Webinar “Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme: Mengelola Kepatuhan Organisasi Terhadap Penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme”
Hari, Tanggal:
Selasa, 11 Oktober 2022
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme telah menjadi perhatian khusus pemerintah sejak tahun 2002 ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 15 Thn 2002 tentang TPPU dan mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagai regulator, OJK juga telah mengeluarkan beberapa aturan tentang Penerapan Program APU PPT di tiga sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB) dan kemudian membentuk Grup Penanganan APU PPT di tahun 2015. Dalam webinar ini akan dibahas bagaimana profesional di bidang manajemen kepatuhan dalam organisasi dapat secara aktif meningkatkan kepatuhan organisasi terhadap Penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bersama dengan para narasumber yang ahli di bidangnya serta relevan. Diharapkan hasil dari diskusi ini dapat bermanfaat bagi para profesional bidang manajemen kepatuhan.
Sambutan:
Dr. Antonius Alijoyo Prinsipal Center for Risk Management & Sustainability (CRMS)
Ridwan Hendra Ketua Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI)
Narasumber:
Dedy Kurniawan Pengawas Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Rizky Dwinanto Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC)
Ismawati Kepala Departemen Compliance Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Agenda:
Hari/Tanggal : Selasa, 11 Oktober 2022
Waktu : 13.00 – 16.00 WIB
Platform : Online – Via Zoom
Registrasi:
Link registrasi: bit.ly/webinar-0921
Narahubung:
secretariat@crmsindonesia.org
+62 811 22 333 075