajemen risiko pada Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022 yang bertujuan untuk melindungi dan menciptakan nilai bagi BUMN. Apabila dilihat dari isi peraturan BUMN tersebut, aturan ini akan sangat membantu dan memudahkan para praktisi manajemen risiko yang berkarya di BUMN sebagai dasar hukum bagi peningkatan penerapan manajemen risiko yang lebih terstruktur dan sistematis di organisasinya.
Namun, agar tujuan dari diberlakukannya peraturan ini dapat benar-benar melindungi dan menciptakan nilai, BUMN kiranya jangan sampai terjebak pada arti sempit dari diberlakukannya peraturan menteri ini yaitu hanya berfokus pada tujuan pelaporan semata namun sebaiknya dalam melaksanakan aturan ini lebih fokus pada tujuan mengapa peraturan ini dibuat, yaitu melindungi dan menciptakan nilai bagi BUMN. Manajemen risiko dapat melindungi dan menciptakan nilai apabila manajemen risiko bukan dianggap sekedar prosedur dan bentuk pelaporan di atas kertas saja, tetapi sebagai budaya manajemen risiko yang mengakar di tiap insan BUMN. Oleh karena itu, untuk membangun budaya manajemen risiko dengan baik di BUMN, diperlukan peran aktif DIrektur, Komisaris, dan organ pengelola risiko lainnya yang tercantum dalam pasal 12 PER-5/MBU/09/2022.
Selain peran aktif dari pimpinan BUMN, membangun budaya manajemen risiko di suatu organisasi memerlukan komitmen secara berkesinambungan dari pimpinan serta pengalokasian sumber daya yang memadai untuk membangun dan merawat budaya manajemen risiko yang telah terbentuk. Hal ini diperlukan karena dalam teori transformasi organisasi, perilaku individu dalam organisasi hanya baru akan mulai membentuk budaya organisasi yang diharapkan ketika sekitar 5%-25% dari insan organisasi memiliki pemahaman yang sesuai. Untuk itu, bagaimana cara agar insan organisasi memiliki pemahaman yang sesuai terkait manajemen risiko? Dalam salah satu tulisannya, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menggambarkan pentingnya meningkatkan kompetensi dari insan organisasi yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam membentuk perilaku yang akhirnya dapat membentuk budaya organisasi yang diharapkan, dalam konteks ini adalah budaya manajemen risiko.
Di dalam PER-5/MBU/09/2022 pasal 15 ayat 2, hal ini juga telah secara eksplisit disebutkan, dimana Direksi BUMN memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi (butir c) dan melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan manajemen risiko. Hal ini diperkuat juga di pasal 19 PER-5/MBU/09/2022, bahwa direktur yang membidangi pengelolaan risiko memiliki wewenang, tugas, dan tangung jawab untuk melaksanakan penyusunan dan penetapan rencana kerja, rencana pengembangan, dan sumber daya manusia di bidang pengelolaan risiko yang menjadi tanggung jawabnya untuk kepentingan BUMN dalam mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
Sebagai kesimpulan, pemberlakuan PER-5/MBU/09/2022 adalah suatu momentum yang sangat berharga untuk dapat meningkatkan efektifitas dan kematangan penerapan manajemen risiko di BUMN. Terkait hal tersebut, peran para praktisi bidang Governansi, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan juga menjadi sangat penting untuk memanfaatkan momentum yang terbentuk ini dengan memastikan agar tujuan aturan untuk melindungi dan menciptakan nilai bagi BUMN tetap menjadi fokus utama dalam membangun manajemen risiko terintegrasi, dengan Bersama-sama membudayakan pentingnya manajemen risiko dalam upaya melindungi dan menciptakan nilai, karena dengan hal itulah maka penerapan peraturan ini baru dapat benar-benar bermanfaat bagi BUMN dan kesejahteraan bangsa.
–**–
Artikel ini juga terbit pada website ICoPI