Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Mulai 2 Januari 2026, dunia bisnis di Indonesia memasuki babak baru. Perusahaan tidak lagi hanya dinilai dari ada atau tidaknya kasus fraud dan korupsi, tetapi juga dari apakah kasus tersebut sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perusahaan kini bisa dipidana atas kejahatan yang dilakukan karyawannya. Bukan hanya perusahaan, tetapi juga direksi, manajemen puncak, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut bisa ikut dimintai pertanggungjawaban. Konsep ini dikenal sebagai Corporate Criminal Liability (CCL).

Apa itu Corporate Criminal Liability?

Secara sederhana, CCL berarti perusahaan bisa dianggap bersalah secara pidana, sama seperti individu. Jika terjadi fraud, korupsi, atau kejahatan lain di dalam perusahaan, aparat penegak hukum akan menilai apakah:

  1. Perusahaan mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut
  2. Perusahaan membiarkan kejahatan terjadi
  3. Perusahaan tidak memiliki langkah pencegahan yang memadai

Dari ketiga poin ini, yang paling menantang adalah poin ketiga.

Masalah Utamanya: “Pencegahan yang Memadai” Itu Seperti Apa?

Banyak pimpinan perusahaan bertanya-tanya:

  • Apa yang dimaksud dengan pencegahan yang “memadai”?
  • Seberapa jauh perusahaan harus berusaha agar dianggap sudah cukup mencegah?
  • Bagaimana cara membuktikannya jika suatu hari diperiksa aparat hukum?

Jawabannya tidak selalu hitam-putih. Karena itu, panduan referensi tentang prosedur pencegahan yang memadai menjadi sangat penting. Panduan ini membantu perusahaan menunjukkan bahwa mereka sudah berupaya secara serius, wajar, dan proporsional untuk mencegah fraud dan korupsi.

Kepatuhan hukum bukan lagi sekadar tameng agar tidak kena sanksi. Di era baru ini, integritas bisnis justru menjadi aset.

Perusahaan yang memiliki sistem pencegahan yang baik akan:

  • Lebih siap menghadapi pemeriksaan hukum
  • Melindungi reputasi dan kepercayaan publik
  • Menjaga kelangsungan bisnis
  • Membuat keputusan dengan lebih percaya diri
  • Lebih tahan terhadap perubahan regulasi

Dengan kata lain, pencegahan yang proaktif bisa menjadi keunggulan kompetitif.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan lokal, tetapi juga:

  • Perusahaan multinasional dengan operasi di Indonesia
  • Anak usaha dan afiliasi
  • Perusahaan skala besar maupun menengah

Semua pihak perlu mulai melihat manajemen risiko fraud dan korupsi sebagai bagian penting dari strategi bisnis, bukan sekadar urusan legal atau kepatuhan.

Artikel ini telah diterbitkan oleh EY, dengan judul Managing Fraud and Corruption Risk in the Corporate Criminal Liability Regime. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.